32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Tak Kantongi Izin Limbah, Puluhan Perusahaan di Belawan Bermasalah

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan perusahaan yang ada di Belawan diduga tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau limbah. Camat Medan Belawan, Ahmad SP, mengungkapkan, sebanyak 43 perusahaan di Medan Belawan, ada sekitar 70 persennya tidak memiliki izin Amdal. Yakni, terdiri dari perusahaan industri, perikanan dan depo kontainer.

“Ternyata, izin AMDAL perusahaan di Belawan yang sudah kita data ini sudah cukup lama. Makanya, kita berharap dengan pertemuan ini akan ada langkah untuk turun bersama melakukan pengawasan dan penindakan kepada perusahaan,” ujar Ahmad dalam acara sosialisasi tentang pengendalian dan pencemaran lingkungan di Aula Kantor Camat Medan Belawan, Jalan Cimanuk, Medan Belawan, Jumat (31/8).

Oleh karena itu, ia menggelar pertemuan dengan melibatkan unsur Muspika dan instansi hukum yang ada di Belawan untuk mendengar penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara.

“Pertemuan ini kita lakukan karena adanya konsultasi sebelumnya dengan DLH Sumut. Kita sebelumnya sudah melaporkan sebanyak 43 perusahaan memiliki izin lingkungan menyangkut limbah bermasalah. Kita bersyukur, pertemuan ini menghasilkan baik. Nantinya, DLH dan instansi yang ada di Belawan akan bersama – sama mengecek untuk turun ke lapangan,” paparnya.

Sebenarnya, lanjut dia, kecamatan tidak punya hak untuk menindak perusahaan tersebut. Makanya mereka berkonsultasi dengan DLH Sumut mau turun untuk melakukan pengawasan langsung nantinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara, Maruduk Sitorus menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan sejumlah perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan.

Mereka hadir memberikan pemahaman mengenai pencemaran lingkungan, dapat bersinergi dengan instansi lain untuk menindak perusahaan yang bermasalah yang ada di Belawan.

“Untuk perusahaan diwajibkan harus punya dokumen lingkungan seperti SPPL, UPL, UKL dan AMDAL. Kita hadir untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, agar Belawan lebih asri dan tidak tercemar dari dampak limbah perusahaan berdasarkan laporan yang sudah kita terima,” tutur Maruduk.

Pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek perusahaan yang masih ilegal artinya tidak memiliki izin lingkungan di Belawan. Untuk memastikan kebenaran atas laporan Camat Belawan, pihaknya akan lakukan pengecekan secara kebenarannya sesuai syarat perizinannya, nanti akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Kita belum bisa menyimpulkan perusahaan yang dilaporkan ke kita bermasalah. Kita akan melihat perusahaan itu sudah memiliki perizinan dengan pengelolaan limbah dengan baik sesuai regulasi, ini yang akan kita cek nantinya,” ungkap Maruduk.

Bila nantinya ternyata perusahaan itu bermasalah, lanjut Maruduk, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap pelanggarannya. “Apakah ada unsur pidana atau administrasi. Dngan demikian, akan ada sanksi diberikan kepada perusahaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegas Maruduk Sitorus. (fac/ila)

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan perusahaan yang ada di Belawan diduga tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau limbah. Camat Medan Belawan, Ahmad SP, mengungkapkan, sebanyak 43 perusahaan di Medan Belawan, ada sekitar 70 persennya tidak memiliki izin Amdal. Yakni, terdiri dari perusahaan industri, perikanan dan depo kontainer.

“Ternyata, izin AMDAL perusahaan di Belawan yang sudah kita data ini sudah cukup lama. Makanya, kita berharap dengan pertemuan ini akan ada langkah untuk turun bersama melakukan pengawasan dan penindakan kepada perusahaan,” ujar Ahmad dalam acara sosialisasi tentang pengendalian dan pencemaran lingkungan di Aula Kantor Camat Medan Belawan, Jalan Cimanuk, Medan Belawan, Jumat (31/8).

Oleh karena itu, ia menggelar pertemuan dengan melibatkan unsur Muspika dan instansi hukum yang ada di Belawan untuk mendengar penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara.

“Pertemuan ini kita lakukan karena adanya konsultasi sebelumnya dengan DLH Sumut. Kita sebelumnya sudah melaporkan sebanyak 43 perusahaan memiliki izin lingkungan menyangkut limbah bermasalah. Kita bersyukur, pertemuan ini menghasilkan baik. Nantinya, DLH dan instansi yang ada di Belawan akan bersama – sama mengecek untuk turun ke lapangan,” paparnya.

Sebenarnya, lanjut dia, kecamatan tidak punya hak untuk menindak perusahaan tersebut. Makanya mereka berkonsultasi dengan DLH Sumut mau turun untuk melakukan pengawasan langsung nantinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara, Maruduk Sitorus menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan sejumlah perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan.

Mereka hadir memberikan pemahaman mengenai pencemaran lingkungan, dapat bersinergi dengan instansi lain untuk menindak perusahaan yang bermasalah yang ada di Belawan.

“Untuk perusahaan diwajibkan harus punya dokumen lingkungan seperti SPPL, UPL, UKL dan AMDAL. Kita hadir untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, agar Belawan lebih asri dan tidak tercemar dari dampak limbah perusahaan berdasarkan laporan yang sudah kita terima,” tutur Maruduk.

Pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek perusahaan yang masih ilegal artinya tidak memiliki izin lingkungan di Belawan. Untuk memastikan kebenaran atas laporan Camat Belawan, pihaknya akan lakukan pengecekan secara kebenarannya sesuai syarat perizinannya, nanti akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

“Kita belum bisa menyimpulkan perusahaan yang dilaporkan ke kita bermasalah. Kita akan melihat perusahaan itu sudah memiliki perizinan dengan pengelolaan limbah dengan baik sesuai regulasi, ini yang akan kita cek nantinya,” ungkap Maruduk.

Bila nantinya ternyata perusahaan itu bermasalah, lanjut Maruduk, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap pelanggarannya. “Apakah ada unsur pidana atau administrasi. Dngan demikian, akan ada sanksi diberikan kepada perusahaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tegas Maruduk Sitorus. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/