25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Hati-hati Belanja Produk Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu sejak dini melakukan pengawasan ketat peredaran barang kadaluarsa di pasar. Pengawasan ketat ini diperlukan sebagai antisipasi tren musiman beredarnya makanan bermasalah tersebut memasuki ramadhan dan jelang Lebaran.

Sebaliknya, masyarakat diharapkan berhati-hati dalam membeli makanan. Berikut petikan wawancara wartawan Harian Sumut Pos Ari Sisworo dengan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi.

Apa yang perlu diwaspadai dalam berbelanja di Bulan Ramadan?
Menurut Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), ada tiga hal yang perlu diwaspadai konsumen saat akan berbelanja makanan dan minuman memasuki puasa maupun Lebaran. Pertama, produk makanan dan minuman kadaluarsa yang dire-packing (kemas ulang) dengan kemasan yang sama atau kemasan bekas. Dalam kasus semacam ini produk tersebut biasanya dikemas dengan plastik polos tanpa merek.

Kedua, perlu adanya kewaspadaan terhadap produk kadaluarsa yang diperdagangkan langsung atau dikemas dalam parsel lebaran. Ketiga, waspadai produk makanan dan minuman impor ilegal yang ditandai tanpa izin edar BPOM seperti ML (makanan luar) termasuk MD (makanan dalam negeri) untuk produk lokal.

Selain ketiga hal itu, apalagi yang perlu diwaspadai?
Tak kalah penting adalah produk-produk pangan impor ilegal lainnya biasanya tak dilengkapi dengan keterangan Bahasa Indonesia, termasuk juga untuk produk-produk elektronika. Menyangkut produk tanpa izin edar di Indonesia, sampai saat ini masih sangat banyak. Dalam posisi demikian, bagaimana masyarakat bisa terlindungi jika tidak tahu isi makanan dan minuman?
Intinya, perlu adanya pengawasan pangan terhadap pangan kedaluarsa, pangan ilegal, label, pangan rusak, dan lain-lain termasuk pengawasan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan.

Apa yang harus dilakukan, khususnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)?
Porsi terbesar penertiban makanan bermasalah ada di Badan POM. Dengan begitu, inisiasi BPOM untuk koordinasi dengan instansi lain sangat penting dilakukan. Memang terdapat kendala teknis pengawasan terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.

Tetapi dalam situasi frekuensi transaksi kebutuhan pokok begitu melonjak dan tingkat kehati-hatian masyarakat menurun, maka Badan POM dan instansi lain perlu memperkuat koordinasi pengawasan.
Bagaimanapun masih adanya dugaan makanan kadaluarsa di pasaran atau pusat perbelanjaan perlu perhatian serius dari pemerintah. Artinya, jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara Badan POM dan pemerintah tidak bertindak atau lambat bergerak.

Apakah diperlukan pemberian sanksi terhadap produsen atau lainnya?
Pemerintah, produsen makanan dan masyarakat harus memiliki itikad baik dan bekerjasama untuk mencegah peredaran makanan bermasalah. Tindak pencegahan sejak dini, termasuk menggelar operasi atau inspeksi mendadak makanan bermasalah sangat penting. Sebab akan memperkecil ruang gerak peredaran makanan bermasalah dan diharapkan memberi efek jera bagi pedagang nakal. Sanksi hukum pidana dan administrasi sekecil apapun tetap penting ditegakkan agar masyarakat lebih aman dan nyaman menjalani puasa dan lebaran. Masyarakat juga harus lebih hati-hati dalam berbelanja produk makanan yang akan dikonsumsi termasuk teliti dan cermat dalam memilih kemasan parsel lebaran.(*)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu sejak dini melakukan pengawasan ketat peredaran barang kadaluarsa di pasar. Pengawasan ketat ini diperlukan sebagai antisipasi tren musiman beredarnya makanan bermasalah tersebut memasuki ramadhan dan jelang Lebaran.

Sebaliknya, masyarakat diharapkan berhati-hati dalam membeli makanan. Berikut petikan wawancara wartawan Harian Sumut Pos Ari Sisworo dengan Direktur Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi.

Apa yang perlu diwaspadai dalam berbelanja di Bulan Ramadan?
Menurut Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), ada tiga hal yang perlu diwaspadai konsumen saat akan berbelanja makanan dan minuman memasuki puasa maupun Lebaran. Pertama, produk makanan dan minuman kadaluarsa yang dire-packing (kemas ulang) dengan kemasan yang sama atau kemasan bekas. Dalam kasus semacam ini produk tersebut biasanya dikemas dengan plastik polos tanpa merek.

Kedua, perlu adanya kewaspadaan terhadap produk kadaluarsa yang diperdagangkan langsung atau dikemas dalam parsel lebaran. Ketiga, waspadai produk makanan dan minuman impor ilegal yang ditandai tanpa izin edar BPOM seperti ML (makanan luar) termasuk MD (makanan dalam negeri) untuk produk lokal.

Selain ketiga hal itu, apalagi yang perlu diwaspadai?
Tak kalah penting adalah produk-produk pangan impor ilegal lainnya biasanya tak dilengkapi dengan keterangan Bahasa Indonesia, termasuk juga untuk produk-produk elektronika. Menyangkut produk tanpa izin edar di Indonesia, sampai saat ini masih sangat banyak. Dalam posisi demikian, bagaimana masyarakat bisa terlindungi jika tidak tahu isi makanan dan minuman?
Intinya, perlu adanya pengawasan pangan terhadap pangan kedaluarsa, pangan ilegal, label, pangan rusak, dan lain-lain termasuk pengawasan penggunaan bahan berbahaya dalam pangan.

Apa yang harus dilakukan, khususnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)?
Porsi terbesar penertiban makanan bermasalah ada di Badan POM. Dengan begitu, inisiasi BPOM untuk koordinasi dengan instansi lain sangat penting dilakukan. Memang terdapat kendala teknis pengawasan terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.

Tetapi dalam situasi frekuensi transaksi kebutuhan pokok begitu melonjak dan tingkat kehati-hatian masyarakat menurun, maka Badan POM dan instansi lain perlu memperkuat koordinasi pengawasan.
Bagaimanapun masih adanya dugaan makanan kadaluarsa di pasaran atau pusat perbelanjaan perlu perhatian serius dari pemerintah. Artinya, jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara Badan POM dan pemerintah tidak bertindak atau lambat bergerak.

Apakah diperlukan pemberian sanksi terhadap produsen atau lainnya?
Pemerintah, produsen makanan dan masyarakat harus memiliki itikad baik dan bekerjasama untuk mencegah peredaran makanan bermasalah. Tindak pencegahan sejak dini, termasuk menggelar operasi atau inspeksi mendadak makanan bermasalah sangat penting. Sebab akan memperkecil ruang gerak peredaran makanan bermasalah dan diharapkan memberi efek jera bagi pedagang nakal. Sanksi hukum pidana dan administrasi sekecil apapun tetap penting ditegakkan agar masyarakat lebih aman dan nyaman menjalani puasa dan lebaran. Masyarakat juga harus lebih hati-hati dalam berbelanja produk makanan yang akan dikonsumsi termasuk teliti dan cermat dalam memilih kemasan parsel lebaran.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/