28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kajati Tak Tahu Faisal dan Elvian Bebas

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Noor Rochmat tidak mengetahui perihal habisnya masa tahanan Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian. Bahkan Noor menganggap status tahanan kedua terdakwa masih tahanan rumah.

“Bukan bebas. Itu dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Itu bukan bebas. Saya tidak tahu. Oh ya, saya belum tau ini. Coba cek hubungi JPU, bagaimana status tahanan rumahnya apakah diperpanjang oleh hakim atau tidak, karena ini domainnya hakim,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (1/4), sembari melihat beberapa orang staf jaksa yang mengawalnya.

Noor yang dimintai komentarnya juga menyatakan pencekalan terhadap kedua terdakwa belum ada mereka lakukan. “Itu makanya, kalau memang oleh hakim tidak diperpanjang kami berupaya lain dan bicara sama timnya. Belum ada pencekalan,” sebut Noor.

Perihal telah habisnya masa tahanan kedua terdakwa, juga dibenarkan oleh Taufik Siregar, selaku Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa. Di Gedung PN (Pengadilan Negeri) Medan, Taufik yang dimintai keterangannya membenarkan bahwa dua orang kliennya tersebut memang sudah bebas demi hukum.
Humas PN Medan, Nelson Japasar Marbun, yang dimintai keteranganya juga membenarkan bahwa kini dua orang terdakwa tersebut sudah bebas demi hukum. Sementara itu, Wahyu yang ditemui di ruang kerjanya yang terletak pada bagian belakang gedung PN Medan, menjelaskan j ika perpanjangan masa penahanan kedua yang diberlakukan Pengadilan Tinggi (PT) sudah habis. “Perpanjangan PT Sumut habis pada 14 Maret 2013. Itu perpanjangan kedua sehingga tidak bisa lagi diperpanjang. Bebas lah, dan tidak ada lagi dasar hukum untuk menahannya lagi sesuai pasal 29 ayat (1) (2) dan 3 KHUPidana,” ujarnya.

Dijelaskannya dalam hal persidangan terdakwa dapat ditahan dengan wewenang majelis hakim selama 30 hari, dan setelah habis dapat diperpanjang kali kedua melalui Ketua PN Medan selama 60 hari. Jika masa tahanan tersebut sudah habis, maka berdasarkan pasal 29 ayat 1 kepala PT bisa menahan terdakwa untuk 30 hari pertama dan jika sudah habis dapat ditahan kembali 30 hari kedua yang juga berdasarkan dari PT (sesuai pasal 29 ayat 2 KUHP). (far)

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Noor Rochmat tidak mengetahui perihal habisnya masa tahanan Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian. Bahkan Noor menganggap status tahanan kedua terdakwa masih tahanan rumah.

“Bukan bebas. Itu dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Itu bukan bebas. Saya tidak tahu. Oh ya, saya belum tau ini. Coba cek hubungi JPU, bagaimana status tahanan rumahnya apakah diperpanjang oleh hakim atau tidak, karena ini domainnya hakim,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (1/4), sembari melihat beberapa orang staf jaksa yang mengawalnya.

Noor yang dimintai komentarnya juga menyatakan pencekalan terhadap kedua terdakwa belum ada mereka lakukan. “Itu makanya, kalau memang oleh hakim tidak diperpanjang kami berupaya lain dan bicara sama timnya. Belum ada pencekalan,” sebut Noor.

Perihal telah habisnya masa tahanan kedua terdakwa, juga dibenarkan oleh Taufik Siregar, selaku Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa. Di Gedung PN (Pengadilan Negeri) Medan, Taufik yang dimintai keterangannya membenarkan bahwa dua orang kliennya tersebut memang sudah bebas demi hukum.
Humas PN Medan, Nelson Japasar Marbun, yang dimintai keteranganya juga membenarkan bahwa kini dua orang terdakwa tersebut sudah bebas demi hukum. Sementara itu, Wahyu yang ditemui di ruang kerjanya yang terletak pada bagian belakang gedung PN Medan, menjelaskan j ika perpanjangan masa penahanan kedua yang diberlakukan Pengadilan Tinggi (PT) sudah habis. “Perpanjangan PT Sumut habis pada 14 Maret 2013. Itu perpanjangan kedua sehingga tidak bisa lagi diperpanjang. Bebas lah, dan tidak ada lagi dasar hukum untuk menahannya lagi sesuai pasal 29 ayat (1) (2) dan 3 KHUPidana,” ujarnya.

Dijelaskannya dalam hal persidangan terdakwa dapat ditahan dengan wewenang majelis hakim selama 30 hari, dan setelah habis dapat diperpanjang kali kedua melalui Ketua PN Medan selama 60 hari. Jika masa tahanan tersebut sudah habis, maka berdasarkan pasal 29 ayat 1 kepala PT bisa menahan terdakwa untuk 30 hari pertama dan jika sudah habis dapat ditahan kembali 30 hari kedua yang juga berdasarkan dari PT (sesuai pasal 29 ayat 2 KUHP). (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/