Sengketa Lahan PTPN II/PT KIM dan Legiman Cs
MEDAN-Menyusul permohonan praperadilan yang didaftarkan Legiman (72) ke PN Medan dengan registrasi No. 06/pra.pid/2011/PN-MDN tertanggal 28 Februari 2011 atas dugaan salah tangkap, pihak Poldasu menegaskan pihaknya tidak salah tangkap. Legiman adalah tersangka kasus pemalsuan surat yang kini tengah ditangani Poldasu. “Itu tidak salah tangkap itu benar Legiman yang sudah menjadi tersangka di dalam laporan polisi,” ujar Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heri Subiansaori melalui Kasat IV Tipiter Poldasu AKBP M Butar-Butar, Selasa (1/3), melalui telepon seluler. Dia mengatakan, Poldasu akan terus melakukan penyelidikan dan memproses Legiman secara hukum.
Legiman, oleh polisi disebut berinisial L, bersama tersangka lain berinisial T (Tugimin, rekan Legiman), ditetapkan sebagai tersangka kasus kisruh eksekusi lahan PT KIM yang kepemilikannya diklaim kelompok tani pimpinan Legiman dan manajemen PTPN II.
Dikatakan, Legiman ditangkap berdasar surat perintah No SP/Kap/55/II/2011/Dit Reskrim tertanggal 9 Februari. Sedangkan terhadap tersangka Tugiman masih dilakukan upaya pemanggilan. “T sudah dilakukan pemanggilan oleh Poldasu untuk dimintai keterangan. Namun, yang bersangkutan belum hadir. Kita akan melakukan pemanggilan kedua,” ucapnya lagi.
Selain itu, Penyidik Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reskrim (Ditreskrim) Poldasu juga menerbitkan surat penangkapan terhadap Supono (SP) yang diduga terlibat pembuatan surat palsu bersama Legiman. “Kita juga sudah terbitkan surat penangkapan terhadap SP yang juga rekannya, “ katanya.
Perjalanan panjang Legiman (72) dan rekan-rekannya sesama anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapokta) Manunggal memperjuangkan kepemilikan 46,11 hektar lahan di Desa Saentis belum usai. Meski sudah memiliki hak penuh atas kepemilikan lahan dan dikuatkan dengan keputusan pengadilan serta sudah dieksekusi 6 Januari 2011, PTPN II dan PT Kawasan Industri Medan (KM), belum rela melepas hak atas lahan tersebut masih terus digoyang.
Padahal, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam (6 Maret 1999), Pengadilan Tinggi Medan (21 September 2000), keputusan di tingkat Mahkamah Agung 6 Desember 2001, dan peninjauan kembali di MA tahun 2004 sudah memberi kewenangan kepemilikan lahan yang sudah mereka garap sejak 1952 itu. PN Lubuk Pakam bahkan sudah mengeksekusi lahan tersebut pada 6 Januari 2011 (selengkapnya lihat grafis).
Eksekusi PN Lubuk Pakam dilakukan setelah 7 tahun hukum tertinggi di negeri ini mengakui kepemilikan kepemilikan para mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA), perkebunan swasta Belanda itu, 6 Januari 2011 lalu. Itupun terjadi setelah Legiman dan Tugimin yang mengatasnamakan 70 anggota Gapoktan Manunggal mengajukan permohonan eksekusi ke PN Lubuk Pakam.
PT Kawasan Industri Medan (KIM) selaku tergugat I dan PTPN II selaku tergugat II yang keberatan dengan eksekusi ini ternyata pernah mengadukan Legiman dan Tugimin ke polisi. Keduanya diadukan ke Poldasu 5 April 2010 lalu dengan nomor: LP/126/IV/2010/Dit Reskrim. Sangkaanya, keduanya memalsukan sejumlah tanda-tangan petani yang dibubuhkan dalam surat kuasa yang digunakan untuk memohon eksekusi ke PN Lubuk Pakam.
Berangkat dari surat pengaduan itu, Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sumut mengeluarkan surat perintah penangkapan No SP/Kap/55/II/2011/Dit Reskrim tertanggal 9 Februari kepada Legiman. Surat ini pula yang dijadikan pegangan polisi untuk menjemput paksa kakek 72 tahun tersebut paksa 13 Februari 2011 lalu. Sedangkan Tugimin saat ini menjadi target petugas, dan segera akan dijemput paksa di sebuah tempat di Jalan Krakatau, Medan.
Merasa diperlakukan tidak adil, Legiman melawan. Ketua Gapoktan itu memberikan kuasa kepada Emmy Sihombing SH dari Kantor Advokad dan Penasehat Hukum Emmy Sihombing SH & Associates, untuk mempraperadilankan Polda Sumut ke PN Medan. Materi gugatannya, polisi salah melakukan penangkapan. Pasalnya, dalam surat perintah penangkapan No SP/Kap/55/II/2011/Dit Reskrim memuat nama Legiman alias Muslan, usia 60 tahun, dan bertempat tinggal di Jalan Rumah Potongan Hewan, Pasar I Lingkungan IX, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Padahal, Legiman sebagai ketua Gapoktan Manunggal yang ditangkap 13 Februari 2011 lalu sudah berusia 72 tahun, beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Permohonan prapid itu didaftarkan ke PN Medan dengan registrasi No. 06/pra.pid/2011/PN-MDN. Legiman melalui penasehat hukumnya memprapidkan Kapoldasu Cq Direskrim Poldasu. Prapid dilakukan karena penyidik Direskrim Polda Sumut memuat identitas tidak tepat tentang pelaku yang diincarnya.
“Dari uraian itu jelas bahwa identitas orang yang diperintahkan berdasarkan surat penangkapan ini tidak sesuai. Wajar jika pemohon mengajukan keberatan,” jelas Emmy Sihombing kepada Sumut Pos, Senin (28/2) lalu.
Istri Legiman, Asia, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas penangkapan suaminya. Wanita 60 tahun ini meminta apara mampu menegakkan hukum seadil-adilnya. “Kami ini orang susah, jangan selalu ditindas, jangan selalu dipersulit. Saya minta suaminya saya dibebaskan,” ujarnya saat ditemui di rumahnya di Jalan Rumah Potong Hewan Lingkungan X Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, kemarin (1/3).
Terkait gugatan praperadilan yang didaftarkan kuasa hukum suaminya ke PN Medan, Asia mengaku tidak memahami hal itu. Wanita ini juga mengakutidak paham dengan materi gugatan yang dilayangkan kuasa hokum suaminya. “Semua suratnya sama pengacara kami. Kalau mau lebih jelas, tanya sama pengacara kami saja,” ungkapnya.
Asia menegaskan, sebagi ibu rumah tangga, saat ini dia fokus mengurusi keluarganya. “Namun saya minta sekali lagi tolong bebaskan suami saya karena dia tidak bersalah,” tandasnya.
—
Terkait pendaftaran dan permohonan sidang prapid dari kuasa hukum Legiman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kapoldasu Irjen Pol Oegreseno menyambut baik. Kapolda menegaskan, permohonan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara Indonesia.
“Itu hak dari dia, kalau di-prapidkan, itu bagus. Berarti kesadaran hukum bagus. Setiap orang harus melakukan Prapid bila ada yang salah dengan kinerja polisi,” ujar Kapolda saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Senin (28/2) malam. Oegreseno akan menunggu perkembangan dari hasil Prapidnya.
PTPN IX Traktor Lahan Petani
Sengketa kepemilikan lahan seluas 46,11 Ha yang terletak di Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan antara penggugat atau disebut pemohon eksekusi (Legiman dan Tugimin beserta kawan-kawan 70 KK) yang tergabung dalam kelompok tani manunggal terhadap PT KIM II Mabar (tergugat I atau termohon eksekusi), PTPN 2 (dahulu PTP IX) sebagai tergugat II, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam digelar.
Data yang didapat wartawan koran ini dari PN Lubukpakam, Selasa (1/3) menyebutkan, tahun 1952 penggugat adalah merupakan mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA) mengerjakan lahan perkebunan seluas 46,11 Ha yang terletak di Pasar I, II, III Mabar. Tetapi pada tahun 1969 PTP IX mentraktor tanah seluas 46,11 ha merupkan tanah garapan para penggugat.
Akibat tindakan pentraktoran itu, para penggugat mengadukan PTP IX kepada instansi pemerintahan. atas laporan itu, Pemkab Deli Serdang saat itu memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut dengan mengirimkan surat ke Badan Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang No.79/BP31/VII/8/1969 tanggal 14 Juli 1969 yang ditujukan kepada PTP IX (tergugat II).
Dalam surat menyebutkan Pemkab Deli Serdang telah turun kelapangan pada tanggal 1 Juli 1969, untuk menyaksikan sendiri dari dekat atas pentraktoran lahan yang dilakukan tanpa ada musyawarah dengan rakyat setempat.Padahal penggugat yang merupakan pengarap saat itu dilindungi oleh UU Darurat No 8 tahun 1954 dan Properti No. I/1 1960.
Kemudian, Panitia Landreform Kabupaten Deli serdang melayangkan surat No.751/LR/II/8/1969 tanggal 1 Agustus 1969 kepada PTP IX yang isinya agar PTP IX tidak melakukan pentraktoran sebelum ada konsultasi dengan Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian di tahun 1986 PTP IX mengalaskan HGU No 10 sebagai dasar untuk menguasai tanah garapan para penggugat seluas 46,11 Ha tersebut. Tahun 1996, dalam keadaan tanah dalam persoalan, PTP IX mengalaskan HGU No.10 (tidak pernah diperlihatkan) mentraktor tanah terperkara dan megalihkan tanah garapan para penggugat tersebut seluas 46,11 Ha kepada PT KIM, berdasarkan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996.
Kemudian tahun 1998, penggugat mendapat undagan rapat di Kantor Bupati Deli Serdang dengan kesimpulan notulen rapat tanggal 16 Desember 1998 Pukul 11.00 Wib tanah yang diperjuangkan adalah bekas tanah perkebunan Tembakau Maskavai TMA kebun swasta Belanda dan digarap sejak tahun 1952.
Lahan yang dituntut warga berada di Pasar I, II, III Mabar seluas 46,11 Ha.Dalam rapat juga menyebutkan agar PTPN IX jangan kegiatan dilokasi. Camat Percut Sei Tuan mengundang para pemegang kuasa untuk menentukan kuasa penggarap. Kegiatan itu diketahui Muspika dan melaporkan hasilnya kepada Bupati KDH Tk II Deli Serdang.
Setelah selesai penentuan kuasa akan diadakan peninjauan kelapangan. Notulen tersebut ditandatangani oleh Drs H.N Irfan Nasution ( Asisten I Tata Praja).
Notulen rapat sebagai respon mencari solusi yang diharapkan menyelesaikan perjuangan para penggugat atas lahan seluas 46,11 Ha dan juga sebagai bukti sejarah persengketaan antara penggugat dengan PTP IX dan PT KIM II.
Bahkan tergugat I dan tergugat II terbukti tidak mengindahkan laranga dari Badan Pertimbangan Landreform dan Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang tanggal 4 Juli 1969 dan tanggal 1 Agustus 1969. Hingga saat ini belum diketahu kapan HGU No.10 diterbitkan. Bahkan d keberadaannya sekarang tidak diketahui.
Pada rapat tertanggal 16 Desember 1998 di kantor Bupati Deli Serdang, peserta rapat dari instansi terkait mempertanyakan alas hak PTP IX dan PT KIM atas lahan seluas 46,11 Ha. Bahkan saat itu PT KIM menyatakan kesediaannya mengembalikan tanah setelah warga menunjuk satu orang kuasanya yang sah.
Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Imanuel Taringan, menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang dipergunakan saat sengekata kelompok tani manunggal dengan PT KIM dan PTPN 2 (Duluhnya PTPN IX), merupakan kewenangan hakim majelis saat itu. “Itu pemakaian dokumen saat persidangan adalah hak majelis hakim saat itu,” jawabnya ringkas.
Kepala Bangian Hukum Pertanahan dan Agraria PTPN 2 Modal Pencawan ketika dikonfirmasi via ponselnya, menyatakan dasar pihaknya melakukan perlawanan hukum (derden verzet) adalah adanya surat dari BPN yang menyatakan bahwa lahan tersebut ada HGU-nya.”lahan itu ada HGU-nya,”bilang ringkas. (mag-1/btr/mag-11)
—
Jalan Panjang Sengketa Lahan
- Luas lahan 46,11 Ha
- Lokasi Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan
- Pemohon eksekusi (Legiman dan Tugimin atas nama 70 anggota Gapoktan Manunggal
- Tergugat I PT KIM II Mabar
- Tergugat II PTPN 2 (dahulu PTP IX)
1952
Mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA) , kebun swasta Belanda, menggarap lahan yang ditinggal perusahaan itu seluas 46,11 Ha di Pasar I, II, III Mabar.
1969
PTP IX (sekarang PTPN II) mengambil mentraktor lahan yang digarap petani yang saat itu dilindungi UU Darurat No 8 tahun 1954 dan Properti No. I/1 1960. Petani mengadukan PTP IX ke Pemkab Deli Serdang.
1 Juli 1969
Pemkab Deli Serdang telah turun ke lokasi, menyaksikan pentraktoran lahan yang dilakukan tanpa ada musyawarah dengan rakyat setempat.
14 Juli 1969
Pemkab Deli Serdang mengirimkan surat ke Badan Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang No.79/BP31/VII/8/1969 berisi keberatan atas pentraktoran yang dilakukan pihak PTP IX.
1 Agustus 1969
Panitia Landreform Kabupaten melayangkan surat No.751/LR/II/8/1969 kepada PTP IX, berisi teguran kepada PTP IX.
1986
PTP IX mengalaskan HGU No 10 sebagai dasar untuk menguasai tanah garapan para penggugat seluas 46,11 Ha tersebut.
1996
PTP IX mengalaskan HGU No.10 (tidak pernah diperlihatkan) mentraktor tanah terperkara dan megalihkan tanah garapan seluas 46,11 Ha kepada PT KIM, berdasarkan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996.
16 Desember 1998
Rapat antara petani penggarap-PTP IX di Kantor Bupati Deli Serdang menegaskan, PTP IX dilarang melakukan kegiatan di lahan yang digarap petani sejak 1952 itu.
6 Maret 1999
Putusan PN Lubuk Pakam No 67/Pdt.G./1999/PN/LP memenangkan gugatan kepemilikan lahan Gapoktan Manunggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)
21 September 2000
Pengadilan tingkat banding di mengeluarkan putusan No 256/Pdt/2000/PT-MDN, memenangkan Gapoktan manuggal atas gugatan terhadap PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)
6 Desember 2001
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No 3011/K/Pdt/2001 memengkan gugatan Gapoktan kepemilikan lahan 46,11 Ha atas tergugat I (PT KIM) dan tergugat II (PTPN II).
2004
Dalam sidang peninjauan kembali (PK), MA memenangkan gugatan kepemilikan lahan 70 anggota Gapoktan Man unggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II).
6 Januari 2011
PN Lubuk Pakam mengeksekusi putusan MA No 3011/K/Pdt/2001
Sumber: Data olahan Sumut Pos
///GRAFIS
Jalan Panjang
Sengketa Lahan
Luas lahan 46,11 Ha
Lokasi Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan
Pemohon eksekusi (Legiman dan Tugimin atas nama 70 anggota Gapoktan Manunggal
Tergugat I PT KIM II Mabar
Tergugat II PTPN 2 (dahulu PTP IX)
1952
Mantan buruh perkebunan Tembakau Maskapai Aresboroeh (TMA) , kebun swasta Belanda, menggarap lahan yang ditinggal perusahaan itu seluas 46,11 Ha di Pasar I, II, III Mabar.
1969
PTP IX (sekarang PTPN II) mengambil mentraktor lahan yang digarap petani yang saat itu dilindungi UU Darurat No 8 tahun 1954 dan Properti No. I/1 1960. Petani mengadukan PTP IX ke Pemkab Deli Serdang.
1 Juli 1969
Pemkab Deli Serdang telah turun ke lokasi, menyaksikan pentraktoran lahan yang dilakukan tanpa ada musyawarah dengan rakyat setempat.
14 Juli 1969
Pemkab Deli Serdang mengirimkan surat ke Badan Pertimbangan Landreform Kabupaten Deli Serdang No.79/BP31/VII/8/1969 berisi keberatan atas pentraktoran yang dilakukan pihak PTP IX.
1 Agustus 1969
Panitia Landreform Kabupaten melayangkan surat No.751/LR/II/8/1969 kepada PTP IX, berisi teguran kepada PTP IX.
1986
PTP IX mengalaskan HGU No 10 sebagai dasar untuk menguasai tanah garapan para penggugat seluas 46,11 Ha tersebut.
1996
PTP IX mengalaskan HGU No.10 (tidak pernah diperlihatkan) mentraktor tanah terperkara dan megalihkan tanah garapan seluas 46,11 Ha kepada PT KIM, berdasarkan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 2 September 1996.
16 Desember 1998
Rapat antara petani penggarap-PTP IX di Kantor Bupati Deli Serdang menegaskan, PTP IX dilarang melakukan kegiatan di lahan yang digarap petani sejak 1952 itu.
6 Maret 1999
Putusan PN Lubuk Pakam No 67/Pdt.G./1999/PN/LP memenangkan gugatan kepemilikan lahan Gapoktan Manunggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)
21 September 2000
Pengadilan tingkat banding di mengeluarkan putusan No 256/Pdt/2000/PT-MDN, memenangkan Gapoktan manuggal atas gugatan terhadap PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II)
6 Desember 2001
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan No 3011/K/Pdt/2001 memengkan gugatan Gapoktan kepemilikan lahan 46,11 Ha atas tergugat I (PT KIM) dan tergugat II (PTPN II).
2004
Dalam sidang peninjauan kembali (PK), MA memenangkan gugatan kepemilikan lahan 70 anggota Gapoktan Man unggal atas PT KIM (tergugat I) dan PTPN II (tergugat II).
6 Januari 2011
PN Lubuk Pakam mengeksekusi putusan MA No 3011/K/Pdt/2001