25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Direktur teknik Dicopot, Lion Air Disanksi

TERUS MENCARI
Kapal Basarnas bersama tim penyelam dari TNI AL dan Basarnas mempersiapkan diri melakukan penyelaman ke titik-titik keberadaan objek yang diduga jatuhnya Lion Air JT 610. Hingga saat ini, black box belum juga diketemukan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Banyak pihak penasaran dengan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap maskapai Lion Air, usai kecelakaan penerbangan maskapai berlogo kepala singa itu di Laut Jawa, Senin (29/10) kemarin. Pasalnya, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan terhadap maskapai Lion Air.

Hanya Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif yang diberi sanksi. Ia dicopot dari jabatannya.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sanksi untuk maskapai Lion Air masih menuggu hasil penyelidikan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT). “Sanksi yang secara korporasi akan kami berikan setelah ada (hasil penyelidikan) KNKT,” kata Budi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).

Namun dia menyebutkan, bahwa telah membebastugaskan direktur teknik Lion Air Muhammad Asif. Dalam rekomendasinya, pejabat tersebut diganti dengan orang yang lain. “Juga perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasin
penerbangan itu. Kedua, kami akan mengintensifkan proses ramp check khususnya Lion Air,” jelas dia.

Pembebastugasan itu dilakukan karena direktur tersebut harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Pembebastugasan itu berlaku hingga pemeriksaan kecelakaan Lion Air PK-LQP yang jatuh selesai. Jika pemeriksaan selesai dan si direktur dinyatakan tidak salah, ia bisa kembali ke posisinya.”Kalau sudah ada pemeriksaan dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara,” ujar Menhub Budi.

Selain direktur, staf teknik yang merekomendasikan penerbangan pesawat PK-LQP itu dibebastugaskan. Keputusan membebastugaskan itu diambil setelah Menhub menggelar rapat dengan Dirjen Perhubungan Udara dan direktur-direktur Lion Air.

“Dari pengamatan kami dan berdasarkan dari job desc satu perusahaan penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan itu yang tanggung jawab adalah direktur teknik. Saat ini, seperti yang diketahui, KNKT akan melakukan pemeriksaan terhadap Lion Air dan kejadian itu sendiri. Kemenhub melalui direktur kelaikan akan mengevaluasi kejadian itu, sehingga untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan maka direktur teknik dibebastugaskan agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang prosedur apa yang benar dan yang salah,” ujar Budi.

Menurut Budi, Direktur teknik merupakan pihak yang paling tahu kelaikan suatu perusahaan penerbangan. Pembebastugasan ini untuk mempermudah pemeriksaan.

“Ini mempermudah pemeriksaan, pejabat ini konsentrasi dalam pemeriksaan. Kan kita semua ingin pemeriksaan, landasan hukumnya ada,” kata Menhub Budi.

Sementara itu, Presiden Direktur (Presdir) Lion Air Edward Sirait mengatakan, pihaknya sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) pengganti Muhammad Asif. Menurut Edward, Plt Direktur Teknik Lion Air itu bernama Rusli. Rusli akan mengisi jabatan sementara Muhammad Asif, yang dicopot dari direktur teknik.

Edward menambahkan pergeseran jabatan direksi itu akan segera diproses. Dia menjelaskan direktur teknik bertanggung jawab terhadap segala bentuk perawatan armada pesawat. “Kami akan laksanakan dan akan kami tunjuk Plt-nya,” ujar Edward.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal memanggil Muhammad Asif.

Pemanggilan dalam rangka meminta penjelasan soal insiden jatuhnya pesawat JT 610. KNKT tak hanya akan memanggil bekas direktur operasi, tapi juga beberapa pihak lainnya.

“Banyak nanti, pramugari, pilot yang terbang dari Denpasar ke Jakarta, terus teknisi yang periksa di Denpasar, yang periksa di Jakarta, banyak nanti. Kita interview, bukan pemeriksaan,” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat dimintai konfirmasi terpisah.

TERUS MENCARI
Kapal Basarnas bersama tim penyelam dari TNI AL dan Basarnas mempersiapkan diri melakukan penyelaman ke titik-titik keberadaan objek yang diduga jatuhnya Lion Air JT 610. Hingga saat ini, black box belum juga diketemukan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Banyak pihak penasaran dengan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap maskapai Lion Air, usai kecelakaan penerbangan maskapai berlogo kepala singa itu di Laut Jawa, Senin (29/10) kemarin. Pasalnya, hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan terhadap maskapai Lion Air.

Hanya Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif yang diberi sanksi. Ia dicopot dari jabatannya.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sanksi untuk maskapai Lion Air masih menuggu hasil penyelidikan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT). “Sanksi yang secara korporasi akan kami berikan setelah ada (hasil penyelidikan) KNKT,” kata Budi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).

Namun dia menyebutkan, bahwa telah membebastugaskan direktur teknik Lion Air Muhammad Asif. Dalam rekomendasinya, pejabat tersebut diganti dengan orang yang lain. “Juga perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasin
penerbangan itu. Kedua, kami akan mengintensifkan proses ramp check khususnya Lion Air,” jelas dia.

Pembebastugasan itu dilakukan karena direktur tersebut harus menjalani serangkaian pemeriksaan. Pembebastugasan itu berlaku hingga pemeriksaan kecelakaan Lion Air PK-LQP yang jatuh selesai. Jika pemeriksaan selesai dan si direktur dinyatakan tidak salah, ia bisa kembali ke posisinya.”Kalau sudah ada pemeriksaan dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara,” ujar Menhub Budi.

Selain direktur, staf teknik yang merekomendasikan penerbangan pesawat PK-LQP itu dibebastugaskan. Keputusan membebastugaskan itu diambil setelah Menhub menggelar rapat dengan Dirjen Perhubungan Udara dan direktur-direktur Lion Air.

“Dari pengamatan kami dan berdasarkan dari job desc satu perusahaan penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan itu yang tanggung jawab adalah direktur teknik. Saat ini, seperti yang diketahui, KNKT akan melakukan pemeriksaan terhadap Lion Air dan kejadian itu sendiri. Kemenhub melalui direktur kelaikan akan mengevaluasi kejadian itu, sehingga untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan maka direktur teknik dibebastugaskan agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang prosedur apa yang benar dan yang salah,” ujar Budi.

Menurut Budi, Direktur teknik merupakan pihak yang paling tahu kelaikan suatu perusahaan penerbangan. Pembebastugasan ini untuk mempermudah pemeriksaan.

“Ini mempermudah pemeriksaan, pejabat ini konsentrasi dalam pemeriksaan. Kan kita semua ingin pemeriksaan, landasan hukumnya ada,” kata Menhub Budi.

Sementara itu, Presiden Direktur (Presdir) Lion Air Edward Sirait mengatakan, pihaknya sudah menunjuk pelaksana tugas (Plt) pengganti Muhammad Asif. Menurut Edward, Plt Direktur Teknik Lion Air itu bernama Rusli. Rusli akan mengisi jabatan sementara Muhammad Asif, yang dicopot dari direktur teknik.

Edward menambahkan pergeseran jabatan direksi itu akan segera diproses. Dia menjelaskan direktur teknik bertanggung jawab terhadap segala bentuk perawatan armada pesawat. “Kami akan laksanakan dan akan kami tunjuk Plt-nya,” ujar Edward.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal memanggil Muhammad Asif.

Pemanggilan dalam rangka meminta penjelasan soal insiden jatuhnya pesawat JT 610. KNKT tak hanya akan memanggil bekas direktur operasi, tapi juga beberapa pihak lainnya.

“Banyak nanti, pramugari, pilot yang terbang dari Denpasar ke Jakarta, terus teknisi yang periksa di Denpasar, yang periksa di Jakarta, banyak nanti. Kita interview, bukan pemeriksaan,” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat dimintai konfirmasi terpisah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/