30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Pengusaha Oli Tipu Rekan Rp240 Juta

MEDAN-Lima bulan buron, pengusaha oli, Tomy Utama (29) ditangkap Polresta Medan di kediamannya di Jalan Perwira Medan, kemarin, kemarin. Tersangka sebelumnya dilaporkan ke Polresta Medan pada 27 Nopember 2012 lalu, oleh korbannya Rusli alias Aciek (29) dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp240 juta.

“Saya ada empat kali pesan barang  sama dia (tersangka) namun barang yang sudah saya bayar itu tidak juga ada, makanya saya mengadukannya ke polisi,” kata Aciek warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan sambil menunjukkan laporan pengaduannya yang tertuang dalam Nomor. LP/3212/K/XI/2012/SPKT Resta Medan di Mapolresta Medan, Rabu (1/5).

Kata Aciek, penipuan yang dilakukan Tomy itu barawal tawaran bisnis oli kepadanya pada tahun 2012. Tomy mengajak kerja sama karena Tomy sebelumnya memiliki pangkalan oli di kediamnnya. Hanya saja Tomy tidak memiliki modal untuk mengembangkan usahanmya. “Saya percaya sama dia (tersangka) karena dia itu kawan saya. Katanya dia banyak kenal agen minyak dan bisa memesan dengan harga murah dan akan mendapatkan keuntungan besar,” jelasnya.

Awalnya, Aciek memberikan uang sebesar Rp39,6 juta sebagai tahap pertaman pemesanan oli sebanyak 1 tanki.  Kemudian Aciek memberikan uang sebesar Rp39,6 juta kepada Tomy dengan jumlah oli yang sama. Setiap pembayaran Tomy meyakini bahwa oli yang dipesannya sudah tiba di tempatnya. Apalagi dalam pembayaran disertai dengan kwitansi.”Dia itu memang ada gudang pemyimpan tanki hanya saja saya tidak tahu isinya apa,” bilang Aciek.

Tanpa curga, Aciek kemudian memberikannya lagi uang kepada Tomy sebesar Rp79,2 juta untuk memesan oli sebanyak dua tanki, dan keesokan harinya saya memberikannaya lagi Rp79,2 juta kepadanya dengan jumlah oli yang sama. “Jadi selama empat hari itu saya memberikannya uang untuk bisnis oli itu kepada Tomy sebesar Rp240 juta, tapi setelah saya tagih barangnya tidak ada,” terangnya.
Lima bulan dalam buronan kepolisian, Tomy kemudian ditangkap di kediammnya, Jumat (26/4) kemarin. “Dia ditangani Serse Ekonomi Poltabes,” beber Aciek.

Kanit Ekonomi Polresta Medan, AKP. Bambang Ardi mengatakan  dia belum mengetahui penangkapan Tomy. Tapi, petugas tahanan Polresta Medan, Ucok mengatakan bahwa tersangka Tomy berada di dalam sel .”Baru aja dia dipindah ke sel blok D,” katanya. (eza/smg)

MEDAN-Lima bulan buron, pengusaha oli, Tomy Utama (29) ditangkap Polresta Medan di kediamannya di Jalan Perwira Medan, kemarin, kemarin. Tersangka sebelumnya dilaporkan ke Polresta Medan pada 27 Nopember 2012 lalu, oleh korbannya Rusli alias Aciek (29) dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp240 juta.

“Saya ada empat kali pesan barang  sama dia (tersangka) namun barang yang sudah saya bayar itu tidak juga ada, makanya saya mengadukannya ke polisi,” kata Aciek warga Jalan Sei Kera, Gang Seri, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan sambil menunjukkan laporan pengaduannya yang tertuang dalam Nomor. LP/3212/K/XI/2012/SPKT Resta Medan di Mapolresta Medan, Rabu (1/5).

Kata Aciek, penipuan yang dilakukan Tomy itu barawal tawaran bisnis oli kepadanya pada tahun 2012. Tomy mengajak kerja sama karena Tomy sebelumnya memiliki pangkalan oli di kediamnnya. Hanya saja Tomy tidak memiliki modal untuk mengembangkan usahanmya. “Saya percaya sama dia (tersangka) karena dia itu kawan saya. Katanya dia banyak kenal agen minyak dan bisa memesan dengan harga murah dan akan mendapatkan keuntungan besar,” jelasnya.

Awalnya, Aciek memberikan uang sebesar Rp39,6 juta sebagai tahap pertaman pemesanan oli sebanyak 1 tanki.  Kemudian Aciek memberikan uang sebesar Rp39,6 juta kepada Tomy dengan jumlah oli yang sama. Setiap pembayaran Tomy meyakini bahwa oli yang dipesannya sudah tiba di tempatnya. Apalagi dalam pembayaran disertai dengan kwitansi.”Dia itu memang ada gudang pemyimpan tanki hanya saja saya tidak tahu isinya apa,” bilang Aciek.

Tanpa curga, Aciek kemudian memberikannya lagi uang kepada Tomy sebesar Rp79,2 juta untuk memesan oli sebanyak dua tanki, dan keesokan harinya saya memberikannaya lagi Rp79,2 juta kepadanya dengan jumlah oli yang sama. “Jadi selama empat hari itu saya memberikannya uang untuk bisnis oli itu kepada Tomy sebesar Rp240 juta, tapi setelah saya tagih barangnya tidak ada,” terangnya.
Lima bulan dalam buronan kepolisian, Tomy kemudian ditangkap di kediammnya, Jumat (26/4) kemarin. “Dia ditangani Serse Ekonomi Poltabes,” beber Aciek.

Kanit Ekonomi Polresta Medan, AKP. Bambang Ardi mengatakan  dia belum mengetahui penangkapan Tomy. Tapi, petugas tahanan Polresta Medan, Ucok mengatakan bahwa tersangka Tomy berada di dalam sel .”Baru aja dia dipindah ke sel blok D,” katanya. (eza/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/