27 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Batas Deliserdang-Medan Rumit

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
TUGU PERBATASAN: Kenderaan melintas di bawah tugu perbatasan Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Rumitnya tapal batas antara Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan membuat tim verifikasi serta pendataan berjalan lamban. Demikian hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang Darwin Zein SSos, ketika ditemui di ruang kerjanya Sabtu (29/6).

Menurut Darwin tim verifikasi dan pendataan sendiri ditanggani Bagian Tata Pemerintahan Sekretarian Kantor Bupati Deliserdang.

“Timtim verifikasi dan pendataan sudah berkerja sebelum dilakukannya MoU Deliserdang dengan Medan terkait perjanjian kerja sama lintas wilayah,”jelasnya.

Diterangkan Darwin, perjanjian kerja sama lintas wilayah antara Deliserdang dengan Medan memang diteken langsung Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

Kedua wilayah bertetangga sepakat bekerja sama dalam penanggulangan banjir dan sampah, pencegahan, dan penanggulangan bencana kebakaran, revitalisadi drainase hingga pemuktahiran batas-batas wilayah.

“Di sana ada disebutkan soal pemuktahiran batas-batas wilayah. Nah, lebih dikuatkan lagi kerja tim verifikasi dan pendataan yang sudah kita buat, dengan adanya MoU itu,”ungkapnya.

Dijelaskan Darwin kembali, bahwa tim verifikasi dan pendataan mengalami kesulitan ketika berkerja. Di lapangan tim verifikasi dan pendataan menemukan bahwa tapal batas antara Deliserdang dan Medan tak jelas. Contohnya, jelas Darwin ada rumah warga berdiri tempat di tapal batas. Di mana hadap depan rumahnya masuk wilayah Medan dan bagian belakang masuk Deliserdang.

“Itu ditemukan di wilayah Kecamatan Labuhan Deli, Pancurbatu, Delitua, Percut Setuan dan Patumbak. Itu bisanya di wilayah yang memiliki batas buatan. Batas wilayah ada dua, dibuat dan batas alam. Batas alam ada sungai atau gunung,”ucapnya.

Dengan temuan tapal batas yang kurang jelas ini, pihak Pemkab Deliserdang selalu melakukan kordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun, karena verifikasi dan pendataan belum selesai dilakukan maka belum ada intruksi yang harus dilakukan.

Menurut Darwin, soal penertiban tapal batas antara Deliserdang dan Medan tidak ada masalah. Persoal yang utama adalah kerja sama dalam penanganan sosial berupa penanggulangan banjir dan sampah, pencegahan, dan penanggulangan bencana kebakaran, revitalisadi drainase.

“Soalnya lokasi TPA Medan semua berada di Medan. Beberapa aset Pemko Medan ada berada di Deliserdang, merupa Mall Aksara, pasar, dan beberapa unit sekolah dasar berada di Perumnas Mandala serta di Simalingkar,” ungkapnya.

Senada Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos persoalan penertiban tapal batas Deliserdang-Medan tak perlu dibesar-besarkan.

“Toh warga yang bermukim di tapal batas itu mencari kehidupan di Medan atau  Deliserdang. Nah, sekarang tinggal siwarganya memilih untuk soal adminitrasinya kependudukanya apakah memilih Medan atau Deliserdang,”ungkapnya.

Soal ada beberapa aset milik Kota Medan di wilayah Deliserdang hal itu tak ada masalah.”Undang-undang Otonomi jelas mengatur tentang pemerintahan daerah. Tujuan semua ini adalah untuk pelayanan buat masyarakat,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (btr/azw)

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
TUGU PERBATASAN: Kenderaan melintas di bawah tugu perbatasan Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Rumitnya tapal batas antara Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan membuat tim verifikasi serta pendataan berjalan lamban. Demikian hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deliserdang Darwin Zein SSos, ketika ditemui di ruang kerjanya Sabtu (29/6).

Menurut Darwin tim verifikasi dan pendataan sendiri ditanggani Bagian Tata Pemerintahan Sekretarian Kantor Bupati Deliserdang.

“Timtim verifikasi dan pendataan sudah berkerja sebelum dilakukannya MoU Deliserdang dengan Medan terkait perjanjian kerja sama lintas wilayah,”jelasnya.

Diterangkan Darwin, perjanjian kerja sama lintas wilayah antara Deliserdang dengan Medan memang diteken langsung Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

Kedua wilayah bertetangga sepakat bekerja sama dalam penanggulangan banjir dan sampah, pencegahan, dan penanggulangan bencana kebakaran, revitalisadi drainase hingga pemuktahiran batas-batas wilayah.

“Di sana ada disebutkan soal pemuktahiran batas-batas wilayah. Nah, lebih dikuatkan lagi kerja tim verifikasi dan pendataan yang sudah kita buat, dengan adanya MoU itu,”ungkapnya.

Dijelaskan Darwin kembali, bahwa tim verifikasi dan pendataan mengalami kesulitan ketika berkerja. Di lapangan tim verifikasi dan pendataan menemukan bahwa tapal batas antara Deliserdang dan Medan tak jelas. Contohnya, jelas Darwin ada rumah warga berdiri tempat di tapal batas. Di mana hadap depan rumahnya masuk wilayah Medan dan bagian belakang masuk Deliserdang.

“Itu ditemukan di wilayah Kecamatan Labuhan Deli, Pancurbatu, Delitua, Percut Setuan dan Patumbak. Itu bisanya di wilayah yang memiliki batas buatan. Batas wilayah ada dua, dibuat dan batas alam. Batas alam ada sungai atau gunung,”ucapnya.

Dengan temuan tapal batas yang kurang jelas ini, pihak Pemkab Deliserdang selalu melakukan kordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun, karena verifikasi dan pendataan belum selesai dilakukan maka belum ada intruksi yang harus dilakukan.

Menurut Darwin, soal penertiban tapal batas antara Deliserdang dan Medan tidak ada masalah. Persoal yang utama adalah kerja sama dalam penanganan sosial berupa penanggulangan banjir dan sampah, pencegahan, dan penanggulangan bencana kebakaran, revitalisadi drainase.

“Soalnya lokasi TPA Medan semua berada di Medan. Beberapa aset Pemko Medan ada berada di Deliserdang, merupa Mall Aksara, pasar, dan beberapa unit sekolah dasar berada di Perumnas Mandala serta di Simalingkar,” ungkapnya.

Senada Wakil Ketua DPRD Deliserdang Imran Obos persoalan penertiban tapal batas Deliserdang-Medan tak perlu dibesar-besarkan.

“Toh warga yang bermukim di tapal batas itu mencari kehidupan di Medan atau  Deliserdang. Nah, sekarang tinggal siwarganya memilih untuk soal adminitrasinya kependudukanya apakah memilih Medan atau Deliserdang,”ungkapnya.

Soal ada beberapa aset milik Kota Medan di wilayah Deliserdang hal itu tak ada masalah.”Undang-undang Otonomi jelas mengatur tentang pemerintahan daerah. Tujuan semua ini adalah untuk pelayanan buat masyarakat,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/