25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Terkait Dana Hibah USU

MEDAN- Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan, tidak melakukan penahanan ijazah terhadap lulusan Fakultas Teknik Industri, Daniel Febrian S.
“USU tidak ada menahan ijazah, SEC tidak ada melakukan penahanan ijazah. Kami hanya menyarankan Daniel Febrian agar mengikuti perjanjian yang telah disepakati,” ujar Ketua Student Entrepreneurship Center (SEC) USUBuchori didampingi Prof Dr Rosdaneli MT, Senin (1/7).
Buchori menerangkan, Daniel Febrian bersama timnya Andika Putra P.T dan Friana Anggita S mengajukan proposal untuk membuat usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) Cerdas di Jalan Karya Nomor 72 ke program SEC USU.   menurutnya, usulan yang diajukan Daniel bersama teman-temannya itu dilakukan penilaian. Selanjutnya, proposal dikaji dan disetujui mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBN. “Setelah disetujui, Daniel dipanggil untuk menandatangani surat perjanjian No. 7654/UN5.1.R3/KMS/2011 tentang pelaksanaan pembelajaran bisnis program mahasiswa wirausaha (PMW) tahun 2011 pada USU,” katanya.
Buchori menyatakan,perjanjian ada mengikat pada pasal 4, penerima bantuan hibah diwajibkan membuat laporan setiap bulan, dan jika ada sisa uang maka dikembalikan. Jika tidak diikutinya aturan maka dijatuhkan sanksi akademik. “Ijazah Daniel belum keluar dikarenakan jurnal akademik akhir tidak diserahkan ke fakultas, sehingga ijazahnya belum keluar,” sebutnya.(ril)

MEDAN- Universitas Sumatera Utara (USU) menegaskan, tidak melakukan penahanan ijazah terhadap lulusan Fakultas Teknik Industri, Daniel Febrian S.
“USU tidak ada menahan ijazah, SEC tidak ada melakukan penahanan ijazah. Kami hanya menyarankan Daniel Febrian agar mengikuti perjanjian yang telah disepakati,” ujar Ketua Student Entrepreneurship Center (SEC) USUBuchori didampingi Prof Dr Rosdaneli MT, Senin (1/7).
Buchori menerangkan, Daniel Febrian bersama timnya Andika Putra P.T dan Friana Anggita S mengajukan proposal untuk membuat usaha Bimbingan Belajar (Bimbel) Cerdas di Jalan Karya Nomor 72 ke program SEC USU.   menurutnya, usulan yang diajukan Daniel bersama teman-temannya itu dilakukan penilaian. Selanjutnya, proposal dikaji dan disetujui mendapatkan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBN. “Setelah disetujui, Daniel dipanggil untuk menandatangani surat perjanjian No. 7654/UN5.1.R3/KMS/2011 tentang pelaksanaan pembelajaran bisnis program mahasiswa wirausaha (PMW) tahun 2011 pada USU,” katanya.
Buchori menyatakan,perjanjian ada mengikat pada pasal 4, penerima bantuan hibah diwajibkan membuat laporan setiap bulan, dan jika ada sisa uang maka dikembalikan. Jika tidak diikutinya aturan maka dijatuhkan sanksi akademik. “Ijazah Daniel belum keluar dikarenakan jurnal akademik akhir tidak diserahkan ke fakultas, sehingga ijazahnya belum keluar,” sebutnya.(ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/