Sementara itu, saat Sumut Pos kembali mendatangi kediaman orangtua tersangka di Jalan Karya Darma Gang Pribadi Kecamatan Medan Johor, Mingu (1/3). Terlihat di halaman rumah itu ada 2 sepeda motor an sebuah mobil Toyota Rush BK 1789 QW sedang parkir. Namun, pagar dan pintu rumah itu, terlihat terkunci rapat. Setelah beberapa kali memanggil, seorang wanita yang mengaku adik dari Nabila Khadijah dan diketahui bernama Aida keluar dari dalam rumah, disusul seorang pria tua berambut putih. Namun, wanita itu langsung mengaku kalau Nabila Khadija tidak tinggal di rumah itu.
“Tidak ada Kak Nabila di sini. Sudah lah, tidak usah wawancara soal itu, “ ungkapnya singkat sembari kembali masuk ke dalam rumahnya.
Sebelumnya, belum ditahannya Nabila mendapat perhatian angota DPRD Medan.
“Kurang bijaksana keputusan Kapolresta Medan membiarkan tersangka bebas berkeliaran. Sebab, akan menimbulkan banyak persepsi di tengah-tengah masyarakat,”kata anggota Komisi A DPRD Medan, Andi Lumban Gaol ketika dihubungi, Minggu (1/3).
Perbedaan persepsi itu, kata Andi, akan mempertanyakan kapasitas kinerja Polresta Medan dalam menangai sebuah perkara. Apalagi, dalam kasus ini yang dirugikan mencapai ribuan orang dan kerugian miliaran rupiah.
Secara aturan hukum, menurutnya seorang tersangka memang tidak mutlak harus ditahan. Walaupun demikian, permasalahan ini menyangkut ibadah serta yang menjadi korban ribuan orang.
“Tidak ada yang keliru memang, cuma tidak bijaksana keputusan Kapolresta yang belum menahan tersangka yang sudah menggelapkan uang ribuan masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umrah,”kata Wakil Ketua Fraksi Persatuan Nasional DPRD Medan itu.
Membiarkan tersangka terlalu lama, diyakininya akan memicu atau membuat tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya.
“Kalau sudah menghilang dari Kota Medan, Polresta yang akan sibuk mencari ke sana dan ke sini serta menghabiskan biaya yang tidak sedikit. Alangkah lebih baik, si tersangka ditahan terlebih dahulu,”urainya. (ain/dik/jpnn/rbb)