25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Temukan Pelanggaran PPKM Mikro, Cafe di Medan Tembung Disegel

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel atau menutup sementara Restoran Mas Ronggo dan Cafe Ambai Corner Coffee yang berlokasi di kawasan Medan Tembung, Rabu (30/6) malam.

Tindakan tegas ini harus diambil, karena kedua usaha kuliner ini terbukti melanggar batas waktu operasional yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan penerapan prokes yang di atur dalam surat edaran Wali Kota Medan No.440/5352 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Kemarin malam ada kita segel satu restoran dan satu cafe,” ucap Sekretaris Satu Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Medan, Rakhmay Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (1/7).

Dikatakan Rakhmat, sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan yang terdiri dari personel Satpol PPn

Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bersama aparat Polri serta TNI telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner tersebut pada patroli sebelumnya.

“Tapi ya begitu, peringatan kita mereka abaikan, pelanggaran PPKM dan prokes tetap terjadi. Tentu kalau sudah begitu harus kita ambil tindakan tegas, kita segel atau kita tutup sementara,” tegasnya.

Dijelaskan Rakhmat, penyegelan pertama dilakukan di restoran Mas Rangga yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar. Saat tiba di sana, petugas melihat restoran masih beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB.

Padahal dalam SE Wali Kota Medan No.440/5352 pertanggal 23 Juni 2021, telah diatur bahwa, kegiatan usaha layanan makan dan minum ditempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.”Di sana kita menemukan pengelola restora mengabaikan prokes. tidak ada pengaturan jarak duduk pengunjung,” jelasnya.

Sedangkan penyegelan kedua, dilakukan di Cafe Ambai Corner Coffee. Kafe yang berlokasi di Jalan Tempuling ini juga melanggar batas waktu operasional dan juga mengabaikan prokes. Penyegelan pada kedua tempat usaha kuliner itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara penyegelan (BAP) oleh pengelola dan petugas.

Selanjutnya petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman, bahwa tempat usaha kuliner ditutup sementara. “Kita segel juga, kita pasang garis polisi pamong praja disana,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, malam itu tim gabungan juga memberikan peringatan tertulis kepada dua cafe yang juga berada di Jalan Tempuling. Kedua cafe itu adala Mr. Riz Café dan Sun Coffee. Selain melanggar batas waktu, pihak cafe juga ditemukan mengabaikan prokes.

“Petugas sudah buat BAP nya. Kalau sudah di BAP begitu dan kedepannya masih melanggar juga, ya tentu akan kita ambil tindakan yang lebih tegas, akan disegel oleh petugas,” jelas Agus.

Namun, kata Agus, tidak semua pelaku usaha melanggar aturan. Pasalnya, pihaknya juga menemukan adanya pelaku usaha yang mematuhi aturan yang berlaku.

Misalnya, lanjut Agus, seperti ketika tim gabungan melakukan pengecekan di Medan Night Market yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Saat tiba di sana, petugas menemukan sebagian besar lampu telah dipadamkan.

“Di sana hanya ada beberapa pengunjung yang sedang menghabiskan makanannya. Petugas kita pun dengan persuasif meminta agar pengunjung segera pulang setelah selesai makan. Di Dins Cafe, di Jalan Karsa jug begitu, lampu telah dipadamkan. Memang masih ada beberapa pengunjung, tapi langsung kita minta meninggalkan tempat dan mereka kooperatif,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel atau menutup sementara Restoran Mas Ronggo dan Cafe Ambai Corner Coffee yang berlokasi di kawasan Medan Tembung, Rabu (30/6) malam.

Tindakan tegas ini harus diambil, karena kedua usaha kuliner ini terbukti melanggar batas waktu operasional yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan penerapan prokes yang di atur dalam surat edaran Wali Kota Medan No.440/5352 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan. “Kemarin malam ada kita segel satu restoran dan satu cafe,” ucap Sekretaris Satu Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Medan, Rakhmay Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Kamis (1/7).

Dikatakan Rakhmat, sebelumnya Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan yang terdiri dari personel Satpol PPn

Dinas Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bersama aparat Polri serta TNI telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner tersebut pada patroli sebelumnya.

“Tapi ya begitu, peringatan kita mereka abaikan, pelanggaran PPKM dan prokes tetap terjadi. Tentu kalau sudah begitu harus kita ambil tindakan tegas, kita segel atau kita tutup sementara,” tegasnya.

Dijelaskan Rakhmat, penyegelan pertama dilakukan di restoran Mas Rangga yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar. Saat tiba di sana, petugas melihat restoran masih beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 21.30 WIB.

Padahal dalam SE Wali Kota Medan No.440/5352 pertanggal 23 Juni 2021, telah diatur bahwa, kegiatan usaha layanan makan dan minum ditempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.”Di sana kita menemukan pengelola restora mengabaikan prokes. tidak ada pengaturan jarak duduk pengunjung,” jelasnya.

Sedangkan penyegelan kedua, dilakukan di Cafe Ambai Corner Coffee. Kafe yang berlokasi di Jalan Tempuling ini juga melanggar batas waktu operasional dan juga mengabaikan prokes. Penyegelan pada kedua tempat usaha kuliner itu, ditandai dengan penandatanganan berita acara penyegelan (BAP) oleh pengelola dan petugas.

Selanjutnya petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman, bahwa tempat usaha kuliner ditutup sementara. “Kita segel juga, kita pasang garis polisi pamong praja disana,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, malam itu tim gabungan juga memberikan peringatan tertulis kepada dua cafe yang juga berada di Jalan Tempuling. Kedua cafe itu adala Mr. Riz Café dan Sun Coffee. Selain melanggar batas waktu, pihak cafe juga ditemukan mengabaikan prokes.

“Petugas sudah buat BAP nya. Kalau sudah di BAP begitu dan kedepannya masih melanggar juga, ya tentu akan kita ambil tindakan yang lebih tegas, akan disegel oleh petugas,” jelas Agus.

Namun, kata Agus, tidak semua pelaku usaha melanggar aturan. Pasalnya, pihaknya juga menemukan adanya pelaku usaha yang mematuhi aturan yang berlaku.

Misalnya, lanjut Agus, seperti ketika tim gabungan melakukan pengecekan di Medan Night Market yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Saat tiba di sana, petugas menemukan sebagian besar lampu telah dipadamkan.

“Di sana hanya ada beberapa pengunjung yang sedang menghabiskan makanannya. Petugas kita pun dengan persuasif meminta agar pengunjung segera pulang setelah selesai makan. Di Dins Cafe, di Jalan Karsa jug begitu, lampu telah dipadamkan. Memang masih ada beberapa pengunjung, tapi langsung kita minta meninggalkan tempat dan mereka kooperatif,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/