MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina jalan di tempat. Selain tak kunjung memanggil saksi ahli dari Bank Indonesia dan Universitas Sumatera Utara (USU), pergantian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu yang baru juga jadi penghambat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengaku sampai detik ini pihaknya belum melakukan penjadwalan untuk memintai keterangan ahli dari BI dan USU.
“Belum ada jadwal untuk ahli dari BI dan USU,” kata Chandra pada kru koran ini, Minggu (30/11) siang. Meski begitu, Chandra berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus dengan tersangka Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, Khaidar Aswan dan Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro, Sri Muliani serta Bambang Wirawan selaku Account Officer (AO) BRI Agro Jl. S Parman Medan itu.
Saat disinggung apakah, pergantian Aspdisus Kejatisu dari M Rum ke Rorogo Zega menjadi kendala penuntasan kasus korupsi itu? Mantan Kasi Uheksi ini membantahnya. Ia mengaku pihaknya tetap akan mempercepat penuntasan kasus kredit fiktif yang mencapai Rp25 miliar ke Kopkar Pertamina tersebut.
“Intinya hambatannya dari Aspidsus baru ke yang lama. Kan harus dipelajari lagi, artinya program yang sudah ada itu untuk percepatan penuntasan korupsi sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Chandra mengaku penyidik Pidsus masih menuntaskan penyidikan ke tiga tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Namun untuk penetapan tersangka baru, Korps Adhyaksa itu belum ada. “Tunggu hasil penyidikan untuk ke-3 tersangka yang sudah ada aja dulu,” katanya.
Sekedar mengingatkan, kasus kredit fiktif ini bermula dari para tersangka melakukan pemberian kredit kepada karyawan PT Pertamina Medan melalui Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan dengan mengajukan fasilitas kredit kepada Bank BRI Agro. Dalam kasus ini banyak ditemukan keganjilan, diantaranya pemalsuan dokumen legalitas, tanda tangan hingga slip gaji.
Para tersangka diduga melakukan kredit fiktif dengan memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP. Dari pemeriksaan Kepala Cabang Pembantu (KCP) dan pengakuan AO KCP, pihak bank tidak melakukan verifikasi dokumen kredit.
Selain itu, slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur. Serta verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan PKL. Akibat kasus ini negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp25 miliar. (gus)