30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Kota Medan Masih Tanggap Darurat, Dewan: AKB Cuma Istilah Kosong

BAGI MASKER: Pemko Medan membagi-bagikan masker kepada masyarakat, beberapa waktu lalu.
BAGI MASKER: Pemko Medan membagi-bagikan masker kepada masyarakat, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan merayakan peringatan hari jadinya ke-430 pada 1 Juli 2020 kemarin. Awalnya, tanggal 1 Juli itu juga direncanakan sebagai titik awal diterapkannya tatanan pola hidup baru ditengah pandemi Covid-19 alias new normal.

Namun pada akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) memilih untuk belum menerapkan new normal mengingat tingkat penyebaran Covid 19 di Kota Medan yang masih mengalami tren peningkatan secara signifikan dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

“Kita belum bisa menerapkan new normal, kondisinya memang belum memungkinkan untuk itu,” ucap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (1/7). Alhasil, Pemko Medan memilih satu istilah untuk dapat diterapkan di Kota Medan sejak awal Juli kemarin, istilah itu disebut dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“AKB ini kan lebih kepada penerapan protokol kesehatan. Kita mengajak masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru ditengah pandemi. Kebiasaan itu adalah kebiasaan yang sesuai dengan protokol kesehatan yang telah kita sosialisasikan selama ini, yaitu cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker,” ujarnya.

Sedangkan untuk new normal, kata Muslim, hal itu baru akan dapat dilakukan di Kota Medan bila melihat proses penyebaran Covid 19 yang telah mengalami tren penurunan.

“Kalau nanti sudah mengalami tren penurunan, baru Kota Medan mungkin akan menerapkan new normal itu, kalau sekarang memang masih belum bisa,” katanya.

Artinya dengan kondisi tersebut, hingga saat ini status tanggap darurat Covid 19 di Kota Medan masih berlaku. Dengan demikian, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemko Medan juga masih belum bisa melaksanakan sistem kerja masuk kantor.

Ke depannya, para ASN masih akan melanjutkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang telah diterapkan Pemko Medan sejak akhir Maret lalu.

“Sudah 75 ASN positif Covid-19 di Pemko Medan, sangat beresiko kalau kita cabut sistem WFH saat ini. Sampai saat ini sebagian besar ASN masih WFH dan sebagian lainnya tetap masuk kantor untuk memberikan pelayanan. Untuk penentuan jadwal masuk kantor dan jumlah yang bekerja dari rumah, itu semua diatur dan di koordir oleh masing-masing pimpinan OPD,” jawabnya.

Terkait peraturan wali kota (Perwal) new normal yang saat ini sedang dirancang oleh Pemko Medan, Muslim mengatakan hal itu tetap harus dipersiapkan. Sebab selain sebagai bentuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemko Medan juga dinilai penting untuk mempersiapkan Perwal tersebut.

“Sebab kita gak tahu juga kapan tren ini akan menurun. Bila sudah menurun maka Perwalnya sudah ada, dan new normal sudah bisa diterapkan. Sampai saat ini Kota Medan masih menerapkan Perwal No.11/2020,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH MH menilai bahwa langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk belum menerapkan new normal di Kota Medan untuk saat ini sudah sangat tepat. Mengingat masifnya laju perkembangan Covid-19 di Kota Medan hingga saat ini.

Namun begitu, Bahrum justru mengaku heran dengan istilah AKB yang disebutkan oleh Plt Wali Kota Medan. Menurut Bahrum Pemko Medan harus bisa menjabarkan serta mendefinisikan makna dari AKB itu sendiri.

“AKB itu apa? Apakah sebuah kebijakan atau hanya sebuah istilah? Kalau itu sebuah kebijakan, maka apa dasar hukumnya? Seperti apa penerapan AKB itu? Apa-apa saja yang diatur di sana serta apa sanksi yang akan diberikan bagi pelanggarnya. Tapi sampai detik ini, Pemko Medan tidak ada menjabarkan itu semua,” ungkap Bahrum kepada Sumut Pos, Rabu (1/7).

Setahu Bahrum, tidak ada kebijakan yang dilakukan Pemko Medan seiring diterapkannya AKB tersebut. Oleh sebab itu, Pemko Medan tidak boleh sembarangan mengeluarkan istilah AKB yang dikhawatirkan akan memberikan tafsir yang keliru bagi masyarakat Kota Medan.

“Apakah AKB ada payung hukumnya? Atau adakah norma yang mengikutinya? Apakah AKB membuat status tanggap darurat kita dicabut? kan tentu tidak. Maka jelas, AKB itu hanya sekadar istilah, bukan sebuah kebijakan apalagi status Kota Medan. AKB cuma istilah kosong, dan sampai saat ini Kota Medan masih Tanggap Darurat,”

Ditegaskan Bahrum, Pemko Medan harusnya menjelaskan hal itu, supaya masyarakat tidak keliru dan mengira Kota Medan sudah keluar dari status Tanggap Darurat Covid-19 yang disematkan sejak akhir Maret lalu. Apalagi kata Bahrum, mulai 1 Juli 2020 sejumlah untuk usaha seperti Mall, hotel dan restoran di Kota Medan diketahui akan kembali beroperasi.

“Kalau kita belum new normal, apa dasarnya Pemko Medan mengizinkan unit-unit usaha untuk beroperasi kembali, walaupun dengan protokol kesehatan. Apa bisa AKB jadi dasar untuk itu? Tentu tidak, karena AKB itu hanya istilah saja, bukan sebuah kebijakan dengan dasar hukum. Pemerintah juga harus bisa mengambil kebijakan yang efektif, jangan mengorbankan keselamatan masyarakat demi perekonomian semata,” pungkasnya. (map/azw)

BAGI MASKER: Pemko Medan membagi-bagikan masker kepada masyarakat, beberapa waktu lalu.
BAGI MASKER: Pemko Medan membagi-bagikan masker kepada masyarakat, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan merayakan peringatan hari jadinya ke-430 pada 1 Juli 2020 kemarin. Awalnya, tanggal 1 Juli itu juga direncanakan sebagai titik awal diterapkannya tatanan pola hidup baru ditengah pandemi Covid-19 alias new normal.

Namun pada akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) memilih untuk belum menerapkan new normal mengingat tingkat penyebaran Covid 19 di Kota Medan yang masih mengalami tren peningkatan secara signifikan dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan.

“Kita belum bisa menerapkan new normal, kondisinya memang belum memungkinkan untuk itu,” ucap Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid 19 Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (1/7). Alhasil, Pemko Medan memilih satu istilah untuk dapat diterapkan di Kota Medan sejak awal Juli kemarin, istilah itu disebut dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“AKB ini kan lebih kepada penerapan protokol kesehatan. Kita mengajak masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru ditengah pandemi. Kebiasaan itu adalah kebiasaan yang sesuai dengan protokol kesehatan yang telah kita sosialisasikan selama ini, yaitu cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker,” ujarnya.

Sedangkan untuk new normal, kata Muslim, hal itu baru akan dapat dilakukan di Kota Medan bila melihat proses penyebaran Covid 19 yang telah mengalami tren penurunan.

“Kalau nanti sudah mengalami tren penurunan, baru Kota Medan mungkin akan menerapkan new normal itu, kalau sekarang memang masih belum bisa,” katanya.

Artinya dengan kondisi tersebut, hingga saat ini status tanggap darurat Covid 19 di Kota Medan masih berlaku. Dengan demikian, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemko Medan juga masih belum bisa melaksanakan sistem kerja masuk kantor.

Ke depannya, para ASN masih akan melanjutkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) yang telah diterapkan Pemko Medan sejak akhir Maret lalu.

“Sudah 75 ASN positif Covid-19 di Pemko Medan, sangat beresiko kalau kita cabut sistem WFH saat ini. Sampai saat ini sebagian besar ASN masih WFH dan sebagian lainnya tetap masuk kantor untuk memberikan pelayanan. Untuk penentuan jadwal masuk kantor dan jumlah yang bekerja dari rumah, itu semua diatur dan di koordir oleh masing-masing pimpinan OPD,” jawabnya.

Terkait peraturan wali kota (Perwal) new normal yang saat ini sedang dirancang oleh Pemko Medan, Muslim mengatakan hal itu tetap harus dipersiapkan. Sebab selain sebagai bentuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemko Medan juga dinilai penting untuk mempersiapkan Perwal tersebut.

“Sebab kita gak tahu juga kapan tren ini akan menurun. Bila sudah menurun maka Perwalnya sudah ada, dan new normal sudah bisa diterapkan. Sampai saat ini Kota Medan masih menerapkan Perwal No.11/2020,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH MH menilai bahwa langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk belum menerapkan new normal di Kota Medan untuk saat ini sudah sangat tepat. Mengingat masifnya laju perkembangan Covid-19 di Kota Medan hingga saat ini.

Namun begitu, Bahrum justru mengaku heran dengan istilah AKB yang disebutkan oleh Plt Wali Kota Medan. Menurut Bahrum Pemko Medan harus bisa menjabarkan serta mendefinisikan makna dari AKB itu sendiri.

“AKB itu apa? Apakah sebuah kebijakan atau hanya sebuah istilah? Kalau itu sebuah kebijakan, maka apa dasar hukumnya? Seperti apa penerapan AKB itu? Apa-apa saja yang diatur di sana serta apa sanksi yang akan diberikan bagi pelanggarnya. Tapi sampai detik ini, Pemko Medan tidak ada menjabarkan itu semua,” ungkap Bahrum kepada Sumut Pos, Rabu (1/7).

Setahu Bahrum, tidak ada kebijakan yang dilakukan Pemko Medan seiring diterapkannya AKB tersebut. Oleh sebab itu, Pemko Medan tidak boleh sembarangan mengeluarkan istilah AKB yang dikhawatirkan akan memberikan tafsir yang keliru bagi masyarakat Kota Medan.

“Apakah AKB ada payung hukumnya? Atau adakah norma yang mengikutinya? Apakah AKB membuat status tanggap darurat kita dicabut? kan tentu tidak. Maka jelas, AKB itu hanya sekadar istilah, bukan sebuah kebijakan apalagi status Kota Medan. AKB cuma istilah kosong, dan sampai saat ini Kota Medan masih Tanggap Darurat,”

Ditegaskan Bahrum, Pemko Medan harusnya menjelaskan hal itu, supaya masyarakat tidak keliru dan mengira Kota Medan sudah keluar dari status Tanggap Darurat Covid-19 yang disematkan sejak akhir Maret lalu. Apalagi kata Bahrum, mulai 1 Juli 2020 sejumlah untuk usaha seperti Mall, hotel dan restoran di Kota Medan diketahui akan kembali beroperasi.

“Kalau kita belum new normal, apa dasarnya Pemko Medan mengizinkan unit-unit usaha untuk beroperasi kembali, walaupun dengan protokol kesehatan. Apa bisa AKB jadi dasar untuk itu? Tentu tidak, karena AKB itu hanya istilah saja, bukan sebuah kebijakan dengan dasar hukum. Pemerintah juga harus bisa mengambil kebijakan yang efektif, jangan mengorbankan keselamatan masyarakat demi perekonomian semata,” pungkasnya. (map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/