25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

3 Tersangka Kasus DPRD Sumut Segera Disidang

Dari kiri: Sonny Firdaus, Helmiati dan Muslim Simbolon.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke tingkat penuntutan. Ketiga tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Muslim Simbolon, Sonny Firdaus dan Helmiati.

“Penyidikan terhadap 3 orang anggota DPRD Sumatera Utara telah selesai. Sehingga dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).

Febri memaparkan sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hingga saat ini, sebanyak 175 saksi dari beragam unsur telah diperiksa untuk para tersangka. Adapun unsur saksi meliputi Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes, Kepala Bappeda, hingga pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Sumut.

“Sedangkan ketiga tersangka, sekurangnya telah diperiksa sebanyak 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka pada kurun Juli hingga Oktober 2018,” kata dia. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (kps)

Dari kiri: Sonny Firdaus, Helmiati dan Muslim Simbolon.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke tingkat penuntutan. Ketiga tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Muslim Simbolon, Sonny Firdaus dan Helmiati.

“Penyidikan terhadap 3 orang anggota DPRD Sumatera Utara telah selesai. Sehingga dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (31/10/2018).

Febri memaparkan sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hingga saat ini, sebanyak 175 saksi dari beragam unsur telah diperiksa untuk para tersangka. Adapun unsur saksi meliputi Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes, Kepala Bappeda, hingga pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Sumut.

“Sedangkan ketiga tersangka, sekurangnya telah diperiksa sebanyak 4 kali dalam kapasitas sebagai tersangka pada kurun Juli hingga Oktober 2018,” kata dia. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (kps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/