25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Hakim Minta Sidang Lapangan

Sidang Guru Tabrak Murid TK Bodhicitta

MEDAN-Sidang kasus guru menabrak murid TK Perguruan Bodhicitta kembali di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/5).

Sidang menghadirkan terdakwa Marini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan tersebut Hakim yang memimpin sidang, Wahidin SH MH merasa tidak puas mendengarkan keterangan 5 orang saksi di depan persidangan.

Wahidin SH pun mengancam akan menggelar sidang lapangan atas peristiwa tabrakan.

Sidang lapangan diajukan Wahidin untuk mengetahui kronologis yang sebenarnya, karena Wahidin tidak puas mendengarkan keterangan para saksi yang dinilai tidak sesuai dengan berkas.

‘’Sidang lapangan ini dilakukan karena berdasarkan keterangan kelima saksi ini mengarah kalau penyelenggaraan sekolah dianggap tidak professional dalam melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar,’’ ujar Wahidin.

Lebih lanjut dikatakan Wahidin, alasannya karena sekolah mencampurkan lapangan olahraga dengan parkir. Bukan itu saja sekolah juga dalam melakukan perekrutan guru taman kanak-kanak tidak sesuai pendidikan yakni S-1.

“Jaksa, untuk pengadilan pada minggu depan agar menghadirkan saksi dari yayasan, dan dalam waktu dekat juga kita akan meninjau lokasi tempat terjadinya perkara,”ujar Wahidin kepada Jaksa Penuntut Umum, Lila Nasution, dalam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum diantaranya guru olahraga SMP M Husen Siagian, Guru TK Nina, Kepala Sekolah TK Kamila, Rudianto, Kepala Sekolah SMA, dan K Nasution, Satpam di Perguruan Buddis Bodhicitta.

Keterangan kesaksian yang disampaikan, M Husen Siagian menyatakan  ketika itu dirinya membawa pelajar SMP untuk berolahraga, namun karena ada anak-anak TK, pelajarnya pun pindah ke lapangan yang paling ujung.

Di sana dirinya melihat terdakwa, Marini membariskan anak-anak TK, setelah itu terdakwa menghidupkan mobil akan tetapi mobil terus bergerak mundur padahal terdakwa masih berada posisi di samping belum duduk di kursi mobil.

“Kita lihat pada posisi mobil terus mundur, terdakwa langsung masuk ke dalam akan tetapi mundurnya semakin kencang dan menabrak beberapa pelajar di belakangnya termasuk saya terdorong ke sebelah kanan sedangkan saya lihat enam pelajar sudah tertabrak,”ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dia juga menyatakan bahwa mobil tidak berhenti, mobil Avanza yang dikendarai terdakwa terus melaju mundur dan menabrak tembok setelah itu kembali maju dan menabrak anak-anak di depannya hingga terhenti ketika menabrak pagar.

“Saya tidak tahu pasti berapa yang ditabrak karena dilihat hanya enam orang, setelah saya masuk rumah sakit baru saya mengetahui bahwa 14 pelajar TK, dan dua pelajar SMP sudah masuk ke Rumah Sakit Colombia,”ujarnya.

Namun disinggung apakah lapangan olahraganya berdampingan dengan parkir, dirinya pun mengatakan bahwa kondisi tersebut sudah dari awal seperti.
Hal itu juga diakui Nina, guru TK, dan Kamilah Kepala Sekolah TK sehingga majelis hakim kembali menegurnya dan kejadian tersebut bisa menyeret pihak yayasan karena tidak menjalankan penyelenggaraan sekolah secara professional.

“Pertanggungjawaban sebagai guru terhadap anak-anak harus dilakukan. Seharusnya diperhatikan sekelilingnya. Dan jika ini terjadi bahwa tidak menutup kemungkinan akan menyeret guru maupun pihak yayasan,” kata Wahidin kepada saksi.

Namun dalam keterangannya saksi tidak mengetahui hal tersebut tiba-tiba saja mobil tersebut mundur ke belakang kemudian maju. Sehingga 14 murid luka-luka dan 2 pelajar SMP yang terluka.

Sementara JPU, Lila Nasution usai sidang menyatakan bahwa adanya perdamaian antara korban dan terdakwa sehingga hal ini akan menjadi pertimbangan hakim.

Namun jika tidak ada perdamaian antara keduanya maka Marini terancam tiga tahun penjara karena telah melanggar  Pasal 310  UU Lalulintas jo Pasal 360 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa Marini tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 UU Lalulintas dan Pasal 360 ayat (1) KUHP,”ujar JPU Lila Nasution.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan, terdakwa Marini  menabrak kerumunan murid TK yang sedang senam pagi  di halaman  sekolah yang beralamat di Jalan Selam Medan itu, Jumat (3/3) pagi.

Marini berencana memindahkan mobil Toyota Avanza silver BK 1272 VQ  miliknya dari halaman yang juga dijadikan lokasi parkir. Saat dimundurkan, kendaraan matik itu justru menabrak para murid yang berada dibelakang mobil terdakwa.

Marini gugup dan memajukan mobilnya. Kendaraan itu kembali menabrak para murid. Akibatnya, 15 murid TK, 2 siswa SMP dan seorang guru terluka. Mobil yang dikendarai Marini juga penyot di bagian bumper depan dan belakang kanan.

Para siswa kemudian dilarikan ke RS Columbia Asia Medan. Sementara itu, Marini yang sempat syok akhirnya menyerahkan diri dan ditahan di Mapolresta Medan. Belakangan jaksa menjadikannya tahanan kota.(rud)

Sidang Guru Tabrak Murid TK Bodhicitta

MEDAN-Sidang kasus guru menabrak murid TK Perguruan Bodhicitta kembali di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/5).

Sidang menghadirkan terdakwa Marini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan tersebut Hakim yang memimpin sidang, Wahidin SH MH merasa tidak puas mendengarkan keterangan 5 orang saksi di depan persidangan.

Wahidin SH pun mengancam akan menggelar sidang lapangan atas peristiwa tabrakan.

Sidang lapangan diajukan Wahidin untuk mengetahui kronologis yang sebenarnya, karena Wahidin tidak puas mendengarkan keterangan para saksi yang dinilai tidak sesuai dengan berkas.

‘’Sidang lapangan ini dilakukan karena berdasarkan keterangan kelima saksi ini mengarah kalau penyelenggaraan sekolah dianggap tidak professional dalam melaksanakan aktivitas kegiatan belajar mengajar,’’ ujar Wahidin.

Lebih lanjut dikatakan Wahidin, alasannya karena sekolah mencampurkan lapangan olahraga dengan parkir. Bukan itu saja sekolah juga dalam melakukan perekrutan guru taman kanak-kanak tidak sesuai pendidikan yakni S-1.

“Jaksa, untuk pengadilan pada minggu depan agar menghadirkan saksi dari yayasan, dan dalam waktu dekat juga kita akan meninjau lokasi tempat terjadinya perkara,”ujar Wahidin kepada Jaksa Penuntut Umum, Lila Nasution, dalam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kelima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum diantaranya guru olahraga SMP M Husen Siagian, Guru TK Nina, Kepala Sekolah TK Kamila, Rudianto, Kepala Sekolah SMA, dan K Nasution, Satpam di Perguruan Buddis Bodhicitta.

Keterangan kesaksian yang disampaikan, M Husen Siagian menyatakan  ketika itu dirinya membawa pelajar SMP untuk berolahraga, namun karena ada anak-anak TK, pelajarnya pun pindah ke lapangan yang paling ujung.

Di sana dirinya melihat terdakwa, Marini membariskan anak-anak TK, setelah itu terdakwa menghidupkan mobil akan tetapi mobil terus bergerak mundur padahal terdakwa masih berada posisi di samping belum duduk di kursi mobil.

“Kita lihat pada posisi mobil terus mundur, terdakwa langsung masuk ke dalam akan tetapi mundurnya semakin kencang dan menabrak beberapa pelajar di belakangnya termasuk saya terdorong ke sebelah kanan sedangkan saya lihat enam pelajar sudah tertabrak,”ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dia juga menyatakan bahwa mobil tidak berhenti, mobil Avanza yang dikendarai terdakwa terus melaju mundur dan menabrak tembok setelah itu kembali maju dan menabrak anak-anak di depannya hingga terhenti ketika menabrak pagar.

“Saya tidak tahu pasti berapa yang ditabrak karena dilihat hanya enam orang, setelah saya masuk rumah sakit baru saya mengetahui bahwa 14 pelajar TK, dan dua pelajar SMP sudah masuk ke Rumah Sakit Colombia,”ujarnya.

Namun disinggung apakah lapangan olahraganya berdampingan dengan parkir, dirinya pun mengatakan bahwa kondisi tersebut sudah dari awal seperti.
Hal itu juga diakui Nina, guru TK, dan Kamilah Kepala Sekolah TK sehingga majelis hakim kembali menegurnya dan kejadian tersebut bisa menyeret pihak yayasan karena tidak menjalankan penyelenggaraan sekolah secara professional.

“Pertanggungjawaban sebagai guru terhadap anak-anak harus dilakukan. Seharusnya diperhatikan sekelilingnya. Dan jika ini terjadi bahwa tidak menutup kemungkinan akan menyeret guru maupun pihak yayasan,” kata Wahidin kepada saksi.

Namun dalam keterangannya saksi tidak mengetahui hal tersebut tiba-tiba saja mobil tersebut mundur ke belakang kemudian maju. Sehingga 14 murid luka-luka dan 2 pelajar SMP yang terluka.

Sementara JPU, Lila Nasution usai sidang menyatakan bahwa adanya perdamaian antara korban dan terdakwa sehingga hal ini akan menjadi pertimbangan hakim.

Namun jika tidak ada perdamaian antara keduanya maka Marini terancam tiga tahun penjara karena telah melanggar  Pasal 310  UU Lalulintas jo Pasal 360 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa Marini tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 UU Lalulintas dan Pasal 360 ayat (1) KUHP,”ujar JPU Lila Nasution.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan, terdakwa Marini  menabrak kerumunan murid TK yang sedang senam pagi  di halaman  sekolah yang beralamat di Jalan Selam Medan itu, Jumat (3/3) pagi.

Marini berencana memindahkan mobil Toyota Avanza silver BK 1272 VQ  miliknya dari halaman yang juga dijadikan lokasi parkir. Saat dimundurkan, kendaraan matik itu justru menabrak para murid yang berada dibelakang mobil terdakwa.

Marini gugup dan memajukan mobilnya. Kendaraan itu kembali menabrak para murid. Akibatnya, 15 murid TK, 2 siswa SMP dan seorang guru terluka. Mobil yang dikendarai Marini juga penyot di bagian bumper depan dan belakang kanan.

Para siswa kemudian dilarikan ke RS Columbia Asia Medan. Sementara itu, Marini yang sempat syok akhirnya menyerahkan diri dan ditahan di Mapolresta Medan. Belakangan jaksa menjadikannya tahanan kota.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/