25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Politisi PKS Hendro Susanto Tak Hadiri Sidang Gugatan Calon Anggota KPID Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Politisi PKS, Hendro Susanto tidak hadir dalam sidang perdana gugatan kisruh penetapan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. Kuasa hukum penggugat, Ranto Sibarani SH, enggan mengomentari ketidakhadiran Hendro secara pribadi.

Namun baginya, fakta telah menunjukkan, panggilan dari Pengadilan Negeri Medan tidak diindahkan oleh anggota DPRD Sumut tersebut. “Kalau dipanggil ya hadir. Sehingga anggapan orang takut itu terbantahkan. Tapi kalau tidak hadir dipanggil oleh Pengadilan Negeri, biar masyarakat yang menilai,” sindir Ranto.

Pengacara berkepala plontos itu mengatakan, sebagai anggota legislatif, ia harusnya dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat saat berhadapan dengan proses hukum. “Kalau legislatif saja tidak menghormati proses hukum bagaimana rakyatnya ke depan,” cecar Ranto.

Hendro Susanto digugat ke Pengadilan dikarenakan, dirinya saat menjabat Ketua Komisi A DPRD Sumut dianggap pihak yang paling bertanggung jawab atas kisruh pemilihan komisioner KPID Sumut dan tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Pantauan wartawan, sidang dengan tergugat Hendro Susanto berlangsung di Ruang Cakra III dipimpin oleh Sayed Tarmizi SH MH. Baik Hendro Susanto tergugat maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir dalam sidang tersebut. Sementara itu, para penggugat yang hadir yakni Valdesz Junianto, Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Nainggolan, Robinson Simbolon, T Prasetiyo dan Muhamad Ludfan. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Politisi PKS, Hendro Susanto tidak hadir dalam sidang perdana gugatan kisruh penetapan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024. Kuasa hukum penggugat, Ranto Sibarani SH, enggan mengomentari ketidakhadiran Hendro secara pribadi.

Namun baginya, fakta telah menunjukkan, panggilan dari Pengadilan Negeri Medan tidak diindahkan oleh anggota DPRD Sumut tersebut. “Kalau dipanggil ya hadir. Sehingga anggapan orang takut itu terbantahkan. Tapi kalau tidak hadir dipanggil oleh Pengadilan Negeri, biar masyarakat yang menilai,” sindir Ranto.

Pengacara berkepala plontos itu mengatakan, sebagai anggota legislatif, ia harusnya dapat memberi contoh yang baik kepada masyarakat saat berhadapan dengan proses hukum. “Kalau legislatif saja tidak menghormati proses hukum bagaimana rakyatnya ke depan,” cecar Ranto.

Hendro Susanto digugat ke Pengadilan dikarenakan, dirinya saat menjabat Ketua Komisi A DPRD Sumut dianggap pihak yang paling bertanggung jawab atas kisruh pemilihan komisioner KPID Sumut dan tidak kunjung menunjukkan itikad baik atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Pantauan wartawan, sidang dengan tergugat Hendro Susanto berlangsung di Ruang Cakra III dipimpin oleh Sayed Tarmizi SH MH. Baik Hendro Susanto tergugat maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir dalam sidang tersebut. Sementara itu, para penggugat yang hadir yakni Valdesz Junianto, Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Nainggolan, Robinson Simbolon, T Prasetiyo dan Muhamad Ludfan. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/