MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut mengklaim, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jumlah tindak pidana (JTP) dan pelaku tindak pidana (PTP) menurun.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (1/8) Hadi juga menjelaskan, pada pekan kedua PPKM Darurat, JTP untuk jenis tindak kejahatan ada sebanyak 633 kejahatan, sedangkan PTP yang diamankan ada 467 orang, persentasenya sebesar 74 persen.
“Nah, pada minggu ketiga, saat diberlakukannya PPKM Darurat, tren tersebut menurun. Jumlah JTP jadi 623 kejahatan, dan PTP ada 443 orang, dengan persentase 71 persen. Ini artinya, untuk JTP menurun 2 persen dan PTP 5 persen. Memang menurunnya tidak signifikan, tapi tentu ada keberhasilan sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 12-25 Juli 2021, atau selama 2 pekan,” ungkap Hadi.
Sementara itu, untuk jenis pelanggaran, trennya meningkat. Pada pekan kedua JTP ada sebanyak 48 pelanggaran, dan PTP terdapat 31 orang. Sedangkan di pekan ketiga, JTP ada 58 pelanggaran dan PTP sebanyak 33 orang.
“Ini artinya JTP meningkat 21 persen, dan PTP 6 persen. Hal ini disebabkan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan masyarakat,” kata Hadi lagi.
Kemudian, lanjut Hadi, untuk jenis gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sumut, trennya ikut menurun. Pada pekan kedua, JTP ada sebanyak 8 gangguan, sedangkan di pekan ketiga menurun satu angka, jadi 7 gangguan. Tapi untuk PTP meningkat. Yakni pada pekan kedua ada 4 orang, sedangkan di pekan ketiga meningkat jadi 6 orang.
“Namun secara keseluruhan, untuk JTP masih dinyatakan stabil, sedangkan PTP menurun 4 persen,” bebernya.
Dia berpesan, sesuai Peraturan Pemerintah yang sudah memasuki PPKM Level 4, masyarakat tetap diminta agar tetap mematuhi prokes, dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas supaya tetap kondusif.
“Patuhi prokes dan selalu melaksanakan 5M,” imbau Hadi. (mag-1/saz)