26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

DPRD Sumut Minta PDAM Tirtanadi: Gratiskan Pembayaran Air

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi kepada masyarakat menengah ke bawah yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satu item stimulusnya, pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk pelanggan listrik 450 VA, dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA bersubsidi.

Kebijakan yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (31/3) ini, diharapkan dapat diikuti oleh PDAM Tirtanadi Sumatera Utara.

“Ya, semestinya PDAM Tirtanadi Sumut menerapkan stimulus serupa untuk membantu masyarakat kita yang memang ekonominya sedang lemah akibat dampak Covid-19 ini dengan menggratiskan pembayaran air atau memberikan diskon,” kata Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir menjawab Sumut Pos, kemarin.

Pihaknya menyarankan beberapa hal sebelum kebijakan dimaksud dapat diterapkan di lapangan. Pertama, PDAM Tirtanadi diminta memetakan semua jumlah pelanggannya. Kedua, mesti ada payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub) untuk pelaksanaan kebijakan itu.

“Acuannya sangat bisa diambil dari apa yang telah presiden sampaikan saat pidato kemarin. Untuk yang stimulus dispensasi pembayaran pelanggan air PDAM, juga dapat dibagi sesuai pemetaan yang mereka lakukan. Tentu ada pelanggan dalam kategori ekonomi menengah ke atas, ada yang ekonomi menengah ke bawah.

Nah, untuk yang menengah ke bawah tersebut bisa saja mereka gratiskan selama tiga bulan ke depan umpamanya. Ya itu pun sesuai kemampuan finansial PDAM juga. Tapi paling penting mesti ada pergub-nya, supaya ada landasan untuk implementasinya. Sama seperti Perppu yang telah diterbitkan presiden,” terang dia.

Namun lebih penting lagi ketimbang ada kajian teknis semacam itu, menurut penasehat Fraksi PAN DPRD Sumut, PDAM Tirtanadi mesti menunjukkan kontribusi kepada masyarakat ditengah bencana kemanusiaan yang tengah dihadapi warga dunia saat ini, melalui dispensasi pembayaran tagihan air terhadap para pelanggannya.

“Setidaknya ada diskonlah yang mereka berikan. Seperti membayar setengahnya saja dari total tagihan pelanggan. Kembali ke pergub tadi, sebagai BUMD milik Pemprov Sumut, PDAM Tirtanadi mesti melakukannya supaya tidak ada kendala dalam penerapannya,” katanya.

Sayangnya, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pihak PDAM Tirtanadi Sumut belum bersedia memberikan jawaban. Semula, Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Trisno Sumantri, berkenan mengangkat sambungan telepon Sumut Pos, setelah menyapa lalu mematikannya. “Saya lagi rapat secara online ini, Bang. Nanti saja ya,” ujarnya.

Melalui layanan WhatsApp juga telah disampaikan pertanyaan dimaksud, namun hanya ia baca saja. Kemudian dihubungi berulang-ulang setelah itu, Trisno juga enggan menjawab. Begitupun dengan Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi, Humarka Ritonga, ogah menjawab konfirmasi mengenai hal ini.

Hal yang sama dikatakan anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH. Rani menilai sudah selayaknya masyarakat Kota Medan yang merupakan pelanggan PDAM Tirtanadi diberi kompensasi dari imbas terjadinya pandemi Covid-19 di Sumatera Utara.

“PDAM Tirtanadi itu dikelola oleh Provinsi. Kita hanya meminta, agar PDAM berkenan untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini sedang mengalami kesulitan dari berbagai sektor akibat Covid-19 ini, utamanya sektor perekonomian,” ucap Rani kepada Sumut Pos, Rabu (1/4).

Dikatakan Rani, imbauan pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi agar masyarakat tetap berada dirumah seharusnya memang dibarengi oleh kebijakan-kebijakan yang meringankan beban masyarakat selama tetap berada di rumah. Sebab berkurangnya intensitas kerja sudah pasti memberikan penurunan penghasilan secara drastis, tetapi tidak menurunkan biaya kebutuhan secara signifikan.

“Artinya beban hidup masyarakat dengan adanya Physical Distancing yang mengharuskannya tetap berada dirumah semakin meninggi. Sangat wajar apabila pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat dari imbauan pemerintah itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, terang Rani, pemerintah daerah juga wajib mendukung program-program yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam meringankan dampak sosial yang dialami oleh masyarakat dari imbas penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah. Termasuk, Provinsi Sumatera Utara yang menaungi PDAM Tirtanadi, sudah seharusnya turut mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan membuat kebijakan daerah yang ikut meringankan beban masyarakat saat ini.

“Memang PDAM itu kan BUMD, pengelolaanya tentu terpisah. Tetapi tetap saja, bahwa Kepala Daerah sebagai pemilik modal berhak mengambil kebijakan, apalagi bila menyangkut kepentingan masyarakat. Saya yakin, PDAM Tirtanadi berkenan untuk turut meringankan beban masyarakat saat ini,” pungkasnya. (prn/map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi kepada masyarakat menengah ke bawah yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19. Salah satu item stimulusnya, pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk pelanggan listrik 450 VA, dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA bersubsidi.

Kebijakan yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) dan ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (31/3) ini, diharapkan dapat diikuti oleh PDAM Tirtanadi Sumatera Utara.

“Ya, semestinya PDAM Tirtanadi Sumut menerapkan stimulus serupa untuk membantu masyarakat kita yang memang ekonominya sedang lemah akibat dampak Covid-19 ini dengan menggratiskan pembayaran air atau memberikan diskon,” kata Anggota DPRD Sumut Yahdi Khoir menjawab Sumut Pos, kemarin.

Pihaknya menyarankan beberapa hal sebelum kebijakan dimaksud dapat diterapkan di lapangan. Pertama, PDAM Tirtanadi diminta memetakan semua jumlah pelanggannya. Kedua, mesti ada payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub) untuk pelaksanaan kebijakan itu.

“Acuannya sangat bisa diambil dari apa yang telah presiden sampaikan saat pidato kemarin. Untuk yang stimulus dispensasi pembayaran pelanggan air PDAM, juga dapat dibagi sesuai pemetaan yang mereka lakukan. Tentu ada pelanggan dalam kategori ekonomi menengah ke atas, ada yang ekonomi menengah ke bawah.

Nah, untuk yang menengah ke bawah tersebut bisa saja mereka gratiskan selama tiga bulan ke depan umpamanya. Ya itu pun sesuai kemampuan finansial PDAM juga. Tapi paling penting mesti ada pergub-nya, supaya ada landasan untuk implementasinya. Sama seperti Perppu yang telah diterbitkan presiden,” terang dia.

Namun lebih penting lagi ketimbang ada kajian teknis semacam itu, menurut penasehat Fraksi PAN DPRD Sumut, PDAM Tirtanadi mesti menunjukkan kontribusi kepada masyarakat ditengah bencana kemanusiaan yang tengah dihadapi warga dunia saat ini, melalui dispensasi pembayaran tagihan air terhadap para pelanggannya.

“Setidaknya ada diskonlah yang mereka berikan. Seperti membayar setengahnya saja dari total tagihan pelanggan. Kembali ke pergub tadi, sebagai BUMD milik Pemprov Sumut, PDAM Tirtanadi mesti melakukannya supaya tidak ada kendala dalam penerapannya,” katanya.

Sayangnya, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, pihak PDAM Tirtanadi Sumut belum bersedia memberikan jawaban. Semula, Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Trisno Sumantri, berkenan mengangkat sambungan telepon Sumut Pos, setelah menyapa lalu mematikannya. “Saya lagi rapat secara online ini, Bang. Nanti saja ya,” ujarnya.

Melalui layanan WhatsApp juga telah disampaikan pertanyaan dimaksud, namun hanya ia baca saja. Kemudian dihubungi berulang-ulang setelah itu, Trisno juga enggan menjawab. Begitupun dengan Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi, Humarka Ritonga, ogah menjawab konfirmasi mengenai hal ini.

Hal yang sama dikatakan anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani SH. Rani menilai sudah selayaknya masyarakat Kota Medan yang merupakan pelanggan PDAM Tirtanadi diberi kompensasi dari imbas terjadinya pandemi Covid-19 di Sumatera Utara.

“PDAM Tirtanadi itu dikelola oleh Provinsi. Kita hanya meminta, agar PDAM berkenan untuk meringankan beban masyarakat yang saat ini sedang mengalami kesulitan dari berbagai sektor akibat Covid-19 ini, utamanya sektor perekonomian,” ucap Rani kepada Sumut Pos, Rabu (1/4).

Dikatakan Rani, imbauan pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi agar masyarakat tetap berada dirumah seharusnya memang dibarengi oleh kebijakan-kebijakan yang meringankan beban masyarakat selama tetap berada di rumah. Sebab berkurangnya intensitas kerja sudah pasti memberikan penurunan penghasilan secara drastis, tetapi tidak menurunkan biaya kebutuhan secara signifikan.

“Artinya beban hidup masyarakat dengan adanya Physical Distancing yang mengharuskannya tetap berada dirumah semakin meninggi. Sangat wajar apabila pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat dari imbauan pemerintah itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu, terang Rani, pemerintah daerah juga wajib mendukung program-program yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam meringankan dampak sosial yang dialami oleh masyarakat dari imbas penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah. Termasuk, Provinsi Sumatera Utara yang menaungi PDAM Tirtanadi, sudah seharusnya turut mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan membuat kebijakan daerah yang ikut meringankan beban masyarakat saat ini.

“Memang PDAM itu kan BUMD, pengelolaanya tentu terpisah. Tetapi tetap saja, bahwa Kepala Daerah sebagai pemilik modal berhak mengambil kebijakan, apalagi bila menyangkut kepentingan masyarakat. Saya yakin, PDAM Tirtanadi berkenan untuk turut meringankan beban masyarakat saat ini,” pungkasnya. (prn/map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/