27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Kejari Segera Panggil Armansyah

Armansyah LubisMEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan akan menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Kota Medan, Armansyah Lubis. Pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait pemotongan uang tranport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Herman Rudiansyah menyebutkan, pemanggilan Kadinsosnaker Kota Medan dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan dari terlapor yang juga pendamping PKH, Irvan. Menurut Rudi, pihaknya sudah dua kali meminta Irvan datang ke Kejari Medan untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan masih berhalangan.

“Sudah dua kali kita jadwalkan untuk meminta keterangan dia (Irvan), namun belum dapat terealisasi karena kesibukan yang bersangkutan, nanti akan kita jadwalkan ulang,” kata pria yang akrab disapa Rudi ini, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/10).

Setelah mendapatkan keterangan dari pelapor, kata Rudi, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan Kadisnsosnaker Medan, Armansyah Lubis.

“Selama ini, saya maupun tim lain yang menangani kasus ini belum pernah bertemu dengan Kadinsosnaker,” jelasnya.

Diungkapkannya, selama kasus pungli pendamping PKH ini mencuat, pihaknya baru dua kali datang ke kantor Dinsosnaker Medan, yakni pada Kamis (25/9) dan Selasa (30/9). Namun tidak bertemu Kadinsosnaker.

“Sewaktu hari kamis, saya ikut langsung turun, namun kedatangan kedua hanya diwakilkan oleh anggota, sebab kedatangan itu hanya untuk mengambil berkas,” ungkapnya.

Dijelaskannya, proses pengumpulan berkas, data dan keterangan (pulbaket) membutuhkan waktu setidaknya sampai 30 hari ke depan, sebelum pada akhirnya memutuskan atau mengambil kesimpulan terhadap kasus pemotongan uang transport pendamping PKH.

“Kita juga tidak dapat terburu-buru dalam mengambil sikap, terkait kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, pendamping PKH Medan Perjuangan, Irvan membenarkan dirinya sudah dua kali diminta untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Medan. “Memang waktunya yang belum pas, karena ketika diminta bertemu bertepatan dengan kegiatan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” ucapnya.

Walaupun begitu, dirinya tetap menunggu pemanggilan dari Kejari Medan. Karena secara pribadi dirinya ingin membongkar kasus ini sampai keakar-akarnya.

“Kalau waktu pemanggilannya pas, maka akan saya pemuhi panggilan penyidik, karena saya orang yang taat akan proses hukum,”tandasnya. (dik/put/adz)

Armansyah LubisMEDAN, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan akan menjadwalkan pemanggilan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Kadinsosnaker) Kota Medan, Armansyah Lubis. Pemanggilan ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait pemotongan uang tranport pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Kepala Seksi Intel Kejari Medan, Herman Rudiansyah menyebutkan, pemanggilan Kadinsosnaker Kota Medan dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan dari terlapor yang juga pendamping PKH, Irvan. Menurut Rudi, pihaknya sudah dua kali meminta Irvan datang ke Kejari Medan untuk memberikan keterangan, namun yang bersangkutan masih berhalangan.

“Sudah dua kali kita jadwalkan untuk meminta keterangan dia (Irvan), namun belum dapat terealisasi karena kesibukan yang bersangkutan, nanti akan kita jadwalkan ulang,” kata pria yang akrab disapa Rudi ini, ketika dikonfirmasi, Rabu (1/10).

Setelah mendapatkan keterangan dari pelapor, kata Rudi, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan Kadisnsosnaker Medan, Armansyah Lubis.

“Selama ini, saya maupun tim lain yang menangani kasus ini belum pernah bertemu dengan Kadinsosnaker,” jelasnya.

Diungkapkannya, selama kasus pungli pendamping PKH ini mencuat, pihaknya baru dua kali datang ke kantor Dinsosnaker Medan, yakni pada Kamis (25/9) dan Selasa (30/9). Namun tidak bertemu Kadinsosnaker.

“Sewaktu hari kamis, saya ikut langsung turun, namun kedatangan kedua hanya diwakilkan oleh anggota, sebab kedatangan itu hanya untuk mengambil berkas,” ungkapnya.

Dijelaskannya, proses pengumpulan berkas, data dan keterangan (pulbaket) membutuhkan waktu setidaknya sampai 30 hari ke depan, sebelum pada akhirnya memutuskan atau mengambil kesimpulan terhadap kasus pemotongan uang transport pendamping PKH.

“Kita juga tidak dapat terburu-buru dalam mengambil sikap, terkait kasus ini,” terangnya.

Sementara itu, pendamping PKH Medan Perjuangan, Irvan membenarkan dirinya sudah dua kali diminta untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Medan. “Memang waktunya yang belum pas, karena ketika diminta bertemu bertepatan dengan kegiatan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” ucapnya.

Walaupun begitu, dirinya tetap menunggu pemanggilan dari Kejari Medan. Karena secara pribadi dirinya ingin membongkar kasus ini sampai keakar-akarnya.

“Kalau waktu pemanggilannya pas, maka akan saya pemuhi panggilan penyidik, karena saya orang yang taat akan proses hukum,”tandasnya. (dik/put/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/