MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tamin Sukardi dan Tendeanus Sukardi kembali batal diperiksa terkait kasus pemalsuan surat tanah dengan pengaduan No LP/900/III/2013/SPKT “I”, Rabu (1/10).
Saat dikonfirmasi, Kasubdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Sapruddin mengaku pemeriksaan itu gagal karena ayah dan anak itu mangkir dengan alasan tak jelas.
“Tapi belakangan, kami dapat informasi dari Cendy Wenas Oegroseno dan Patners selaku kuasa hukumnya yang menegaskan kliennya (Tamin Sukardi-red) akan hadir di Poldasu hari ini, Kamis (2/10). Kita lihat sajalah,” ucapnya.
Ditanya mengenai kelanjutan kasusnya, Yusuf menambahkan masih melihat hasil penyelidikan. “Besoklah kita lihat,” tandasnya.
Sebelumnya, perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu menegaskan, bahwa Tamin Sukardi akan diperiksa sebagai saksi terkait hasil pemeriksaan tersangka Gunawan alias Aguan yang menyebutkan bahwa seluruh pendanaan dan intruksi mengurus surat tanah palsu tersebut adalah perintah dari Tamin Sukardi. Sedangkan Tandeanus akan diperiksa sebagai tersangka karena surat palsu tersebut dibuat atas namanya.
Sedangkan dalam pengurusan surat palsu dengan lokasi tanah di Kec. Medan Selayang itu, Gunawan mengaku dirinya mendapat uang senilai Rp18 miliar dari Tamin Sukardi. Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi Gunawan, masing-masing Rp8 miliar untuk pemilik tanah yang diduga fiktif atas nama Dedi Mulya Kaban, Rp3,1 miliar untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Rp 4,5 miliar untuk BPN dan Rp5 miliar untuk fee Gunawan.
Apakah Tandeanus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan langsung ditahan? Yusuf kembali menegaskan hal tersebut tergantung pada penyidik dan hasil pemeriksaan selanjutnya. (bay/gib/deo)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tamin Sukardi dan Tendeanus Sukardi kembali batal diperiksa terkait kasus pemalsuan surat tanah dengan pengaduan No LP/900/III/2013/SPKT “I”, Rabu (1/10).
Saat dikonfirmasi, Kasubdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Sapruddin mengaku pemeriksaan itu gagal karena ayah dan anak itu mangkir dengan alasan tak jelas.
“Tapi belakangan, kami dapat informasi dari Cendy Wenas Oegroseno dan Patners selaku kuasa hukumnya yang menegaskan kliennya (Tamin Sukardi-red) akan hadir di Poldasu hari ini, Kamis (2/10). Kita lihat sajalah,” ucapnya.
Ditanya mengenai kelanjutan kasusnya, Yusuf menambahkan masih melihat hasil penyelidikan. “Besoklah kita lihat,” tandasnya.
Sebelumnya, perwira berpangkat dua melati emas di pundaknya itu menegaskan, bahwa Tamin Sukardi akan diperiksa sebagai saksi terkait hasil pemeriksaan tersangka Gunawan alias Aguan yang menyebutkan bahwa seluruh pendanaan dan intruksi mengurus surat tanah palsu tersebut adalah perintah dari Tamin Sukardi. Sedangkan Tandeanus akan diperiksa sebagai tersangka karena surat palsu tersebut dibuat atas namanya.
Sedangkan dalam pengurusan surat palsu dengan lokasi tanah di Kec. Medan Selayang itu, Gunawan mengaku dirinya mendapat uang senilai Rp18 miliar dari Tamin Sukardi. Selanjutnya uang tersebut dibagi-bagi Gunawan, masing-masing Rp8 miliar untuk pemilik tanah yang diduga fiktif atas nama Dedi Mulya Kaban, Rp3,1 miliar untuk pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Rp 4,5 miliar untuk BPN dan Rp5 miliar untuk fee Gunawan.
Apakah Tandeanus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan langsung ditahan? Yusuf kembali menegaskan hal tersebut tergantung pada penyidik dan hasil pemeriksaan selanjutnya. (bay/gib/deo)