32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PN Medan WFH, Kejari Siapkan 4 Ruang Sidang Online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyiapkan ruang sidang online, khusus untuk jaksa dan saksi. Hal ini dilakukan pasca Pengadilan Negeri (PN) Medan, mulai menerapkan work from home (WFH), yang berlangsung mulai pekan ini.

PN Medan memberlakukan WFH pasca Ketua PN Medan terkonfirmasi positif covid-19. Sidang online yang diberlakukan nanti, berbeda dengan sidang online sebelumnya. Sebelumnya jaksa hadir di PN Medan, kali ini jaksa hanya di Kantor Kejari Medan.

“Sebelumnya, PN Medan sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan perihal sidang virtual ini. Bahkan, Kejari Medan sudah siap dengan penerapan sidang virtual tersebut,” ungkap Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Mirza Erwinsyah, Selasa (1/9).

Mirza juga mengatakan, Kejari Medan sudah menyiapkan 4 ruangan untuk sidang virtual tersebut. Keempat ruangan disiapkan untuk jaksa dan para saksi.

“Prinsipnya Kejari Medan sudah siap. Kami sudah menyiapkan 4 ruangan di sini (Kejari Medan) untuk digunakan sebagai tempat jaksa bersidang, maupun saksi yang dihadirkan nanti,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, berbagai perangkat pendukung untuk sidang virtual pun sudah disiapkan oleh Kejari Medan. Termasuk fasilitas zoom meeting yang kerap digunakan, maupun melalui video call.

“Jadi kendalanya cuma jaringan. Karena itu bisa mempengaruhi kualitas suara. Sebab, nanti kan hakim tetap di pengadilan, terdakwa dan penasehat hukum di RTP (Rumah Tahanan Polisi), kami serta saksi di sini (Kejari Medan). Saya rasa cuma itu kendalanya. InsyaAllah kami siap. Tinggal menyesuaikan saja nanti,” imbuh Mirza.

Sebelumnya, PN Medan melalui Humas, Immanuel Tarigan menyatakan, akan mengubah mekanisme persidangan setelah Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, dinyatakan positif covid-19. Satu mekanisme yang diubah adalah sidang virtual. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyiapkan ruang sidang online, khusus untuk jaksa dan saksi. Hal ini dilakukan pasca Pengadilan Negeri (PN) Medan, mulai menerapkan work from home (WFH), yang berlangsung mulai pekan ini.

PN Medan memberlakukan WFH pasca Ketua PN Medan terkonfirmasi positif covid-19. Sidang online yang diberlakukan nanti, berbeda dengan sidang online sebelumnya. Sebelumnya jaksa hadir di PN Medan, kali ini jaksa hanya di Kantor Kejari Medan.

“Sebelumnya, PN Medan sudah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan perihal sidang virtual ini. Bahkan, Kejari Medan sudah siap dengan penerapan sidang virtual tersebut,” ungkap Plt Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Mirza Erwinsyah, Selasa (1/9).

Mirza juga mengatakan, Kejari Medan sudah menyiapkan 4 ruangan untuk sidang virtual tersebut. Keempat ruangan disiapkan untuk jaksa dan para saksi.

“Prinsipnya Kejari Medan sudah siap. Kami sudah menyiapkan 4 ruangan di sini (Kejari Medan) untuk digunakan sebagai tempat jaksa bersidang, maupun saksi yang dihadirkan nanti,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, berbagai perangkat pendukung untuk sidang virtual pun sudah disiapkan oleh Kejari Medan. Termasuk fasilitas zoom meeting yang kerap digunakan, maupun melalui video call.

“Jadi kendalanya cuma jaringan. Karena itu bisa mempengaruhi kualitas suara. Sebab, nanti kan hakim tetap di pengadilan, terdakwa dan penasehat hukum di RTP (Rumah Tahanan Polisi), kami serta saksi di sini (Kejari Medan). Saya rasa cuma itu kendalanya. InsyaAllah kami siap. Tinggal menyesuaikan saja nanti,” imbuh Mirza.

Sebelumnya, PN Medan melalui Humas, Immanuel Tarigan menyatakan, akan mengubah mekanisme persidangan setelah Ketua PN Medan, Sutio Jumagi Akhirno, dinyatakan positif covid-19. Satu mekanisme yang diubah adalah sidang virtual. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/