25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis, Gubsu akan Tindak ASN yang Melanggar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) diingatkan untuk tidak ikut serta dalam politik praktis dan dinilai melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Jika melanggar, Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi akan memberikan tindakan sanksi sesuai undang-undang tersebut.

Hal itu Gubsu saat melantik 27 pejabat pejabat administrator dan 3 pejabat pengawas di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa (31/5) sore.

“Anda seorang ASN, saya tidak akan mentolerir kesalahan-kesalahan. di Undang-undang nomor 5 tahun 2014 ASN tidak izinkan melakukan politik praktis. Anda langgar itu, saya anda hukum. Karena tidak ada hak kau untuk itu,” tegas mantan Pangkostrad itu.

Edy mengingatkan, ASN tidak boleh ada niatan untuk berbuat politik praktis. Termasuk, tidak boleh mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak untuk mengajak melakukan politik praktis. “Siapa pun mengajak kalian, kau punya tugas yang cukup berat. Tidak perlu dicari tugas-tugas yang lain. Biarkan orang-orang pejabat politik mengurusi itu. Paham, pastikan Anda tidak berbuat salah,” tegas Edy lagi.

Kepada ASN dilantik ini, Mantan Ketua Umum PSSI itu tidak meminta apa-apa. Ia hanya meminta untuk menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.”Saya tidak minta apa-apa, saya hanya minta janji mu tadi. Sumpah mu dengan baik. Buat lah dengan baik dan jangan macam-macam,” kata Gubernur Edy.

Pesan ini terus disampaikan Gubsu kepada ASN dengan alasan, dia tidak ingin anak buahnya dibawa-bawa untuk kepentingan politik praktis pada Pilkada Sumut tahun 2024. “Setiap saya bicara pasti ada hal-hal yang harus kita waspadai agar dia tidak salah untuk itu di-warning. Nanti diseret dia, diajak ke sana, termasuk tim saya ngajak dia, jadi harus dia tolak itu,” jelas mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Gubsu juga menekankan pentingnya kemampuan diri untuk menjalankan tugas sesuai jabatan yang diduduki. Sebab selain mahir, seorang pejabat harus taat aturan dan memiliki loyalitas yang tinggi kepada semua tingkatan.

“Loyal dan bisa bekerja sama, baik ke atas, ke samping dan ke bawah. Loyalitas itu bukan ABS atau asal bapak senang. Tetapi diukur dengan kejujuran, kebenaran, keberanian, tulus dan ikhlas. Anda pasti tahu mana yang benar, mana yang salah,” kata Edy.

Edy pun mengingatkan agar para pejabat menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, hingga nama baik organisasi Pemprov Sumut. Di antaranya dengan bekerja keras, memiliki integritas serta mampu bekerjasama dengan atas, sesama dan bawahan, sesuai profesi masing-masing.”Saya sangat berharap, berbuatlah yang terbaik, tak usah macam-macam. Dengan bekerja keras, jaga integritas,” ujar Edy.

Selain itu, menjawab pertanyaan wartawan, Gubernur Edy menegaskan bahwa dalam pelantikan pejabat, tidak dilihat dari agama, suku atau etnis apa seorang ASN sehingga bisa menduduki jabatan tertentu. Tetapi bagaimana bisa bekerja dengan baik dan benar.

“Yakinkan itu, karena saya perlu orang yang bisa mengatasi masalah. Dan saya sampaikan ke BKD, meritokrasi harus dimaksimalkan. Agar pejabat yang dari bawah, siap dan mampu untuk menduduki jabatan di atasnya (regenerasi),” pungkasnya.

Awasi Netralitas ASN

Menjelang tahun politik 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diprediksi meningkat. Komisi ASN (KASN) dan Ombusdman Republik Indonesia (ORI) pun mulai berupaya mencegah potensi peningkatan pelanggaran tersebut. Kemarin (31/5) dua lembaga negara itu sepakat melakukan pengawasan terkait dengan netralitas ASN.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, prediksi peningkatan pelanggaran ASN tersebut didasarkan pada hasil pengawasan KASN selama 2020–2021. Pada periode itu, kasus pelanggaran netralitas mencapai 2.034 kasus. Dari laporan itu, 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi KASN.

Agus menuturkan, sinergisitas antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan untuk mengawasi fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik. Kemarin sinergisitas tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara KASN dan Ombudsman.

Pengawasan ASN, kata Agus, bertujuan meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik. Sebagaimana yang tertuang dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam undang-undang itu, setiap ASN bertugas melaksanakan pelayanan publik serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. “Peningkatan kualitas ASNdapat memberikan dampak besar dalam peningkatan kepatuhan instansi pemerintah,” ujar Agus seusai penandatangan MoU kemarin.

Ketua ORI Mokhammad Najih menyampaikan, pihaknya perlu melakukan pengawasan agar ASN tetap profesional. Khususnya menjelang tahun politik 2024. Menurut dia, ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada pelanggaran sistem merit. “Berimplikasi juga pada terjadinya penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” ujarnya. (gus/jpg)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) diingatkan untuk tidak ikut serta dalam politik praktis dan dinilai melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Jika melanggar, Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi akan memberikan tindakan sanksi sesuai undang-undang tersebut.

Hal itu Gubsu saat melantik 27 pejabat pejabat administrator dan 3 pejabat pengawas di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Selasa (31/5) sore.

“Anda seorang ASN, saya tidak akan mentolerir kesalahan-kesalahan. di Undang-undang nomor 5 tahun 2014 ASN tidak izinkan melakukan politik praktis. Anda langgar itu, saya anda hukum. Karena tidak ada hak kau untuk itu,” tegas mantan Pangkostrad itu.

Edy mengingatkan, ASN tidak boleh ada niatan untuk berbuat politik praktis. Termasuk, tidak boleh mudah dipengaruhi oleh pihak-pihak untuk mengajak melakukan politik praktis. “Siapa pun mengajak kalian, kau punya tugas yang cukup berat. Tidak perlu dicari tugas-tugas yang lain. Biarkan orang-orang pejabat politik mengurusi itu. Paham, pastikan Anda tidak berbuat salah,” tegas Edy lagi.

Kepada ASN dilantik ini, Mantan Ketua Umum PSSI itu tidak meminta apa-apa. Ia hanya meminta untuk menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan aturan yang ada.”Saya tidak minta apa-apa, saya hanya minta janji mu tadi. Sumpah mu dengan baik. Buat lah dengan baik dan jangan macam-macam,” kata Gubernur Edy.

Pesan ini terus disampaikan Gubsu kepada ASN dengan alasan, dia tidak ingin anak buahnya dibawa-bawa untuk kepentingan politik praktis pada Pilkada Sumut tahun 2024. “Setiap saya bicara pasti ada hal-hal yang harus kita waspadai agar dia tidak salah untuk itu di-warning. Nanti diseret dia, diajak ke sana, termasuk tim saya ngajak dia, jadi harus dia tolak itu,” jelas mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Gubsu juga menekankan pentingnya kemampuan diri untuk menjalankan tugas sesuai jabatan yang diduduki. Sebab selain mahir, seorang pejabat harus taat aturan dan memiliki loyalitas yang tinggi kepada semua tingkatan.

“Loyal dan bisa bekerja sama, baik ke atas, ke samping dan ke bawah. Loyalitas itu bukan ABS atau asal bapak senang. Tetapi diukur dengan kejujuran, kebenaran, keberanian, tulus dan ikhlas. Anda pasti tahu mana yang benar, mana yang salah,” kata Edy.

Edy pun mengingatkan agar para pejabat menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, hingga nama baik organisasi Pemprov Sumut. Di antaranya dengan bekerja keras, memiliki integritas serta mampu bekerjasama dengan atas, sesama dan bawahan, sesuai profesi masing-masing.”Saya sangat berharap, berbuatlah yang terbaik, tak usah macam-macam. Dengan bekerja keras, jaga integritas,” ujar Edy.

Selain itu, menjawab pertanyaan wartawan, Gubernur Edy menegaskan bahwa dalam pelantikan pejabat, tidak dilihat dari agama, suku atau etnis apa seorang ASN sehingga bisa menduduki jabatan tertentu. Tetapi bagaimana bisa bekerja dengan baik dan benar.

“Yakinkan itu, karena saya perlu orang yang bisa mengatasi masalah. Dan saya sampaikan ke BKD, meritokrasi harus dimaksimalkan. Agar pejabat yang dari bawah, siap dan mampu untuk menduduki jabatan di atasnya (regenerasi),” pungkasnya.

Awasi Netralitas ASN

Menjelang tahun politik 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) diprediksi meningkat. Komisi ASN (KASN) dan Ombusdman Republik Indonesia (ORI) pun mulai berupaya mencegah potensi peningkatan pelanggaran tersebut. Kemarin (31/5) dua lembaga negara itu sepakat melakukan pengawasan terkait dengan netralitas ASN.

Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan, prediksi peningkatan pelanggaran ASN tersebut didasarkan pada hasil pengawasan KASN selama 2020–2021. Pada periode itu, kasus pelanggaran netralitas mencapai 2.034 kasus. Dari laporan itu, 1.373 ASN sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi KASN.

Agus menuturkan, sinergisitas antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan untuk mengawasi fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik. Kemarin sinergisitas tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara KASN dan Ombudsman.

Pengawasan ASN, kata Agus, bertujuan meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik. Sebagaimana yang tertuang dalam UU 5/2014 tentang ASN. Dalam undang-undang itu, setiap ASN bertugas melaksanakan pelayanan publik serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. “Peningkatan kualitas ASNdapat memberikan dampak besar dalam peningkatan kepatuhan instansi pemerintah,” ujar Agus seusai penandatangan MoU kemarin.

Ketua ORI Mokhammad Najih menyampaikan, pihaknya perlu melakukan pengawasan agar ASN tetap profesional. Khususnya menjelang tahun politik 2024. Menurut dia, ketidaknetralan ASN dapat berimplikasi pada pelanggaran sistem merit. “Berimplikasi juga pada terjadinya penyimpangan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan maladministrasi dalam pemberian layanan publik,” ujarnya. (gus/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/