MEDAN-Penanganan proses hukum terhadap pelaku penganiaya Kompol (Anumerta) Andar Sihaan hingga tewas, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi bertindak profesional dan tidak ada unsur dendam.
“Tugas kita semua mengawal kasus ini, penanganannya harus dilakukan profesional. Polisi tidak boleh dendam kepada tersangka meski Kapolsek yang meninggal,” kata Edi Sahputra Anggota Komisioner Kompolnas di Mapolda Sumut, Senin (1/4) pagi sekitar Pukul 10.00 WIB.
Begitu juga, dalam kasus ini Kompolnas menyoroti dan mengawasi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Simalungun maupun di Mapolda Sumut.
“Kompolnas akan terus memantau penanganan tersangka penganiaya Kapolsek Dolok Pardamean, agar penyidikan berjalan sesuai prosedur. Kita meminta, polisi tidak emosi menangani perkara ini,”ujar Edi.
Kedatangan Kompolnas ke Polda Sumut ini sengaja dilakukan untuk mengecek kondisi para tersangka pelaku penganiayaan terhadap Andar. Selain itu mereka ingin memastikan penanganan kasus itu dilakukan sesuai prosedur. “Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami berharap tidak ada lagi kejadian serupa nantinya” sebut Edi. (gus)