27 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Telat, Parpol Disanksi Diskualifikasi

Markus/Sumut Pos
SERAHKAN: Bendahara PKS Kota Medan, Dhiyaul Hayati menyerahkan laporan LPPDK kepada komisioner KPU kota Medan, Zefrizal di kantor KPU Medan, Selasa (30/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tenggat penyerahan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 ke KPU berakhir 1 Mei 2019. Untuk Sumut, seluruh partai politik (parpol) telah menyerahkan laporan. Namun di tingkat Kota/Kabupaten, masih ada sejumlah parpol yang telah menyerahkan laporan. Termasuk laporan calon DPD asal Sumut. Atas keterlambatan itu, parpol terancam sanksi diskualifikasi.

“Untuk parpol, semuanya sudah menyerahkan LPPDK, meski masih ada yang belum lengkap. Bagi peserta pemilu 2019 yang tidak menyerahkan LPPDK hingga batas waktun

yang telah ditentukan, akan ada sanksi, yakni peserta pemilu terpilih dalam pemilihan dapat dieliminasi sebagai calon terpilih,” kata Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Sumut, Maruli Pasaribu ketika dikonfirmasi, Rabu (1/5).

Namun untuk eksekusinya, akan dilakukan sesuai peraturan kewenangan itu ada di KPU RI. “Kami hanya menyampaikan saja laporan yang ada. Dan kita buatkan berita acaranya. Sanksinya ada di KPU pusat,” katanya.

Untuk Sumut, keterlambatan hanya dari calon DPD asal Sumatera Utara, Dadang Dermawan. Hingga Rabu (1/5) pukul 20.22 WIB, Dadang belum juga melaporkan LPPDK. “Kami tinggal menunggu berkas LPPDK calon DPD Dadang Dermawan. Infonya sedang di jalan menuju KPU Sumut,” katanya seraya menyebut sudah 18 berkas calon DPD RI asal Sumut yang menyerahkan berkas hingga hari terakhir kemarin.

Medan Tinggal PKB

Jika seluruh parpol provinsi Sumut telah menyerahkan LPPDK, di Medan masih ada parpol yang belum menyerahkan laporan.

Hingga kemarin, dari total 16 partai yang menjadi peserta pemilu di Indonesia, 15 partai politik sudah menyerahkan LPPDK ke KPU Medan. “Ada empat partai yang telat melaporkan LPPDK. Yaikni PDIP, PBB, PKPI dan Demokrat. Keempatnya lewat dari pukul 18.00 WIB. Tapi masih kita beri toleransi. Yang paling belakang adalah Demokrat,” ungkap Zefrizal.

“Partai PKB belum menyerahkan LPPDK nya ke KPU Medan karena mereka tidak memiliki caleg tingkat Kota Medan. Pasalnya, PKB terlambat saat pendaftaran caleg, beberapa waktu lalu,” kata komisioner KPU Medan, Zefrizal kepada Sumut Pos, Rabu (1/5).

Parpol yang menyerahkan LPPDK diawali NasDem, Golkar, PKS, PAN, PPP, Perindo, Hanura, Garuda, Berkarya, Gerindra, PSI, PDIP, PBB, dan PKPI, dan diakhiri Demokrat.

Berdasarkan pasal 55 Ayat 1 PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye, menerangkan bahwa partai politik peserta Pemilu, anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada KAP, paling lambat 14 hari setelah pemungutan suara atau tepatnya tanggal 1 Mei 2019.

Penyampaian LPPDK parpol yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KAP paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 2 Mei pukul 18.00 waktu setempat.

Jika laporan tidak diserahkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, parpol peserta pemilu bisa dianggap tidak menyampaikan LPPDK Pemilu Tahun 2019. “Sanksinya tegas, bisa tidak ditetapkan calon terpilihnya nanti,” ujarnya.

Di Binjai, 8 Partai Serahkan LPPDK

Di Binjai, hingga jelang ditutupnya penerimaan LPPDK pada Rabu (1/5), baru 8 parpol dari 15 parpol peserta pemilu, yang menyerahkan laporan ke KPU Binjai hingga pukul 16.30 WIB.

PKS dilaporkan sebagai partai pertama yang menyerahkan LPPDK ke KPU Kota Binjai. Dilanjutkan PDIP Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Golkar. Hari berikutnya, PPP dan Gerindra. Sedangkan PSI yang datang hanya sekedar konsultasi, dan belum menyerahkan LPPDK.

“LPPDK hukumnya wajib diserahkan oleh peserta pemilu. Jika tidak menyerahkan, calon legislatif terpilih terancam tak dapat dilantik,” kata Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Kota Binjai, Robby Effendi.

“Jika hari ini LPPDK tidak masuk juga, kami menyarankan kepada partai untuk menyerahkan ke KPU Provinsi,” katanya.

Di Tebingtinggi, dari 16 Parpol peserta Pemilu, yang sudah menyerahkan LPPDK ke KPU Kota baru 8 parpol. Yakni PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PBB, PKPI, Gerinda, Nasdem. Sedangkan 8 parpol lainnya, yakni Partai Hanura, Berkarya, PPP, Demokrat, PSI, Partai Bekarya dan Perindo belum menyerahkan laporan hingga batas waktu yang ditentukan.

Di Dairi, 3 Parpol Bakal Didiskualifikasi

Sementara di Kabupaten Dairi, hingga batas akhir ditentukan yakni, Rabu (1/5) pukul 18.00 Wib, ada tiga parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memyerahkan LPPDK.

“Dari total 14 parpol peserta Pemilu di Dairi, hanya 11 Parpol yang menyerahkan LPPDK. Sementara tiga parpol lainnya, yakni PKPI, PPP dan Partai Berkarya, belum menyerahkan LPPDK. Ketiga parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan dilaporkan ke KPU RI,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dairi, Jenny Ester Pandiangan, didampingi Kasubbag hukum Sekretariat KPU Dairi, Bisler Padang dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/5).

Ke 11 parpol yang sudah menerahkan LPPDK yakni Gerindra, PKB, Perindo, PKS, Demokrat, Hanura, Nasdem, Golkar, PDIP, PSI dan PAN. Semua data disampaikan ke 11 parpol dinyatakan lengkap.

Jenny dan Bisler menyebut, sebelumnya ada 16 parpol di Dairi. Tetapi pada bulan Maret 2019 lalu, KPU RI mendiskualifikasi dua parpol, yakni PBB dan Garuda, karena tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye (LDAK) pemilu serentak tahun 2019. Karenanya, parpol peserta pemilu hanya 4 parpol.

Sementara di Asahan, hingga berakhirnya tenggat penyerahan LPPDK, baru tiga parpol yang menyerahkan laporan ke KPU Asahan. Ketiga parpol dimaksud adalah PKB, Gerindra, dan PKPI.

“Hingga pukul 17.00 WIB, baru tiga parpol yang melaporkan LPPDK,” kata Komisioner KPUD Asahan Divisi Hukum, Ali Sofyan Hasibuan kepada Sumut Pos, Rabu (1/5).

Menurutnya, KPU Asahan sudah menyurati langsung ke seluruh parpol peserta pemilu agar melaporkan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. “Karena tidak diindahkan, maka KPU akan melakukan pembatalan terhadap caleg terpilih,” bilangnya. (mag-1/prn/ted/ian/mag-10/omi)

Markus/Sumut Pos
SERAHKAN: Bendahara PKS Kota Medan, Dhiyaul Hayati menyerahkan laporan LPPDK kepada komisioner KPU kota Medan, Zefrizal di kantor KPU Medan, Selasa (30/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tenggat penyerahan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019 ke KPU berakhir 1 Mei 2019. Untuk Sumut, seluruh partai politik (parpol) telah menyerahkan laporan. Namun di tingkat Kota/Kabupaten, masih ada sejumlah parpol yang telah menyerahkan laporan. Termasuk laporan calon DPD asal Sumut. Atas keterlambatan itu, parpol terancam sanksi diskualifikasi.

“Untuk parpol, semuanya sudah menyerahkan LPPDK, meski masih ada yang belum lengkap. Bagi peserta pemilu 2019 yang tidak menyerahkan LPPDK hingga batas waktun

yang telah ditentukan, akan ada sanksi, yakni peserta pemilu terpilih dalam pemilihan dapat dieliminasi sebagai calon terpilih,” kata Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Sumut, Maruli Pasaribu ketika dikonfirmasi, Rabu (1/5).

Namun untuk eksekusinya, akan dilakukan sesuai peraturan kewenangan itu ada di KPU RI. “Kami hanya menyampaikan saja laporan yang ada. Dan kita buatkan berita acaranya. Sanksinya ada di KPU pusat,” katanya.

Untuk Sumut, keterlambatan hanya dari calon DPD asal Sumatera Utara, Dadang Dermawan. Hingga Rabu (1/5) pukul 20.22 WIB, Dadang belum juga melaporkan LPPDK. “Kami tinggal menunggu berkas LPPDK calon DPD Dadang Dermawan. Infonya sedang di jalan menuju KPU Sumut,” katanya seraya menyebut sudah 18 berkas calon DPD RI asal Sumut yang menyerahkan berkas hingga hari terakhir kemarin.

Medan Tinggal PKB

Jika seluruh parpol provinsi Sumut telah menyerahkan LPPDK, di Medan masih ada parpol yang belum menyerahkan laporan.

Hingga kemarin, dari total 16 partai yang menjadi peserta pemilu di Indonesia, 15 partai politik sudah menyerahkan LPPDK ke KPU Medan. “Ada empat partai yang telat melaporkan LPPDK. Yaikni PDIP, PBB, PKPI dan Demokrat. Keempatnya lewat dari pukul 18.00 WIB. Tapi masih kita beri toleransi. Yang paling belakang adalah Demokrat,” ungkap Zefrizal.

“Partai PKB belum menyerahkan LPPDK nya ke KPU Medan karena mereka tidak memiliki caleg tingkat Kota Medan. Pasalnya, PKB terlambat saat pendaftaran caleg, beberapa waktu lalu,” kata komisioner KPU Medan, Zefrizal kepada Sumut Pos, Rabu (1/5).

Parpol yang menyerahkan LPPDK diawali NasDem, Golkar, PKS, PAN, PPP, Perindo, Hanura, Garuda, Berkarya, Gerindra, PSI, PDIP, PBB, dan PKPI, dan diakhiri Demokrat.

Berdasarkan pasal 55 Ayat 1 PKPU Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye, menerangkan bahwa partai politik peserta Pemilu, anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada KAP, paling lambat 14 hari setelah pemungutan suara atau tepatnya tanggal 1 Mei 2019.

Penyampaian LPPDK parpol yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KAP paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 2 Mei pukul 18.00 waktu setempat.

Jika laporan tidak diserahkan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan, parpol peserta pemilu bisa dianggap tidak menyampaikan LPPDK Pemilu Tahun 2019. “Sanksinya tegas, bisa tidak ditetapkan calon terpilihnya nanti,” ujarnya.

Di Binjai, 8 Partai Serahkan LPPDK

Di Binjai, hingga jelang ditutupnya penerimaan LPPDK pada Rabu (1/5), baru 8 parpol dari 15 parpol peserta pemilu, yang menyerahkan laporan ke KPU Binjai hingga pukul 16.30 WIB.

PKS dilaporkan sebagai partai pertama yang menyerahkan LPPDK ke KPU Kota Binjai. Dilanjutkan PDIP Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Golkar. Hari berikutnya, PPP dan Gerindra. Sedangkan PSI yang datang hanya sekedar konsultasi, dan belum menyerahkan LPPDK.

“LPPDK hukumnya wajib diserahkan oleh peserta pemilu. Jika tidak menyerahkan, calon legislatif terpilih terancam tak dapat dilantik,” kata Koordinator Divisi Parmas dan SDM KPU Kota Binjai, Robby Effendi.

“Jika hari ini LPPDK tidak masuk juga, kami menyarankan kepada partai untuk menyerahkan ke KPU Provinsi,” katanya.

Di Tebingtinggi, dari 16 Parpol peserta Pemilu, yang sudah menyerahkan LPPDK ke KPU Kota baru 8 parpol. Yakni PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PBB, PKPI, Gerinda, Nasdem. Sedangkan 8 parpol lainnya, yakni Partai Hanura, Berkarya, PPP, Demokrat, PSI, Partai Bekarya dan Perindo belum menyerahkan laporan hingga batas waktu yang ditentukan.

Di Dairi, 3 Parpol Bakal Didiskualifikasi

Sementara di Kabupaten Dairi, hingga batas akhir ditentukan yakni, Rabu (1/5) pukul 18.00 Wib, ada tiga parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memyerahkan LPPDK.

“Dari total 14 parpol peserta Pemilu di Dairi, hanya 11 Parpol yang menyerahkan LPPDK. Sementara tiga parpol lainnya, yakni PKPI, PPP dan Partai Berkarya, belum menyerahkan LPPDK. Ketiga parpol yang tidak menyerahkan LPPDK akan dilaporkan ke KPU RI,” kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dairi, Jenny Ester Pandiangan, didampingi Kasubbag hukum Sekretariat KPU Dairi, Bisler Padang dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/5).

Ke 11 parpol yang sudah menerahkan LPPDK yakni Gerindra, PKB, Perindo, PKS, Demokrat, Hanura, Nasdem, Golkar, PDIP, PSI dan PAN. Semua data disampaikan ke 11 parpol dinyatakan lengkap.

Jenny dan Bisler menyebut, sebelumnya ada 16 parpol di Dairi. Tetapi pada bulan Maret 2019 lalu, KPU RI mendiskualifikasi dua parpol, yakni PBB dan Garuda, karena tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye (LDAK) pemilu serentak tahun 2019. Karenanya, parpol peserta pemilu hanya 4 parpol.

Sementara di Asahan, hingga berakhirnya tenggat penyerahan LPPDK, baru tiga parpol yang menyerahkan laporan ke KPU Asahan. Ketiga parpol dimaksud adalah PKB, Gerindra, dan PKPI.

“Hingga pukul 17.00 WIB, baru tiga parpol yang melaporkan LPPDK,” kata Komisioner KPUD Asahan Divisi Hukum, Ali Sofyan Hasibuan kepada Sumut Pos, Rabu (1/5).

Menurutnya, KPU Asahan sudah menyurati langsung ke seluruh parpol peserta pemilu agar melaporkan LPPDK sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. “Karena tidak diindahkan, maka KPU akan melakukan pembatalan terhadap caleg terpilih,” bilangnya. (mag-1/prn/ted/ian/mag-10/omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/