28.9 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Hakim Dimutasi ke Semarang Masih Tangani Perkara di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sungguh aneh dan membingungkan hukum di negeri ini. Pasalnya, seorang hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang ternyata bisa mengadili perkara perdata di PT Medan.

Hakim tersebut adalah Ridwan Sorimalim Damanik. Dia merupakan mantan hakim di PT Medan yang telah terdaftar dalam Tim Promosi Hakim (TPM) PT Semarang. Namun anehnya, Ridwan bisa mengadili perkara perdata kasus sengketa lahan di Bukit Kubu, Jalan Jamin Ginting, Lau Gumba, Sempa Jaya, Brastagi, seluas 6 hektare.

Menurut keterangan Merhat boru Purba selaku pihak penggugat, Ridwan sudah termasuk dalam daftar salah satu hakim di PT Semarang sesuai hasil rapat TPM pada 13 Juni 2014. Kemudian, SK (Surat Keputusan) Pemutasian terhadapnya dikeluarkan pada 23 Juni 2014 dengan Nomor 102/KMA/SK/VI/2014 yang dipromosikan sebagai hakim tinggi di PT Semarang.

“Akan tetapi, anehnya dalam perkara tersebut Ridwan masih mengadilinya. Padahal, jelas-jelas dia (Ridwan) sudah dimutasi dan keluar SK-nya. Ada apa ini sebenarnya? Berarti dia mengangkangi SK tersebut,” ungkap Merhat ditemui wartawan, Rabu (1/10) siang.

Selain itu, kata Merhat, berdasarkan pernyataan Ketua Mahkamah RI dalam kunjungan kerja di Medan pada 29 November 2013 lalu di Hotel Grand Aston, dinyatakan bahwa hakim yang sudah masuk dalam daftar TPM tidak diperbolehkan lagi mengadili atau memutus kasus-kasus baru baik perdata atau pidana.

“Karena itu, kami selaku pihak penggugat merasa sangat khawatir terhadap putusan yang akan diambil Ridwan nantinya tidak objektif dan gegabah. Sebab, mengingat yang bersangkutan sudah mendapat SK mutasi dari Hakim PT Medan menjadi hakim PT Semarang,” bebernya.

Terkait hal ini, Merhat menuturkan, pihaknya telah melakukan langkah hukum keberatan atas penunjukan Ridwan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 182/PDT/2014/PT MDN.

“Kami telah menyurati Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial. Hasilnya, dikeluarkanlah Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2008.

Dalam surat edaran ini diminta kepada pihak pimpinan pengadilan terkait (PT Semarang) untuk segera memberikan teguran dan memerintahkan kepada hakim yang telah menerima SK Pemutasian (Ridwan). Kemudian, tidak memberikan perkara baru kepada hakim yang dimaksud untuk menangani perkara-perkara yang masih dalam tahap pemeriksaan dan harus dikembalikan kepada Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan perkara tersebut (PT Medan) guna ditunjuk ketua majelis hakim yang baru,” tandasnya.

Terkait hal ini, Ketua PT Medan, A TH Pudjiwahono menyatakan, apa yang dilakukan oleh Ridwan tidak bertentangan dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2008. “Keberatan pihak Merhat tidak mengandung kebenaran dan sangat mendiskreditkan Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Pudjiwahono melalui surat tertulisnya. (ris/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sungguh aneh dan membingungkan hukum di negeri ini. Pasalnya, seorang hakim Pengadilan Tinggi (PT) Semarang ternyata bisa mengadili perkara perdata di PT Medan.

Hakim tersebut adalah Ridwan Sorimalim Damanik. Dia merupakan mantan hakim di PT Medan yang telah terdaftar dalam Tim Promosi Hakim (TPM) PT Semarang. Namun anehnya, Ridwan bisa mengadili perkara perdata kasus sengketa lahan di Bukit Kubu, Jalan Jamin Ginting, Lau Gumba, Sempa Jaya, Brastagi, seluas 6 hektare.

Menurut keterangan Merhat boru Purba selaku pihak penggugat, Ridwan sudah termasuk dalam daftar salah satu hakim di PT Semarang sesuai hasil rapat TPM pada 13 Juni 2014. Kemudian, SK (Surat Keputusan) Pemutasian terhadapnya dikeluarkan pada 23 Juni 2014 dengan Nomor 102/KMA/SK/VI/2014 yang dipromosikan sebagai hakim tinggi di PT Semarang.

“Akan tetapi, anehnya dalam perkara tersebut Ridwan masih mengadilinya. Padahal, jelas-jelas dia (Ridwan) sudah dimutasi dan keluar SK-nya. Ada apa ini sebenarnya? Berarti dia mengangkangi SK tersebut,” ungkap Merhat ditemui wartawan, Rabu (1/10) siang.

Selain itu, kata Merhat, berdasarkan pernyataan Ketua Mahkamah RI dalam kunjungan kerja di Medan pada 29 November 2013 lalu di Hotel Grand Aston, dinyatakan bahwa hakim yang sudah masuk dalam daftar TPM tidak diperbolehkan lagi mengadili atau memutus kasus-kasus baru baik perdata atau pidana.

“Karena itu, kami selaku pihak penggugat merasa sangat khawatir terhadap putusan yang akan diambil Ridwan nantinya tidak objektif dan gegabah. Sebab, mengingat yang bersangkutan sudah mendapat SK mutasi dari Hakim PT Medan menjadi hakim PT Semarang,” bebernya.

Terkait hal ini, Merhat menuturkan, pihaknya telah melakukan langkah hukum keberatan atas penunjukan Ridwan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 182/PDT/2014/PT MDN.

“Kami telah menyurati Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial. Hasilnya, dikeluarkanlah Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2008.

Dalam surat edaran ini diminta kepada pihak pimpinan pengadilan terkait (PT Semarang) untuk segera memberikan teguran dan memerintahkan kepada hakim yang telah menerima SK Pemutasian (Ridwan). Kemudian, tidak memberikan perkara baru kepada hakim yang dimaksud untuk menangani perkara-perkara yang masih dalam tahap pemeriksaan dan harus dikembalikan kepada Ketua/ Wakil Ketua Pengadilan perkara tersebut (PT Medan) guna ditunjuk ketua majelis hakim yang baru,” tandasnya.

Terkait hal ini, Ketua PT Medan, A TH Pudjiwahono menyatakan, apa yang dilakukan oleh Ridwan tidak bertentangan dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2008. “Keberatan pihak Merhat tidak mengandung kebenaran dan sangat mendiskreditkan Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Pudjiwahono melalui surat tertulisnya. (ris/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/