27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Menteri Nadiem Bersikap atas Dualisme Pimpinan Yayasan Dwiwarna, Izin Kampus ITM Dicabut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Konflik dualisme Pimpinan Yayasan Dwiwarna yang tak kunjung berakhir,  membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) resmi mencabut izin Institut Teknologi Medan (ITM) sesuai nomor 438/E/O/2021.

Hal tersebut dibenarkan Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Prof Dr Ibnu Hajar Damanik kepada wartawan, Kamis (7/10). Ia mengatakan izin ITM dicabut sejak tertanggal 4 Oktober 2021, lalu. “Sudah ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguruan tinggi dan program studinya, seluruh sepuluh program studinya kami cabut mulai 4 Oktober,” ungkap Prof Ibnu Hajar.

Dengan surat keputusan ini, Prof Ibnu Hajar mengimbau kepada pihak ITM tidak diperbolehkan menggelar aktivitas akademis di dalam kampus beralamat di Jalan Gedung Arca, Kota Medan itu. “Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan boleh menuntut,” kata Prof Ibnu Hajar.

Ibnu menjelaskan, untuk para mahasiswa yang terdaftar di kampus ITM, pihaknya akan memfasilitasi untuk kepindahan ke kampus lain di Kota Medan untuk melanjuti perkuliahan.”Akan kami pindahkan. Itu sebenarnya tanggungjawab yayasan, tapi akan kami fasilitasi,” kata Prof. Ibnu Hajar.

Kemudian, lanjutnya, untuk mahasiswa yang telah melaksanakan sidang akhir, pihaknya berupaya bisa mengeluarkan ijazahnya. “Untuk urusan yang sudah tamat, didalam surat keputusan itu, kita ambil posisi untuk memfasilitasi itu, jadi kita lakukan dengan mekanisme kita,” ucap Ibnu Hajar.

Setelah keluarnya Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. Prof Ibnu Hajar menjelaskan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta itu bersifat permanen.

Namun, bila Yayasan Dwiwarna ingin membuka kampus ITM kembali, maka harus melewati beberapa prosedur.”Mekanismenya ikut pembukaan baru karena ini sudah objek sengketa tata usaha negara. Hanya dengan melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara baru bisa dibuka kembali,” pungkas Prof Ibnu Hajar.

Seperti diketahui, kisruh dualisme Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna selaku penyelenggara pendidikan Institut Teknologi Medan (ITM) yang berlarut-larut menyebabkan proses belajar dan mengajar serta jadwal wisuda sarjana terganggu hampir satu tahun.

Bahkan, pada 26 Agustus 2020 lalu, LLDIKTI sebagai pengawas penyelenggara pendidikan merespon situasi ini dengan pencabutan pembinaan pada ITM, yang menyebabkan adanya larangan melakukan penerimaan mahasiswa baru dan penyelenggara wisuda, diberikan waktu beberapa bulan sampai ITM berbenah.

Berbagai upaya dilakukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut dengan mengundang kedua pihak Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna yang saling mengklaim sebagai pembina yayasan, yakni Cemerlang dan Dr Mahrizal Masri.

Namun kesepakatan mengakhiri konflik dualisme yayasan justru takmenemui titik terang. Dampak konflik yayasan menyebabkan dualisme Rektor ITM yakni Pelaksanatugas atau Plt Rektor Ir Ramlan Tambunan, yang ditunjuk oleh pembina yayasan bernama Cemerlang.

Adapun Rektor ITM versi pemilihan Senat Institut tahun 2020, Dr Kuswandi, tidak diakui LLDikti, membuat konflik semakin tajam. Akibatnya nasib ribuan mahasiswa kian tak menentu.

Bahkan, puluhan dosen dan karyawan dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan alasan dampak Covid-19. Surat PHK itu ditandatangani Munajat selaku pengurus Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna dan Plt Rektor ITM Ramlan Tambunan. (gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Konflik dualisme Pimpinan Yayasan Dwiwarna yang tak kunjung berakhir,  membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) resmi mencabut izin Institut Teknologi Medan (ITM) sesuai nomor 438/E/O/2021.

Hal tersebut dibenarkan Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Prof Dr Ibnu Hajar Damanik kepada wartawan, Kamis (7/10). Ia mengatakan izin ITM dicabut sejak tertanggal 4 Oktober 2021, lalu. “Sudah ditutup dan dicabut. Pencabutan izin perguruan tinggi dan program studinya, seluruh sepuluh program studinya kami cabut mulai 4 Oktober,” ungkap Prof Ibnu Hajar.

Dengan surat keputusan ini, Prof Ibnu Hajar mengimbau kepada pihak ITM tidak diperbolehkan menggelar aktivitas akademis di dalam kampus beralamat di Jalan Gedung Arca, Kota Medan itu. “Tidak boleh ada aktivitas kampus lagi, kalau dilaksanakannya menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain, maka orang yang dirugikan boleh menuntut,” kata Prof Ibnu Hajar.

Ibnu menjelaskan, untuk para mahasiswa yang terdaftar di kampus ITM, pihaknya akan memfasilitasi untuk kepindahan ke kampus lain di Kota Medan untuk melanjuti perkuliahan.”Akan kami pindahkan. Itu sebenarnya tanggungjawab yayasan, tapi akan kami fasilitasi,” kata Prof. Ibnu Hajar.

Kemudian, lanjutnya, untuk mahasiswa yang telah melaksanakan sidang akhir, pihaknya berupaya bisa mengeluarkan ijazahnya. “Untuk urusan yang sudah tamat, didalam surat keputusan itu, kita ambil posisi untuk memfasilitasi itu, jadi kita lakukan dengan mekanisme kita,” ucap Ibnu Hajar.

Setelah keluarnya Surat Keputusan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim. Prof Ibnu Hajar menjelaskan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta itu bersifat permanen.

Namun, bila Yayasan Dwiwarna ingin membuka kampus ITM kembali, maka harus melewati beberapa prosedur.”Mekanismenya ikut pembukaan baru karena ini sudah objek sengketa tata usaha negara. Hanya dengan melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara baru bisa dibuka kembali,” pungkas Prof Ibnu Hajar.

Seperti diketahui, kisruh dualisme Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna selaku penyelenggara pendidikan Institut Teknologi Medan (ITM) yang berlarut-larut menyebabkan proses belajar dan mengajar serta jadwal wisuda sarjana terganggu hampir satu tahun.

Bahkan, pada 26 Agustus 2020 lalu, LLDIKTI sebagai pengawas penyelenggara pendidikan merespon situasi ini dengan pencabutan pembinaan pada ITM, yang menyebabkan adanya larangan melakukan penerimaan mahasiswa baru dan penyelenggara wisuda, diberikan waktu beberapa bulan sampai ITM berbenah.

Berbagai upaya dilakukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut dengan mengundang kedua pihak Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna yang saling mengklaim sebagai pembina yayasan, yakni Cemerlang dan Dr Mahrizal Masri.

Namun kesepakatan mengakhiri konflik dualisme yayasan justru takmenemui titik terang. Dampak konflik yayasan menyebabkan dualisme Rektor ITM yakni Pelaksanatugas atau Plt Rektor Ir Ramlan Tambunan, yang ditunjuk oleh pembina yayasan bernama Cemerlang.

Adapun Rektor ITM versi pemilihan Senat Institut tahun 2020, Dr Kuswandi, tidak diakui LLDikti, membuat konflik semakin tajam. Akibatnya nasib ribuan mahasiswa kian tak menentu.

Bahkan, puluhan dosen dan karyawan dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan alasan dampak Covid-19. Surat PHK itu ditandatangani Munajat selaku pengurus Yayasan Pendidikan Dan Sosial Dwiwarna dan Plt Rektor ITM Ramlan Tambunan. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/