30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gubsu Minta Alih Fungsi GNM Dibatalkan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS TAK TERAWAT: Gedung Nasional Medan di Jalan Sutomo terlihat kumuh dan tak terawat, Minggu (1/3).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TAK TERAWAT: Gedung Nasional Medan di Jalan Sutomo terlihat kumuh dan tak terawat, Minggu (1/3).

SUMUTPOS.CO- Polemik perubahan peruntukan Gedung Nasional Medan di Jalan Sutomo menjadi pusat grosir dan pertokoan, membuat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho angkat bicara. Bahkan secara khusus, Gatot sudah menyampaikan kepada Wali Kota Medan untuk membatalkan perubahan peruntukan GNM tersebut.

“Sudah saya minta kepada Pak Wali agar GNM tidak dialih fungsikan,” kata Gatot usai menghadiri acara senam di Lapangan Jasdam, Jalan Gaperta, Minggu (1/3).

Gatot berpesan agar dijalin komunikasi dan kompromi dengan para pelaku sejarah mengenai wacana yang sedang bergulir tersebut. Kalaupun hasil kompromi nanti menyetujui GNM dialihfungsikan sebagai pusat grosir perbelanjaan, Gatot meminta agar GNM tidak berubah bentuk secara fisik.

“Itukan kompromi yang ditawarkan, kalau memang sejarawan tidak setuju dengan tawaran itu, maka harus dicari jalan yang lain,” jelas Gatot.

Kata Gatot, apabila Pemko Medan memiliki anggaran yang cukup, alangkah lebih baik kalau Pemko Medan mengambil alih pengelolaan GNM dari Yayasan. “Silahkan kalau memang (Pemko) punya anggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, dia tidak akan mungkin menarik permohonan perubahan peruntukan yang sudah diajukan kepada DPRD Medan. Menurutnya, ada proses dan aturan yang berlaku ketika permohonan perubahan peruntukan untuk GNM dibatalkan.

“Tapi lebih baik memang DPRD menolak, kalau memang tidak memungkinkan. Karena, itu lebih baik dari pada ditarik kembali permohonan yang telah diajukan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dengan tegas bahwa dirinya dan Fraksi Gerindra menolak perubahan peruntukan GNM menjadi pusat perbelanjaan. Akan tetapi, karena permohonan perubahan peruntukan sudah diajukan oleh Pemko Medan, secara etika maka harus diproses lebih lanjut. “Nanti persoalan serta kegaduhan ini akan saya bawa ke dalam rapat internal pimpinan dewan,” katanya.(dik/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS TAK TERAWAT: Gedung Nasional Medan di Jalan Sutomo terlihat kumuh dan tak terawat, Minggu (1/3).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TAK TERAWAT: Gedung Nasional Medan di Jalan Sutomo terlihat kumuh dan tak terawat, Minggu (1/3).

SUMUTPOS.CO- Polemik perubahan peruntukan Gedung Nasional Medan di Jalan Sutomo menjadi pusat grosir dan pertokoan, membuat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho angkat bicara. Bahkan secara khusus, Gatot sudah menyampaikan kepada Wali Kota Medan untuk membatalkan perubahan peruntukan GNM tersebut.

“Sudah saya minta kepada Pak Wali agar GNM tidak dialih fungsikan,” kata Gatot usai menghadiri acara senam di Lapangan Jasdam, Jalan Gaperta, Minggu (1/3).

Gatot berpesan agar dijalin komunikasi dan kompromi dengan para pelaku sejarah mengenai wacana yang sedang bergulir tersebut. Kalaupun hasil kompromi nanti menyetujui GNM dialihfungsikan sebagai pusat grosir perbelanjaan, Gatot meminta agar GNM tidak berubah bentuk secara fisik.

“Itukan kompromi yang ditawarkan, kalau memang sejarawan tidak setuju dengan tawaran itu, maka harus dicari jalan yang lain,” jelas Gatot.

Kata Gatot, apabila Pemko Medan memiliki anggaran yang cukup, alangkah lebih baik kalau Pemko Medan mengambil alih pengelolaan GNM dari Yayasan. “Silahkan kalau memang (Pemko) punya anggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin mengatakan, dia tidak akan mungkin menarik permohonan perubahan peruntukan yang sudah diajukan kepada DPRD Medan. Menurutnya, ada proses dan aturan yang berlaku ketika permohonan perubahan peruntukan untuk GNM dibatalkan.

“Tapi lebih baik memang DPRD menolak, kalau memang tidak memungkinkan. Karena, itu lebih baik dari pada ditarik kembali permohonan yang telah diajukan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dengan tegas bahwa dirinya dan Fraksi Gerindra menolak perubahan peruntukan GNM menjadi pusat perbelanjaan. Akan tetapi, karena permohonan perubahan peruntukan sudah diajukan oleh Pemko Medan, secara etika maka harus diproses lebih lanjut. “Nanti persoalan serta kegaduhan ini akan saya bawa ke dalam rapat internal pimpinan dewan,” katanya.(dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/