26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Miliki Sabu, Oknum Polisi Dihukum 3 Tahun Penjara

SIDANG: Nandi Sukaryadi (layar monitor), terdakwa kepelikan sabu menjalani sidang putusan, Rabu (1/7).
SIDANG: Nandi Sukaryadi (layar monitor), terdakwa kepelikan sabu menjalani sidang putusan, Rabu (1/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nandi Sukaryadi (42) warga Bajak V Kecamatan Medan Amplas dihukum 3 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Oknum polisi ini, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu dalam sidang virtual di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7).

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, dimana terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mangadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nandi Sukaryadi selama 3 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Dominggus.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa merupakan aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Rambo, yang semula menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara atas putusan ini, Jaksa Rambo yang ditemui wartawan mengatakan sikap mengajukan banding.”Banding, karna jauh dari tuntutan awal kita,” tegas jaksa Kejari Medan ini.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore, Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya disana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut. Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia ia diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.

Namun salah seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Dan ditemukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui dibeli terdakwa Nandi seharga Rp50 ribu. (man)

SIDANG: Nandi Sukaryadi (layar monitor), terdakwa kepelikan sabu menjalani sidang putusan, Rabu (1/7).
SIDANG: Nandi Sukaryadi (layar monitor), terdakwa kepelikan sabu menjalani sidang putusan, Rabu (1/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nandi Sukaryadi (42) warga Bajak V Kecamatan Medan Amplas dihukum 3 tahun penjara denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Oknum polisi ini, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu dalam sidang virtual di ruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7).

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban, tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, dimana terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mangadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nandi Sukaryadi selama 3 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Dominggus.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa merupakan aparatur negara, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Rambo, yang semula menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara atas putusan ini, Jaksa Rambo yang ditemui wartawan mengatakan sikap mengajukan banding.”Banding, karna jauh dari tuntutan awal kita,” tegas jaksa Kejari Medan ini.

Mengutip surat dakwaan, perkara ini bermula pada tanggal 19 Desember 2019 sore, Terdakwa Nandi Sukaryadi pergi ke Jalan Jermal XV Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor dan sesampainya disana terdakwa membeli narkotika jenis sabu senilai Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukan sabu tersebut kedalam kantong baju sebelah kirinya, dan meninggalkan perempuan tersebut. Kemudian, sesaat ia jalan menuju rumahnya, ia ia diberhentikan oleh beberapa orang saksi polisi berpakaian preman, namun ia lari menancapkan gas sepeda motornya.

Namun salah seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Dan ditemukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening, yang diketahui dibeli terdakwa Nandi seharga Rp50 ribu. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/