27.8 C
Medan
Friday, June 21, 2024

Pejabat Pemko Medan Diduga Lindungi Bangunan Langgar IMB, Dewan: Wajar PAD IMB Minim

BANGUNAN BERMASALAH: Rajuddin Sagala saat mengunjungi lokasi bangunan melanggar IMB di Komplek Bumi Asri Kota Medan, Selasa (30/6) sore.
BANGUNAN BERMASALAH: Rajuddin Sagala saat mengunjungi lokasi bangunan melanggar IMB di Komplek Bumi Asri Kota Medan, Selasa (30/6) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H Rajudin Sagala SPdI membeberkan adanya oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang berupaya melindungi bangunan mewah yang bermasalah terkait izin mendirikan bangunan (IMB).

Salah satunya, bangunan rumah mewah di kawasan Komplek Bumi Asri Blok F1 ujung Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia yang dinyatakan telah menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun hingga saat ini belum dilakukan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Terbongkarnya kasus ini bermula saat seorang warga di perumahan tersebut, Nuzri Ahmad Al Qabri kecewa dengan sikap Pemko Medan yang lambat membiarkan bangunan bermasalah hingga 4 bulan lamanya.

“Jadi masalah ini sudah lama sebenarnya, sudah lebih empat bulan. Warga yang keberatan melaporkan bangunan bermasalah ini melalui aplikasi LAPOR.GO.ID pada April lalu, kemudian pihak dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang) menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan ke pertama hingga ketiga dan permasalahan bangunan tersebut tinggal menunggu tindakan dari Satpol PP,” jelas Rajudin kepada Sumut Pos, Rabu (1/7).

Kemudian, warga yang keberatan menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertanggal 29 Mei 2020 guna meminta Satpol PP menindaklanjuti persoalan ini. Namun, hingga saat ini rumah mewah yang disebut-sebut milik pejabat di satu kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) itu proses pembangunannya terus berlanjut.

“Intinya setelah warga melayangkan surat kepada Satpol PP, sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti padahal sudah ada surat dari PKPPR bahwa bangunan tersebut melanggar aturan,” jelasnya.

Dijelaskan Rajudin, tertanggal 21 April 2020, Dinas PUPR sudah menyurati Satpol PP terkait penindakan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat yang ditandatangani Kadis PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT tersebut tidak juga ditindaklanjuti Satpol PP. “Karena kecewa, warga akhirnta menyampaikan masalah ini kepada saya,” ucap Rajudin.

Pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, Rajudin kemudian menghubungi Sekretaris Satpol PP, Rakhmat dan mengkonfirmasi bahwa Satpol PP sudah menjadwalkan pembongkaran pada tanggal 30 Juni 2020.

Namun, hingga pukul 15.18 WIB pada Selasa yang lalu, tim Satpol PP tidak kunjung tampak batang hidungnya di lokasi.

Rajudin Sagala kemudian menghubungi Rakhmat guna menanyakan tindaklanjut pembongkaran bangunan mewah tersebut, tetapi bangunan tak kunjung ditertibkan. Terkait persoalan ini, Rajudin mengaku kecewa dan menilai Satpol PP tidak bekerja secara profesional untuk mengeksekusi bangunan yang melanggar izin.

Rajudin juga mencurigai bahwa bangunan bermasalah tersebut syarat dengan KKN antara oknum Kabid di Satpol PP. “Kita sudah telusuri, bangunan ini milik oknum pejabat juga dan oknum di Satpol PP sengaja melindungi bangunan ini karena sebagai balas budi karena pernah dibantu istrinya menjadi ASN,” tegas Rajudin.

Politisi Dapil I Kota Medan ini menilai, jika sikap seperti ini tetap dipertontonkan, maka Medan tidak akan pernah bisa baik. “Apalagi bangunan tersebut milik teman dekatnya sehingga terjadi balas jasa. Kapan bangunan yang bermasalah bisa ditindak tegas kalau begini mental oknum pejabat Satpol PP,” tegasnya.

Rajudin juga mengingatkan kepada Kepala Satpol PP Kota Medan untuk mengawasi anggotanya di lapangan, jangan sampai mereka mengaku sudah ke lapangan padahal kenyataannya tidak melakukan tindakan apapun.

“Perilaku ini tidak sekedar mengangkangi Perda, tetapi juga mengejek Pemko Medan, bahkan merugikan PAD Kota Medan karena tidak terpenuhinya pendapatan dari IMB yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.

Berangkat dari kasus ini, Rajuddin menilai adanya usulan Panitia Khusus (Pansus) IMB di DPRD Medan yang belakangan ini bergulir ditengarai oleh banyaknya permasalahan IMB di Kota Medan sehingga menyebabkan banyaknya kebocoran PAD.

“Kita akan mendesak pemko untuk sesegera mungkin menuntaskan persoalan ini agar prilaku yang merugikan PAD Kota Medan tidak terjadi lagi dan oknum yang ikut bermain juga segera dievaluasi dan ditindak tegas,” tegasnya.

Tak cuma itu, Rajuddin juga menjelaskan, dengan telah banyaknya temuan pelanggaran izin IMB yang ada di Kota Medan, dinilai akan membuat PAD Kota Medan dari sektor IMB akan semakin terpuruk.

“Dan banyaknya kebocoran PAD IMB dari sekian banyaknya kasus pelanggaran IMB yang ada, jelas membuat dibentuknya Pansus IMB menjadi penting. Kita harus menjaga PAD kita dari berbagai lini, salah satunya dari IMB yang kita nilai sangat potensial,” pungkasnya. (map/azw)

BANGUNAN BERMASALAH: Rajuddin Sagala saat mengunjungi lokasi bangunan melanggar IMB di Komplek Bumi Asri Kota Medan, Selasa (30/6) sore.
BANGUNAN BERMASALAH: Rajuddin Sagala saat mengunjungi lokasi bangunan melanggar IMB di Komplek Bumi Asri Kota Medan, Selasa (30/6) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H Rajudin Sagala SPdI membeberkan adanya oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang berupaya melindungi bangunan mewah yang bermasalah terkait izin mendirikan bangunan (IMB).

Salah satunya, bangunan rumah mewah di kawasan Komplek Bumi Asri Blok F1 ujung Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia yang dinyatakan telah menyimpang dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun hingga saat ini belum dilakukan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Terbongkarnya kasus ini bermula saat seorang warga di perumahan tersebut, Nuzri Ahmad Al Qabri kecewa dengan sikap Pemko Medan yang lambat membiarkan bangunan bermasalah hingga 4 bulan lamanya.

“Jadi masalah ini sudah lama sebenarnya, sudah lebih empat bulan. Warga yang keberatan melaporkan bangunan bermasalah ini melalui aplikasi LAPOR.GO.ID pada April lalu, kemudian pihak dinas PKPPR (Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang) menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan ke pertama hingga ketiga dan permasalahan bangunan tersebut tinggal menunggu tindakan dari Satpol PP,” jelas Rajudin kepada Sumut Pos, Rabu (1/7).

Kemudian, warga yang keberatan menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tertanggal 29 Mei 2020 guna meminta Satpol PP menindaklanjuti persoalan ini. Namun, hingga saat ini rumah mewah yang disebut-sebut milik pejabat di satu kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) itu proses pembangunannya terus berlanjut.

“Intinya setelah warga melayangkan surat kepada Satpol PP, sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti padahal sudah ada surat dari PKPPR bahwa bangunan tersebut melanggar aturan,” jelasnya.

Dijelaskan Rajudin, tertanggal 21 April 2020, Dinas PUPR sudah menyurati Satpol PP terkait penindakan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat yang ditandatangani Kadis PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT tersebut tidak juga ditindaklanjuti Satpol PP. “Karena kecewa, warga akhirnta menyampaikan masalah ini kepada saya,” ucap Rajudin.

Pada tanggal 22 Juni 2020 lalu, Rajudin kemudian menghubungi Sekretaris Satpol PP, Rakhmat dan mengkonfirmasi bahwa Satpol PP sudah menjadwalkan pembongkaran pada tanggal 30 Juni 2020.

Namun, hingga pukul 15.18 WIB pada Selasa yang lalu, tim Satpol PP tidak kunjung tampak batang hidungnya di lokasi.

Rajudin Sagala kemudian menghubungi Rakhmat guna menanyakan tindaklanjut pembongkaran bangunan mewah tersebut, tetapi bangunan tak kunjung ditertibkan. Terkait persoalan ini, Rajudin mengaku kecewa dan menilai Satpol PP tidak bekerja secara profesional untuk mengeksekusi bangunan yang melanggar izin.

Rajudin juga mencurigai bahwa bangunan bermasalah tersebut syarat dengan KKN antara oknum Kabid di Satpol PP. “Kita sudah telusuri, bangunan ini milik oknum pejabat juga dan oknum di Satpol PP sengaja melindungi bangunan ini karena sebagai balas budi karena pernah dibantu istrinya menjadi ASN,” tegas Rajudin.

Politisi Dapil I Kota Medan ini menilai, jika sikap seperti ini tetap dipertontonkan, maka Medan tidak akan pernah bisa baik. “Apalagi bangunan tersebut milik teman dekatnya sehingga terjadi balas jasa. Kapan bangunan yang bermasalah bisa ditindak tegas kalau begini mental oknum pejabat Satpol PP,” tegasnya.

Rajudin juga mengingatkan kepada Kepala Satpol PP Kota Medan untuk mengawasi anggotanya di lapangan, jangan sampai mereka mengaku sudah ke lapangan padahal kenyataannya tidak melakukan tindakan apapun.

“Perilaku ini tidak sekedar mengangkangi Perda, tetapi juga mengejek Pemko Medan, bahkan merugikan PAD Kota Medan karena tidak terpenuhinya pendapatan dari IMB yang seharusnya dibayarkan,” jelasnya.

Berangkat dari kasus ini, Rajuddin menilai adanya usulan Panitia Khusus (Pansus) IMB di DPRD Medan yang belakangan ini bergulir ditengarai oleh banyaknya permasalahan IMB di Kota Medan sehingga menyebabkan banyaknya kebocoran PAD.

“Kita akan mendesak pemko untuk sesegera mungkin menuntaskan persoalan ini agar prilaku yang merugikan PAD Kota Medan tidak terjadi lagi dan oknum yang ikut bermain juga segera dievaluasi dan ditindak tegas,” tegasnya.

Tak cuma itu, Rajuddin juga menjelaskan, dengan telah banyaknya temuan pelanggaran izin IMB yang ada di Kota Medan, dinilai akan membuat PAD Kota Medan dari sektor IMB akan semakin terpuruk.

“Dan banyaknya kebocoran PAD IMB dari sekian banyaknya kasus pelanggaran IMB yang ada, jelas membuat dibentuknya Pansus IMB menjadi penting. Kita harus menjaga PAD kita dari berbagai lini, salah satunya dari IMB yang kita nilai sangat potensial,” pungkasnya. (map/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/