Status Tahanan Kota Sejak 25 Juli
MEDAN- Kuasa hukum Dermawan Muhammad, A Surya Alasali mengatakan sudah mendatangi Kejari Medan untuk mempertanyakan penangguhan penahanan kepada tersangka Briptu Viko Panjaitan, tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service (CS) Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas yang ditangkap keluarga korban saat sedang asyik bermain game online di Warnet Super Net Jalan AR Hakim Medan Kompleks Asia Mega Mas, Sabtu (30/7) lalu.
Tapi, katanya, pihak Kejari Medan mengatakan tersangka sudah mendapatkan penangguhan penahan sejak pemeriksaan dan penyeledikan di Mapolresta Medan.
Muchrijal Syahputra, Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (Kontras) Sumut menilai kasus itu terindikasi ada permainan.
”Saya meminta agar kejaksaan tidak melukai rasa keadilan yang diharapkan keluarga dan masyarakat dan harus kembali menangkap Vico,” ujar Muchrijal.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Nuriyono SH menilai, penegak hukum tidak transparan dan terkesan berpihak kepada tersangka. Ketidaktransparanan itu terletak pada pengaburan pasal yang dikenakan terhadap tersangka dan hal ini secara otomatis membuat rasa keadilan terhadap keluarga korban terbengkalai. Briptu Vico Panjaitan disangkakan pasal 359 mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sementara pasal mengenai pembunuhan harusnya pasal 338.
“Ada pengaburan atas persoalan ini. Seharusnya tersangka itu ditahan, tidak bisa diberikan kebebasan atau status tahanan kota. Dalam pasal yang disangkakan, tidak ada dikenakan tahanan kota. Harus mutlak tahanan. Sah-sah saja sudah ada mediasi antara pihak keluarga korban dan keluarga tersangka, tapi itu tidak menghapus tindak pidananya. Nah, hasil mediasi itu juga harus dipertanyakan apakah tertulis atau tidak,” tegas Nuriyono kepada Sumut Pos, Minggu (31/7).
Apakah ada indikasi permainan uang dalam kasus ini, sehingga Briptu Viko Panjaitan ditetapkan sebagai tahanan kota?
Terkait hal itu, Nuriyono SH tidak menjelaskan secara spesifik. Namun dia mengatakan, dalam kasus ini baik pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak memberlakukannya secara objektif, melainkan secara subjektif.
“Kasus ini berjalan secara berpihak kepada pelaku yang notebene merupakan anggota kepolisian. Yang dipertanyakan adalah kenapa bisa statusnya jadi tahanan kota, dan pasal yang disangkakan lebih ringan dari semestinya. Harusnya pasal yang dikenakan lebih tegas, dengan ditambah pasal-pasal lain yang menguatkan,” tandasnya.
Nuriyono juga mengkritisi institusi Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Harusnya, kejaksaan jangan lemah dalam penegakan hukum meskipun yang bersangkutan adalah penegak hukum.
“Kejaksaan harus tegas, karena dalam hal ini akan memberi dampak yang nantinya akan membuat citra kejaksaan semakin tidak baik di mata masyarakat. Dalam hal ini, Kejatisu juga harus memantau proses ini,” tuturnya.
Sementara itu, pengamat hukum yang berkantor di Law Office Nas and Partner Jalan Sutomo Nur Alam SH lebih mengedepankan proses pengadilannya.
“Mengenai ketetapan tahanan, baik itu tahanan rumah, tahanan kota dan sebagainya adalah wewenang penyidik. Namun memang, sangat disesalkan kenapa bisa seperti itu. Apa tidak ada kekhawatiran bila bebas seperti itu, tersangka tidak akan melakukan hal yang sama. Terlepas dari itu, dalam upaya penegakan hukum finalisasinya adalah di pengadilan. Dalam pengadilan nantinya, harus dilakukan secara objektif dan jangan tebang pilih. Jangan karena pelaku adalah polisi kemudian proses hukumnya ditutup-tutupi, tiba-tiba sudah ada vonisnya. Masyarakat harus mengawal ini,” tukasnya.
Komisioner Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeulue saat dikonfirmasi Sumut Pos mengungkapkan, proses harus dijalankan dengan hukum yang ada dan seadil-adilnya, sehingga penegakan hukum di Sumatera Utara bisa seadil-adilnya sesuai yang diinginkan keluarga korban.
“Kita juga bertemu keluarga korban dan keluarga tersangka untuk membicarakan hal di luar proses hukum. Maksud kita di sini bertemu dengan kedua belah pihak untuk memediasikan kedua keluarga ini. Jadi saya hanya berbicara hukum dengan pihak kepolisian tetapi sesama keluarga tidak terlalu banyak membicarakan masalah hukum,” ungkapnya.
“Saya melihatnya kalau jaksa benar memberikan penangguhan tahanan kepada tersangka Briptu Viko Panjaitan, namun hal tersebut tidak diberitahu kepada keluarga korban saya menilai keluarga korban wajar melakukan hal seperti itu. Waktu pertemuan sudah saya katakan dihadapan petinggi-tinggi Sumut, agar keluarga korban dikasih tahu sudah sampai mana proses hukumnya sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi,” sambung Syafruddin.
Kemarin (1/8), Briptu Viko Panjaitan diboyong ke RSU Bayangkara Medan, akibat luka-luka yang dialaminya. Dia dirawat di ruangan Tapanuli Selatan 10. Kondisinya terlihat terbaring lemah dengan posisi tangan diinfus. Keterangan yang dihimpun wartawan Sumut Pos, Briptu Viko dirujuk ke rumah sakit milik Polri itu sekitar pukul 19.00 WIB, setelah ia mengeluhkan penyakitnya kepada ibundanya Vera Simanjuntak dan sempat mual-mual disertai muntah. Melihat hal tersebut Vera Simanjuntak langsung membawanya ke rumah sakit.
Setibanya di rumah sakit Vico kembali menjalani visum untuk mengetahui kondisi luka-luka luar maupun luka dalam yang dialaminya. Saat wartawan koran ini menanyakan langsung kepada ibunda Briptu Vico Panjaitan, Vera Simanjuntak mengatakan kalau anaknya mengeluhkan penyakit yang dialaminya. “Setelah kembali dari Polresta Medan, Vico mengeluhkan sakit mual-mual yang saya duga mungkin dianiaya keluarga korban. Saya langsung bawa ke rumah sakit,” tutur Vera.
Sementara itu Esron J Silaban, kuasa hukum Vico mengatakan, klainnya mengalami penganiayan saat ditangkap oleh keluarga korban. “Klain saya juga mengaku mendapat pukulan dari keluarga korban,” ujar Esron.
Saat ditanyai wartawan koran ini, apakah pihak keluarga Vico akan mempidanakan tindakan penganiayaan keluarga korban terhadap dirinya, semua itu akan diserahkan kepada Vico. “Kita sebagai kuasa hukum akan back up Vico,” tegasnya.
Sedangkan saat disinggung penangguhan tahan kota yang didapatkan Vico, Esron mengungkapkan kalau setelah berkasnya dilimpahkan Kejaksaan, maka pihak Kejaksaan yang memberikan penangguhan penahan kota dari tanggal 25 Juli sampai 13 Agustus. “Hal ini dikeluarkan pihak Kejari Medan karena dinilai Viko dianggap koperatif, tidak mau melarikan diri,” kata dia.
Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang ditemui Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (1/8), menyayangkan adanya penangkapan yang dilakukan pihak keluarga korban.
MP Nainggolan juga turut menyayangkan, adanya sinyalemen aksi pemukulan terhadap Briptu Vico Panjaitan yang dilakukan pihak keluarga korban.
Menurutnya, hal itu tidak semestinya dilakukan karena proses hukum terhadap tindakan yang dilakukan Briptu Vico Panjaitan telah dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
“Berkasnya sudah P21, dan prosesnya sekarang telah di kejaksaan. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah ditahan di Polresta Medan. Kemudian setelah dilimpahkan, baru ada tahanan kota. Dan itu berdasarkan adanya mediasi antara pihak keluarga korban dengan keluarga pelaku. Makanya, dipertanyakan kenapa ada sinyalemen pemukulan itu,” terangnya.
MP Nainggolan juga menuturkan, dalam persoalan ini juga pasal yang dikenakan kepada Briptu Vico Panjaitan juga bukan pembunuhan murni, namun pasal yang bersangkutan dengan kelalaian saat bertugas.
“Antara Briptu Vico dan korban itu sebenarnya teman baik, dan sering bercanda. Memang saat itu mungkin lagi naas, senjata yang sudah dikokang ternyata berisi peluru dan tanpa sengaja tertembak kepada korban. Mengenai pasal itu, yang memberikan adalah penyidik Polresta Medan,” bebernya lagi.
Seperti diberitakan, Briptu Vico Panjaitan tersangka pelaku penembak Dermawan Muhammad (21), cleaning service Bank BRI Jalan Putri Hijau hingga tewas, Selasa (31/5) lalu, ternyata bebas berkeliaran meskipun masih menjalani proses hukum.
Sialnya, personel Sabhara Polresta Medan bahagian Ba Sat Pam Objek Vital di BRI Jalan Putri Hijau depan Capital Building itu kepergok keluarga korban main game online di Warnet Super Net Jalan AR Hakim Medan (Kompleks Asia Mega Mas), Sabtu (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Tak pelak, tersangka pun ditangkap keluarga korban bersama dengan warga sekitar.
Informasi yang dihimpun wartawan Sumut Pos, Briptu Viko Panjaitan masuk ke Warnet Super Net sekira pukul 14.30 WIB. Tanpa sengaja kedatangannya ke warnet tersebut terlihat salah satu keluarga korban yang kenal dengan tersangka bernama Wahyu (24), yang juga sebagai juru parkir di warnet tersebut. Wahyu kemudian melaporkan hal tersebut kepada Budi Darli (41), abang kandung korban.
Mendapat laporan, sekira pukul 15.15 WIB keluarga korban langsung datang ke warnet tersebut. Keluarga korban langsung menangkap Viko yang lagi main game online dan memboyong Vico masuk ke dalam mobil Suzuki Panther berwarna silver. Saat hendak diboyong Viko sempat memberikan perlawanan, namun keluarga korban berhasil mengamankannya. Viko kemudian diboyong keluarga korban ke rumah korban yang berada Jalan Pasar V, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Viko diboyong dengan posisi tangan diikat pakai tali jemuran.
Keberadaan Briptu Viko Panjaitan di rumah korban sempat menjadi tontonan warga sekitar. Seorang anggota keluarga sempat pingsan melihat Viko yang dikelilingi warga. Selanjutnya seorang polisi berpakaian preman langsung mengamankan Viko dari kerumunan warga. Viko pun dibawa ke Mapolsek Percut Sei Tuan dan selanjutnya diboyong ke Mapolresta Medan. (ari/mag-7/saz).