31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Polisi Sebut Alas Hak Robby Meyer Tak Berlaku

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terkait kasus sengketa lahan seluas 15 hektare di kawasan eks Bandara Polonia, Kampung Anggrung, Medan Polonia, penyidik Satreskrim Polresta Medan menyebut, alas hak yang digunakan Robby Meyer (terlapor, red) tak berlaku.

Alas hak yang digunakan Robby Meyer untuk mengurus lahan seluas 15 hektare tersebut berdasarkan ‘Uittreksel De Afdelingshef Van Del 1949’ sebagai tanda bukti hak pada 2009, menggunakan Ejaan Soewandi. Ejaan tersebut tak digunakan lagi pada masa sekarang. Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, Rabu (1/10).

“Jadi, dalam perkara ini hakim memutuskan kasus tersebut lanjut, karena surat (alas hak) yang dimiliki Robby Meyer adalah surat yang ditulis Ejaan Soewandi, yakni ejaan yang hanya ada di tahun 1954. Namun ternyata, belakang diketahui surat Robby Meyer tertulis pada 1999, bukan pada masa Ejaan Soewandi. Dengan demikian, ejaan itu tak berlaku lagi dan yang ada sekarang adalah Ejaan yang Disempurnakan (EYD),” papar mantan penyidik KPK ini.

Bram menjelaskan, kasus sengketa lahan ini sebelumnya telah di SP3-kan pada 2010 lalu. Namun, 2011 pihak Arsyad Lis (pelapor, red) menggugat praperadilan ke pengadilan hingga akhirnya menang.

“Meski pihak pelapor menang, kasusnya tidak ‘dibuka-buka’ oleh penyidiknya. Lalu pelapor pun komplain kenapa kasusnya tidak ada progres hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan sekarang sedang kita tangani,” sebutnya.

Ditanya penetapan status tersangka terhadap Robby Meyer terdapat keganjilan, Bram menyebut bahwa penetapan status yang bersangkutan sudah sesuai prosedur.

“Jadi, pada waktu di SP3 kasusnya, dia sudah tersangka. Kemudian pihak pelapor menang praperadilan berarti kasusnya dilanjutkan, bukan berarti mengulang balik dari awal,” katanya.

Kemudian ketika penyidikan dilanjutkan, kata Bram, penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka tetapi tidak datang. Pemanggilan itu dilakukan sebanyak dua kali. Kemudian diterbitkan surat penjemputan paksa, dia tak muncul-muncul.

“Selanjutnya pada Sabtu (27/9) kemarin, saya dapat informasi dia sedang ada di rumah. Lalu, saya menugaskan penyidik ke rumahnya untuk kroscek dan ternyata benar ada. Karena itu, kita minta kepada Robby Meyer untuk memenuhi panggilan penyidik,” tandas Bram. (ris/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Terkait kasus sengketa lahan seluas 15 hektare di kawasan eks Bandara Polonia, Kampung Anggrung, Medan Polonia, penyidik Satreskrim Polresta Medan menyebut, alas hak yang digunakan Robby Meyer (terlapor, red) tak berlaku.

Alas hak yang digunakan Robby Meyer untuk mengurus lahan seluas 15 hektare tersebut berdasarkan ‘Uittreksel De Afdelingshef Van Del 1949’ sebagai tanda bukti hak pada 2009, menggunakan Ejaan Soewandi. Ejaan tersebut tak digunakan lagi pada masa sekarang. Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram, Rabu (1/10).

“Jadi, dalam perkara ini hakim memutuskan kasus tersebut lanjut, karena surat (alas hak) yang dimiliki Robby Meyer adalah surat yang ditulis Ejaan Soewandi, yakni ejaan yang hanya ada di tahun 1954. Namun ternyata, belakang diketahui surat Robby Meyer tertulis pada 1999, bukan pada masa Ejaan Soewandi. Dengan demikian, ejaan itu tak berlaku lagi dan yang ada sekarang adalah Ejaan yang Disempurnakan (EYD),” papar mantan penyidik KPK ini.

Bram menjelaskan, kasus sengketa lahan ini sebelumnya telah di SP3-kan pada 2010 lalu. Namun, 2011 pihak Arsyad Lis (pelapor, red) menggugat praperadilan ke pengadilan hingga akhirnya menang.

“Meski pihak pelapor menang, kasusnya tidak ‘dibuka-buka’ oleh penyidiknya. Lalu pelapor pun komplain kenapa kasusnya tidak ada progres hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan sekarang sedang kita tangani,” sebutnya.

Ditanya penetapan status tersangka terhadap Robby Meyer terdapat keganjilan, Bram menyebut bahwa penetapan status yang bersangkutan sudah sesuai prosedur.

“Jadi, pada waktu di SP3 kasusnya, dia sudah tersangka. Kemudian pihak pelapor menang praperadilan berarti kasusnya dilanjutkan, bukan berarti mengulang balik dari awal,” katanya.

Kemudian ketika penyidikan dilanjutkan, kata Bram, penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka tetapi tidak datang. Pemanggilan itu dilakukan sebanyak dua kali. Kemudian diterbitkan surat penjemputan paksa, dia tak muncul-muncul.

“Selanjutnya pada Sabtu (27/9) kemarin, saya dapat informasi dia sedang ada di rumah. Lalu, saya menugaskan penyidik ke rumahnya untuk kroscek dan ternyata benar ada. Karena itu, kita minta kepada Robby Meyer untuk memenuhi panggilan penyidik,” tandas Bram. (ris/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/