MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa dari Aliansi Umat Islam Bersatu (AUIB) menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (1/3). Dalam aksinya, massa menuntut agar Pemko Medan bersikap netral pada Pemilu 2019 dan tidak berpihak ke salah satu pasangan calon (paslon). Selain itu, tidak ada lagi kriminalisasi kepada para ulama.
Pada aksi demo tersebut tampak hadir anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafii, Ustad Heriansyah, Ustad Razali Taat, Buya Rafdinal, Qosim Nurseha, Ustad Sanni AF dan Ustad Indra Suheri.
Menurut Raden Muhammad Syafii yang kerap dipanggil Romo, UU Nomor 5 tahun 2014 bisa dilihat dan bukan hoaks tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Pasal 2 Huruf F, ASN mempunyai azas netralitas.
Artinya, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN juga dalam Pasal 9 ayat 2, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Saya mau tanya, apakah ASN di Sumut netral? Apakah camat-camat netral? Apakah lurah-lurah netral? Ini yang mau kita sampaikan kepada Wali Kota Medan (Dzulmi Eldin),” tanya Romo.
Romo menyatakan, jaga kondusifitas warga Kota Medan. Ia mengaku telah mendapat informasi. “Kita ini tidak buta. Kita ini tidak peka, kita ini tidak bodoh, kita punya medsos. Ngapain di The Hill Sibolangit kumpulin lurah dan camat? Kita sudah semua tahu, betul. Itu yang kita mau minta penjelasan kepada wali kota Medan,” ungkapnya.
Selain ASN yang dituding tidak netral, kepolisian juga dinilai sama. Diutarakannya, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat 1, disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Saya sebagai anggota DPR RI Komisi III, atas kesaksian rakyat tersebut mengingatkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, tolong kelola lembaga Polri ini agar netral dan menjalankan tugas sesuai dengan UU,” cetus legislator dari Partai Gerindra ini.
Ketua Gerakan Pengawal Fatwa Ulama Indonesia, Ustad Heriansyah, menilai saat ini hukum telah dijadikan alat oleh penguasa. Kata dia, hukum hanya digunakan untuk memukul lawan politik. “Jelang 17 April, permainan menjurus ke arah tidak adil. Wasit dan penyelenggara malah ikut terlibat ke dalam pertandingan. Kalau ini terus dibiarkan bisa hancur negara ini,” ujarnya.
Dua jam lebih menduduki depan Balai Kota Medan, massa akhirnya membubarkan diri dengan sendiri. Massa kecewa lantaran aksi mereka tak diterima langsung oleh wali kota Medan yang sedang bertugas di luar.
Aksi massa mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian. Bahkan, mobil watercanon disiagakan untuk mengantisipasi jika aksi massa anarkis.
Walikota: Seluruh ASN Netral
Menanggapi aksi demo tersebut, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH menegaskan, Pemko Medan berserta seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) dipastikan akan bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan legislatif baik itu DPRD Kota Medan, DPRD Provinsi Sumut, DPR RI serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung pada 17 April mendatang.
Penegasan ini disampaikan Wali Kota diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD & SDM) Kota Medan Muslim Harahap didampingi Kabag Humas, Jumat (1/3).
Atas nama Wali Kota dan seluruh jajaran Pemko Medan, Muslim menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan massa tersebut. “Alhamdulillah, kita menyampaikan terima kasih karena telah diingatkan,” kata Muslim.
Yang jelas kata Muslim, Wali Kota maupun Pemko Medan secara institusi telah membuat surat ederan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan agar bersikap netral pada pelaksanaan pemilihan Legislatif maupun pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Bahkan, surat edaran itu sudah disampaikan jauh hari sebelum massa AUIB menggelar aksi damai di depan Balai Kota.
“Pemko Medan sudah mengeluarkan Surat Edaran No.800/800/065 tanggal 26 Januari 2018 yang ditandantangani Sekda Kota Medan Ir Syaiful Bahri atas nama Wali Kota tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Sumut Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 . Surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan,” jelasnya.
ASN dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
“Sekali lagi saya tegaskan, surat edaran ini sudah kita sampaikan kepada seluuruh ASN supaya netral. Apabila ada ASN yang tidak netral, maka kita akan berikan tindakan baik itu sanksi moral maupun sanksi sebagaimana diatur dalam PP No.37/2010 tentang Disiplin PNS!” tegasnya.
Jika ada ASN di lingkungan Pemko Medan yang kedapatan tidak netral, diminta segera laporkan kepada Banwaslu. (ris)