30.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Giant Supermarket Tak Berizin

MEDAN-Giant  Supermarket di Jalan HM Joni Medan ternyata belum mengantongi izin usaha. Namun, supermarket tersebut tetap ngotot untuk mulai membuka usahanya mulai Kamis (28/2).

BEROPERASI: Giant Supermarket  Jalan HM Joni Medan sudah beroperasi sejak kemarin meski belum ada izin usahanya.//deking/sumut pos
BEROPERASI: Giant Supermarket di Jalan HM Joni Medan sudah beroperasi sejak kemarin meski belum ada izin usahanya.//deking/sumut pos

Pada acara pembukaan launching supermarket tersebut, Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap, MM, awalnya bergegas datang hendak memenuhi undangan di acara pembukaan supermarket itu. Saat di tengah jalan dan belum sampai ke tujuan, Wali Kota diberi tahu kalau supermarket itu belum mengantongi izin usaha. Sontak saja Wali Kota membatalkan niatnya untuk hadir di acara.

“Ya, Giant Supermarket itu belum memiliki usaha. Karena itu, Wali Kota Medan mengurungkan niatnya datang menghadiri pembukaannya kemarin,” ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Wiriya Al Rahman kepada Sumut Pos, Jumat (1/3).

Menurutnya, Giant hingga kini belum mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dengan demikian, Giant Supermarket tersebut seharusnya belum bisa membuka usaha, sebelum ketiga izin tersebut dimiliki.  “Seharusunya belum bisa membuka usaha, tapi kita tidak berhak untuk melarang karena pengawasannya dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” jelasnya.

Wiriya menambahkan, Giant memang sudah mengajukan permohonan untuk izin usaha tersebut. Namun, pihak BPPT menolak untuk memberikan izin tersebut karena Giant Supermarket juga belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. “Kita menolak permohonan izin mereka karena usaha itu belum memiliki UKL/UPL dari Badan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Medan Jumadi juga mendesak manajemen Giant Supermarket untuk menutup usahanya, sebelum mengantongi izin usaha. “Kita mendesak Giant Supermarket itu untuk menutup usahanya sampai izin usaha mereka peroleh,” ujar Jumadi.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan, Giant Supermarket tersebut pun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 tahun 2002. Dalam pasal 5 ayat 1 Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tersebut disebutkan Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha industri, perdangan, dan gudang/ruangan wajib memiliki izin usaha industri, izin usaha perdagangan, izin usaha gudang/ruangan dan wajib didaftar dalam perusahaan.

Jumadi pun menyesalkan sikap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang telah lalai mengawasi Giant Supermarket. Kasus Giant Supermarket yang membuka usaha tanpa izin tersebut menunjukkan Pemko Medan mulai lemah dalam mengawasi Perda. “Kita berharap agar Pemko Medan segera menindak Giant Supermarket itu,” tegasnya.

Giant Supermarket tersebut ditegaskan tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, mereka sudah merugikan masyarakat Kota Medan, karena membuka usaha meski belum memiliki izin. “Bisa dikatakan Giant itu merupakan usaha illegal,” tandasnya. (mag-7)

MEDAN-Giant  Supermarket di Jalan HM Joni Medan ternyata belum mengantongi izin usaha. Namun, supermarket tersebut tetap ngotot untuk mulai membuka usahanya mulai Kamis (28/2).

BEROPERASI: Giant Supermarket  Jalan HM Joni Medan sudah beroperasi sejak kemarin meski belum ada izin usahanya.//deking/sumut pos
BEROPERASI: Giant Supermarket di Jalan HM Joni Medan sudah beroperasi sejak kemarin meski belum ada izin usahanya.//deking/sumut pos

Pada acara pembukaan launching supermarket tersebut, Wali Kota Medan Drs Rahudman Harahap, MM, awalnya bergegas datang hendak memenuhi undangan di acara pembukaan supermarket itu. Saat di tengah jalan dan belum sampai ke tujuan, Wali Kota diberi tahu kalau supermarket itu belum mengantongi izin usaha. Sontak saja Wali Kota membatalkan niatnya untuk hadir di acara.

“Ya, Giant Supermarket itu belum memiliki usaha. Karena itu, Wali Kota Medan mengurungkan niatnya datang menghadiri pembukaannya kemarin,” ujar Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Wiriya Al Rahman kepada Sumut Pos, Jumat (1/3).

Menurutnya, Giant hingga kini belum mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dengan demikian, Giant Supermarket tersebut seharusnya belum bisa membuka usaha, sebelum ketiga izin tersebut dimiliki.  “Seharusunya belum bisa membuka usaha, tapi kita tidak berhak untuk melarang karena pengawasannya dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan,” jelasnya.

Wiriya menambahkan, Giant memang sudah mengajukan permohonan untuk izin usaha tersebut. Namun, pihak BPPT menolak untuk memberikan izin tersebut karena Giant Supermarket juga belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL/UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. “Kita menolak permohonan izin mereka karena usaha itu belum memiliki UKL/UPL dari Badan Lingkungan Hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Kota Medan Jumadi juga mendesak manajemen Giant Supermarket untuk menutup usahanya, sebelum mengantongi izin usaha. “Kita mendesak Giant Supermarket itu untuk menutup usahanya sampai izin usaha mereka peroleh,” ujar Jumadi.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan, Giant Supermarket tersebut pun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 tahun 2002. Dalam pasal 5 ayat 1 Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tersebut disebutkan Setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha industri, perdangan, dan gudang/ruangan wajib memiliki izin usaha industri, izin usaha perdagangan, izin usaha gudang/ruangan dan wajib didaftar dalam perusahaan.

Jumadi pun menyesalkan sikap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang telah lalai mengawasi Giant Supermarket. Kasus Giant Supermarket yang membuka usaha tanpa izin tersebut menunjukkan Pemko Medan mulai lemah dalam mengawasi Perda. “Kita berharap agar Pemko Medan segera menindak Giant Supermarket itu,” tegasnya.

Giant Supermarket tersebut ditegaskan tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, mereka sudah merugikan masyarakat Kota Medan, karena membuka usaha meski belum memiliki izin. “Bisa dikatakan Giant itu merupakan usaha illegal,” tandasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/