29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Terkait Demo Karyawan RSU Sari Mutiara, Disnaker Sumut: Jika Tak Punya Itikad Baik, Kami Bawa ke PHI

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Ratusan karyawan RS Sari Mutiara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Disnaker Sumut, Jumat (1/3). Massa menuntut agar Disnaker memanggil pihak RS Sari Mutiara yang tidak memberikan upah kerja selama 2 bulan. Juga menuntut upah sesuai UMK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menanggapi tuntutan ratusan karyawan RSU Sari Mutiara Medan mengenai gaji mereka yang di bawah UMK, Dinas Ketenagakerjaan Sumut berjanji akan membawa masalah itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah itu akan ditempuh, jika dalam waktu dekat tidak ada solusi atau penyelesaian dari manajemen RSU Sari Mutiara, atas tuntutan hak-hak para karyawannya.

Kabid HI Disnaker Sumut, Maruli Silitonga mengungkapkan hal itu ketika menerima perwakilan karyawan RSU Sari Mutiara Medan, usai mereka berunjuk rasa di Kantor Disnaker Sumut, Jl. Asrama Medan, kemarin. Kata Maruli, pihaknya saat ini masih menampung seluruh aspirasi dan keluhan dari pegawai RS tersebut, untuk kemudian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masalah ketenagakerjaan bukan penindakan hukum. Kita mencoba rundingkan dulu. Awalnya memang sudah ada pengaduan soal ini ke Disnaker Kota Medan,” katanya.

Pihaknya, kata dia, juga tidak bisa langsung menuduh pihak RS bersalah. Karena harus ada proses lanjutan sebagaimana ketentuan berlaku. Sewaktu karyawan RSU Sari Mutiara mengadukan hal ini ke Disnaker Medan, lanjutnya, belum ada upaya atau solusi yang diberikan.

“Mulanya masalah PHK inikan sudah disampaikan ke Disnaker Medan dan sudah keluar anjuran. Artinya Pemko tidak bisa mengeluarkan hasil. Begitupun jika pihak RS tak punya itikad baik, masalah ini harus diajukan ke pengadilan,” ucapnya.

Dalam mediasi yang disaksikan Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni itu, Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Sumut, Frans Bangun, menambahkan pihaknya akan memanggil manajemen RS Sari Mutiara untuk meminta tanggapan atas penyelesaian masalah 300 karyawan yang belum menerima haknya. “Nanti kami akan panggil pada 5 Maret RS Sari Mutiara itu,” katanya.

Menurut dia, permasalahan RS Sari Mutiara didasari dua aspek. Yaitu hubungan industri dan normatif yang belum diterima pegawai. Jika RS sudah tidak lagi beroperasi, hemat dia, seharusnya memberitahukan kepada pegawai. Tetapi ini tidak dilakukan. Apalagi secara diam-diam rumah sakit membiarkan ratusan pegawai menganggur tanpa ada kejelasan yang diberitahukan.

Menurut Frans, para pegawai wajib menerima haknya, yaitu gaji dan juga pesangon apabila RS itu kolaps. “Kami akan memanggil semua pihak terkait tentang apa yang sebenarnya terjadi. Dan kemarin ada dua wacana yaitu mereka dirumahkan dan PHK, bagaimana untuk selanjutnya ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan berada ditengah-tengah dalam masalah ini. “Karena kita pemerintah dan taat aturan. Membela pengusaha dan pekerja tentunya sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (prn)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
DEMO: Ratusan karyawan RS Sari Mutiara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Disnaker Sumut, Jumat (1/3). Massa menuntut agar Disnaker memanggil pihak RS Sari Mutiara yang tidak memberikan upah kerja selama 2 bulan. Juga menuntut upah sesuai UMK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menanggapi tuntutan ratusan karyawan RSU Sari Mutiara Medan mengenai gaji mereka yang di bawah UMK, Dinas Ketenagakerjaan Sumut berjanji akan membawa masalah itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Langkah itu akan ditempuh, jika dalam waktu dekat tidak ada solusi atau penyelesaian dari manajemen RSU Sari Mutiara, atas tuntutan hak-hak para karyawannya.

Kabid HI Disnaker Sumut, Maruli Silitonga mengungkapkan hal itu ketika menerima perwakilan karyawan RSU Sari Mutiara Medan, usai mereka berunjuk rasa di Kantor Disnaker Sumut, Jl. Asrama Medan, kemarin. Kata Maruli, pihaknya saat ini masih menampung seluruh aspirasi dan keluhan dari pegawai RS tersebut, untuk kemudian akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masalah ketenagakerjaan bukan penindakan hukum. Kita mencoba rundingkan dulu. Awalnya memang sudah ada pengaduan soal ini ke Disnaker Kota Medan,” katanya.

Pihaknya, kata dia, juga tidak bisa langsung menuduh pihak RS bersalah. Karena harus ada proses lanjutan sebagaimana ketentuan berlaku. Sewaktu karyawan RSU Sari Mutiara mengadukan hal ini ke Disnaker Medan, lanjutnya, belum ada upaya atau solusi yang diberikan.

“Mulanya masalah PHK inikan sudah disampaikan ke Disnaker Medan dan sudah keluar anjuran. Artinya Pemko tidak bisa mengeluarkan hasil. Begitupun jika pihak RS tak punya itikad baik, masalah ini harus diajukan ke pengadilan,” ucapnya.

Dalam mediasi yang disaksikan Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni itu, Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Sumut, Frans Bangun, menambahkan pihaknya akan memanggil manajemen RS Sari Mutiara untuk meminta tanggapan atas penyelesaian masalah 300 karyawan yang belum menerima haknya. “Nanti kami akan panggil pada 5 Maret RS Sari Mutiara itu,” katanya.

Menurut dia, permasalahan RS Sari Mutiara didasari dua aspek. Yaitu hubungan industri dan normatif yang belum diterima pegawai. Jika RS sudah tidak lagi beroperasi, hemat dia, seharusnya memberitahukan kepada pegawai. Tetapi ini tidak dilakukan. Apalagi secara diam-diam rumah sakit membiarkan ratusan pegawai menganggur tanpa ada kejelasan yang diberitahukan.

Menurut Frans, para pegawai wajib menerima haknya, yaitu gaji dan juga pesangon apabila RS itu kolaps. “Kami akan memanggil semua pihak terkait tentang apa yang sebenarnya terjadi. Dan kemarin ada dua wacana yaitu mereka dirumahkan dan PHK, bagaimana untuk selanjutnya ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan berada ditengah-tengah dalam masalah ini. “Karena kita pemerintah dan taat aturan. Membela pengusaha dan pekerja tentunya sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/