MEDAN, SUMUTPOS.CO – Papan reklame kembali menjamur di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Kondisi ini dikhawatirkan akan kembali merusak estetika kota. Apalagi, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame sangat rendah.
Berdasarkan data realisasi penerimaan kas Pemko Medan yang diperoleh Sumut Pos dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan pertanggal 15 November 2019, realisasi PAD dari pendapatan pajak daerah yang bersumber dari pajak reklame masih sangat rendah. Tercatat, pajak reklame ditargetkan sebesar Rp120.544.873.783. Namun yang teralisasi hanya Rp14.302.230.436 atau sekitar 11,86 persen dari total target PAD yang diberikan.
Dengan perolehan itu, pajak reklame ini menjadi pendapatan terendah dibandingkan pajak-pajak lainnya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, Pemko Medan jangan diam dengan kembali menjamurnya papan reklame di Kota Medan.
“Medan jadi tidak tertata dan seolah tidak terurus, karena banyaknya reklame-reklame liar ini. Ini harus ditertibkan, tak boleh dibiarkan begitu saja. Kalau dibiarkan tentu akan semakin menjamur, penertiban harus segera dilakukan,” kata Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Minggu (1/12).
Selain itu, kata Bahrum, Pemko Medan juga harus mengejar realisasi PAD dari pajak reklame yang ternyata masih sangat jauh dari target yang telah ditentukan. Menurutnya, tugas Pemko adalah mencari tahu sebab masalah rendahnya realisasi PAD dari pajak reklame.
“Cari tahulah kenapa bisa sekecil itu realisasinya serta bagaimana cara meningkatkan PAD dari pajak reklame dan sebagainya. Keberadaan reklame liar tentu juga berperan besar dalam kondisi minimnya realisasi PAD dari pajak reklame, tentu itu tidak bisa dipungkiri. Maka sekali lagi, penertiban reklame liar adalah kunci dari persoalan. Sekarang tinggal bagaimana Pemko Medan, mau atau tidak untuk melakukannya,” tandasnya. (map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Papan reklame kembali menjamur di sejumlah ruas jalan Kota Medan. Kondisi ini dikhawatirkan akan kembali merusak estetika kota. Apalagi, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame sangat rendah.
Berdasarkan data realisasi penerimaan kas Pemko Medan yang diperoleh Sumut Pos dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan pertanggal 15 November 2019, realisasi PAD dari pendapatan pajak daerah yang bersumber dari pajak reklame masih sangat rendah. Tercatat, pajak reklame ditargetkan sebesar Rp120.544.873.783. Namun yang teralisasi hanya Rp14.302.230.436 atau sekitar 11,86 persen dari total target PAD yang diberikan.
Dengan perolehan itu, pajak reklame ini menjadi pendapatan terendah dibandingkan pajak-pajak lainnya. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, Pemko Medan jangan diam dengan kembali menjamurnya papan reklame di Kota Medan.
“Medan jadi tidak tertata dan seolah tidak terurus, karena banyaknya reklame-reklame liar ini. Ini harus ditertibkan, tak boleh dibiarkan begitu saja. Kalau dibiarkan tentu akan semakin menjamur, penertiban harus segera dilakukan,” kata Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Minggu (1/12).
Selain itu, kata Bahrum, Pemko Medan juga harus mengejar realisasi PAD dari pajak reklame yang ternyata masih sangat jauh dari target yang telah ditentukan. Menurutnya, tugas Pemko adalah mencari tahu sebab masalah rendahnya realisasi PAD dari pajak reklame.
“Cari tahulah kenapa bisa sekecil itu realisasinya serta bagaimana cara meningkatkan PAD dari pajak reklame dan sebagainya. Keberadaan reklame liar tentu juga berperan besar dalam kondisi minimnya realisasi PAD dari pajak reklame, tentu itu tidak bisa dipungkiri. Maka sekali lagi, penertiban reklame liar adalah kunci dari persoalan. Sekarang tinggal bagaimana Pemko Medan, mau atau tidak untuk melakukannya,” tandasnya. (map)