32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Lantik 56 Pejabat Malam Hari, Edy Tak Ingin Rugikan Bawahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, mengambil sumpah/janji jabatan dan melantik 56 pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (30/5) malam.

Pada kesempatan itu, Edy menegaskan, pelantikan pada malam hari tersebut dilakukan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dirugikan. Dan hal tersebut, menurutnya merupakan tuntutan proses penyederhanaan birokrasi, khususnya penyetaraan jabatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kenapa harus malam? Pasti anda semua bertanya. Karena pemerintah, unsur pimpinan, tidak mau merugikan kalian. Sampai batas jam 12 malam (pukul 24.00 WIB 30 Mei 2022), kalian harus sudah dilantik,” ungkap Edy.

Didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Afifi Lubis, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Faisal Arif Nasution, Edy meyakinkan, kebijakan penyederhanaan birokrasi yang ditetapkan pemerintah telah tepat. Karena menurutnya, organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja yang lebih mengedepankan output serta keahlian.

“Berbuatlah yang terbaik. Saya yakin, pemerintah sudah menetapkan kebijakan ini dengan segala kajian. Langkah ini adalah yang terbaik untuk organisasi dan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Di akhir arahannya, Edy juga mengingatkan para ASN untuk tidak berpolitik, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN. Dia pun mendorong agar para ASN menjadi pribadi yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

“Saya akan tindak tegas kalian, kalau bermain-main dengan politik. Kalian nantinya pasti diberikan kesempatan untuk memilih sesuai hati nurani. Tapi bukan untuk didiskusikan, bukan untuk dibicarakan, karena kalian ASN,” tegasnya.

Kepala BKD Sumut, Faisal Arif Nasution menjelaskan, pelantikan pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional tersebut, merupakan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang meminta Gubernur Sumut melantik hingga batas 30 Mei 2022.

Dia juga mengatakan, hal tersebut akan sangat berdampak pada kesejahteraan para ASN. Sebab, bila tidak segera dilantik, maka para ASN yang jabatannya disetarakan tersebut, harus dijadwalkan untuk mengikuti tahapan uji kompetensi.

“Ini tahap kedua, yang sudah diusulkan ke Kemendagri, dan keluar kemarin rekomendasi pada 27 Mei 2022, yang diminta kepada Bapak Gubernur untuk melantik paling lambat 30 Mei. Bila tidak dilantik (30 Mei), maka mekanisme biasa akan dilakukan. Mereka akan mengikuti tahapan uji kompetensi,” beber Faisal.

Pada kesempatan tersebut, Edy mengambil sumpah/janji dan melantik 2 pejabat fungsional ahli madya, dan 54 pejabat fungsional ahli muda. Adapun 2 pejabat yang dilantik, yakni Heru Suwondo dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Juliadi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang hadir secara virtual karena sedang bertugas ke luar daerah. Hadir sebagai saksi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Fitriyus, dan Asisten Administrasi Umum Hasmirizal Lubis. (gus/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, mengambil sumpah/janji jabatan dan melantik 56 pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (30/5) malam.

Pada kesempatan itu, Edy menegaskan, pelantikan pada malam hari tersebut dilakukan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dirugikan. Dan hal tersebut, menurutnya merupakan tuntutan proses penyederhanaan birokrasi, khususnya penyetaraan jabatan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kenapa harus malam? Pasti anda semua bertanya. Karena pemerintah, unsur pimpinan, tidak mau merugikan kalian. Sampai batas jam 12 malam (pukul 24.00 WIB 30 Mei 2022), kalian harus sudah dilantik,” ungkap Edy.

Didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Afifi Lubis, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Faisal Arif Nasution, Edy meyakinkan, kebijakan penyederhanaan birokrasi yang ditetapkan pemerintah telah tepat. Karena menurutnya, organisasi pemerintahan ke depan akan berbasis pada fungsional dan kinerja yang lebih mengedepankan output serta keahlian.

“Berbuatlah yang terbaik. Saya yakin, pemerintah sudah menetapkan kebijakan ini dengan segala kajian. Langkah ini adalah yang terbaik untuk organisasi dan untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Di akhir arahannya, Edy juga mengingatkan para ASN untuk tidak berpolitik, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN. Dia pun mendorong agar para ASN menjadi pribadi yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik.

“Saya akan tindak tegas kalian, kalau bermain-main dengan politik. Kalian nantinya pasti diberikan kesempatan untuk memilih sesuai hati nurani. Tapi bukan untuk didiskusikan, bukan untuk dibicarakan, karena kalian ASN,” tegasnya.

Kepala BKD Sumut, Faisal Arif Nasution menjelaskan, pelantikan pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional tersebut, merupakan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang meminta Gubernur Sumut melantik hingga batas 30 Mei 2022.

Dia juga mengatakan, hal tersebut akan sangat berdampak pada kesejahteraan para ASN. Sebab, bila tidak segera dilantik, maka para ASN yang jabatannya disetarakan tersebut, harus dijadwalkan untuk mengikuti tahapan uji kompetensi.

“Ini tahap kedua, yang sudah diusulkan ke Kemendagri, dan keluar kemarin rekomendasi pada 27 Mei 2022, yang diminta kepada Bapak Gubernur untuk melantik paling lambat 30 Mei. Bila tidak dilantik (30 Mei), maka mekanisme biasa akan dilakukan. Mereka akan mengikuti tahapan uji kompetensi,” beber Faisal.

Pada kesempatan tersebut, Edy mengambil sumpah/janji dan melantik 2 pejabat fungsional ahli madya, dan 54 pejabat fungsional ahli muda. Adapun 2 pejabat yang dilantik, yakni Heru Suwondo dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Juliadi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang hadir secara virtual karena sedang bertugas ke luar daerah. Hadir sebagai saksi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Fitriyus, dan Asisten Administrasi Umum Hasmirizal Lubis. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/