32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Irham Buana dan Turunan Gulo Mundur

MEDAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution dan seorang Komisioner KPUD, Turunan Gulo, menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota KPUD Sumut. Rencananya hari ini Irham dan Gulo akan menyerahkan surat resmi pengunduran diri ke KPU Pusat.

MUNDUR: Irham Buana (kanan)  Turunan Gulo (kiri)  saat rapat pleno terbuka membahas perbaikan daftar pemilih (DPT), beberapa waktu lalu.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MUNDUR: Irham Buana (kanan) dan Turunan Gulo (kiri) saat rapat pleno terbuka membahas perbaikan daftar pemilih (DPT), beberapa waktu lalu.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Irham mengatakan, pengajuan pengunduran diri itu sudah disampaikannya kepada sekretariat dan anggota komisioner KPU yang lain. Dia juga sudah mempersiapkan surat untuk diserahkan ke Ketua KPU Pusat. “Saya sudah mempersiapkan surat pengunduran diri dan besok saya serahkan langsung kepada ketua KPU Pusat di Jakarta,” ujar Irham, Senin (1/4).

Hal yang sama juga disampaikan Turunan Gulo dalam kesempatan itu. Dia mengaku telah mempersiapkan berkas pengunduran dirinya dan akan menyerahkannya bersama dengan Irham Buana Nasution. “Saya juga telah mempersiapkan surat pengunduran diri dan besok juga saya serahkan kepada Ketua KPU Pusat di Jakarta,” kata Gulo.

Irham Buana maupun Turunan Gulo telah menjabat sebagai komisioner di KPU Sumut selama 2 periode, yakni sejak 2003-2008 dan periode 2008-2013. Memang masa jabatan keduanya baru berakhir pada September 2013 mendatang. Namun karena ada kepentingan lain, keduanya wajib mengajukan pengunduran diri.

Soal tujuan mereka selanjutnya, Turunan Gulo jauh lebih tegas dibandingkan Irham Buana. “Ini demi menegakkan aturan, dimana syarat calon DPD mengharuskan pengunduran diri sebelum masa pendaftaran. Dan saya ingin mendaftar menjadi calon anggota DPD,” kata Gulo menjawab alasannya mengundurkan diri.

Berbeda dengan Gulo, Irham Buana justru masih menyembunyikan alasannya mengundurkan diri sebagai ketua KPU Sumut. Dia hanya memberi isyarat pengunduran diri dilakukan untuk memudahkannya masuk dalam dunia politik praktis. “Ini akan memudahkan saya untuk mengakses dunia politik secara lebih terbuka. Mengenai ke mana tujuannya, kita masih menunggu waktu,” ujar Irham.

Dengan pengunduran diri ini, atas nama pribadi dan atas nama KPUD Sumut, Irham Buana dan Turunan Gulo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada media yang turut berperan menyukseskan agenda yang dilakukan KPUD Sumut. “Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan media yang selalu positif dalam pemberitaan. Terima kasih juga kepada warga Sumut yang telah berperan dalam pelaksanaan Pilgubsu Maret lalu,” tukas Irham.

Menyikapi pengunduran diri Irham Buana dan Turunan Gulo, pengamat politik, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, memang tidak ada larangan untuk komisioner KPU untuk maju dalam Pelilihan Legislatif. Namun menurut dia ada persoalan etis di dalamnya. “Sebaiknya kalau jadi komisioner, jangan jadi legislatif,” katanya.

Menurutnya, KPUD Sumut akan terganggu dalam menghadapi gugatan Pilgubsu di Mahkamah Konstitusi (MK). “Soal gugatan di MK pasti terganggu dengan pengunduran diri ini. Harusnya Irham dan Turunan Gulo lebih fokus dalam menghadapi sidang tersebut. Kemudian lakukan evaluasi kinerja KPU Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Dia menyebutkan, kekosongan ketua KPUD dan anggota komisioner ini jangan terlalu lama. KPU Pusat harus secepatnya menentukan siapa pengganti Irham dan Turunan Gulo. Dia pun berharap ketua KPUD Sumut yang baru nantinya harus lebih tegas dan bijaksana dalam menjalankan tugas. “Pemilihan legislatif kini sudah di depan mata. Saya berharap ketua KPU yang baru harus segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya,” pungkas Ahmad. (ial)

MEDAN- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara (Sumut), Irham Buana Nasution dan seorang Komisioner KPUD, Turunan Gulo, menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua dan anggota KPUD Sumut. Rencananya hari ini Irham dan Gulo akan menyerahkan surat resmi pengunduran diri ke KPU Pusat.

MUNDUR: Irham Buana (kanan)  Turunan Gulo (kiri)  saat rapat pleno terbuka membahas perbaikan daftar pemilih (DPT), beberapa waktu lalu.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
MUNDUR: Irham Buana (kanan) dan Turunan Gulo (kiri) saat rapat pleno terbuka membahas perbaikan daftar pemilih (DPT), beberapa waktu lalu.//TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

Irham mengatakan, pengajuan pengunduran diri itu sudah disampaikannya kepada sekretariat dan anggota komisioner KPU yang lain. Dia juga sudah mempersiapkan surat untuk diserahkan ke Ketua KPU Pusat. “Saya sudah mempersiapkan surat pengunduran diri dan besok saya serahkan langsung kepada ketua KPU Pusat di Jakarta,” ujar Irham, Senin (1/4).

Hal yang sama juga disampaikan Turunan Gulo dalam kesempatan itu. Dia mengaku telah mempersiapkan berkas pengunduran dirinya dan akan menyerahkannya bersama dengan Irham Buana Nasution. “Saya juga telah mempersiapkan surat pengunduran diri dan besok juga saya serahkan kepada Ketua KPU Pusat di Jakarta,” kata Gulo.

Irham Buana maupun Turunan Gulo telah menjabat sebagai komisioner di KPU Sumut selama 2 periode, yakni sejak 2003-2008 dan periode 2008-2013. Memang masa jabatan keduanya baru berakhir pada September 2013 mendatang. Namun karena ada kepentingan lain, keduanya wajib mengajukan pengunduran diri.

Soal tujuan mereka selanjutnya, Turunan Gulo jauh lebih tegas dibandingkan Irham Buana. “Ini demi menegakkan aturan, dimana syarat calon DPD mengharuskan pengunduran diri sebelum masa pendaftaran. Dan saya ingin mendaftar menjadi calon anggota DPD,” kata Gulo menjawab alasannya mengundurkan diri.

Berbeda dengan Gulo, Irham Buana justru masih menyembunyikan alasannya mengundurkan diri sebagai ketua KPU Sumut. Dia hanya memberi isyarat pengunduran diri dilakukan untuk memudahkannya masuk dalam dunia politik praktis. “Ini akan memudahkan saya untuk mengakses dunia politik secara lebih terbuka. Mengenai ke mana tujuannya, kita masih menunggu waktu,” ujar Irham.

Dengan pengunduran diri ini, atas nama pribadi dan atas nama KPUD Sumut, Irham Buana dan Turunan Gulo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada media yang turut berperan menyukseskan agenda yang dilakukan KPUD Sumut. “Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan media yang selalu positif dalam pemberitaan. Terima kasih juga kepada warga Sumut yang telah berperan dalam pelaksanaan Pilgubsu Maret lalu,” tukas Irham.

Menyikapi pengunduran diri Irham Buana dan Turunan Gulo, pengamat politik, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, memang tidak ada larangan untuk komisioner KPU untuk maju dalam Pelilihan Legislatif. Namun menurut dia ada persoalan etis di dalamnya. “Sebaiknya kalau jadi komisioner, jangan jadi legislatif,” katanya.

Menurutnya, KPUD Sumut akan terganggu dalam menghadapi gugatan Pilgubsu di Mahkamah Konstitusi (MK). “Soal gugatan di MK pasti terganggu dengan pengunduran diri ini. Harusnya Irham dan Turunan Gulo lebih fokus dalam menghadapi sidang tersebut. Kemudian lakukan evaluasi kinerja KPU Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Dia menyebutkan, kekosongan ketua KPUD dan anggota komisioner ini jangan terlalu lama. KPU Pusat harus secepatnya menentukan siapa pengganti Irham dan Turunan Gulo. Dia pun berharap ketua KPUD Sumut yang baru nantinya harus lebih tegas dan bijaksana dalam menjalankan tugas. “Pemilihan legislatif kini sudah di depan mata. Saya berharap ketua KPU yang baru harus segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugasnya,” pungkas Ahmad. (ial)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/