27.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Terkait Penyitaan Aset, Kejatisu Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPN Wilayah Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pelacakan, Pemblokiran, dan Penyitaan Aset Tanah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Kajati Sumut, Idianto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut dalam upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Semua ini adalah untuk mendukung proses penegakan hukum pelacakan aset pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk aset tanah,” ujarnya, belum lama ini.

Sama halnya dengan Kakanwil BPN Sumut, Askani menyampaikan terimakasih dengan terjalinnya kerjasama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terutama yang berkaitan dengan penyitaan aset tanah.

“BPN Sumut siap bersinergi dengan Kejati Sumut dalam perkara penanganan korupsi dan penyitaan aset tanah,” katanya.

Dalam acara ini turut dihadiri Wakajati Sumut, Aspidsus, Asdatun, Aspidum dan Koordinator Bidang Pidsus serta para Kasi pada Aspidsus dan Asdatun. Sementara dari pihak BPN, dihadiri Kabid Penataan dan Pemberdayaan, Pejabat Fungsional Madya dan para Korsub Kanwil. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pelacakan, Pemblokiran, dan Penyitaan Aset Tanah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Kajati Sumut, Idianto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut dalam upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Semua ini adalah untuk mendukung proses penegakan hukum pelacakan aset pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk aset tanah,” ujarnya, belum lama ini.

Sama halnya dengan Kakanwil BPN Sumut, Askani menyampaikan terimakasih dengan terjalinnya kerjasama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terutama yang berkaitan dengan penyitaan aset tanah.

“BPN Sumut siap bersinergi dengan Kejati Sumut dalam perkara penanganan korupsi dan penyitaan aset tanah,” katanya.

Dalam acara ini turut dihadiri Wakajati Sumut, Aspidsus, Asdatun, Aspidum dan Koordinator Bidang Pidsus serta para Kasi pada Aspidsus dan Asdatun. Sementara dari pihak BPN, dihadiri Kabid Penataan dan Pemberdayaan, Pejabat Fungsional Madya dan para Korsub Kanwil. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/