29 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Kios Ilegal di Lahan PT KAI Akhirnya Dibongkar

m idris/SUMUT POS
DIBONGKAR: Petugas Satpol PP membongkar kios tanpa Izin Mendirikan Bangunan di lahan PT KAI Belawan.

MEDAN,SUMTUPOS.CO – Pembangunan kios di lahan PT KAI Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan tanpa mengantongi izin, akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kota Medan, Senin (1/10).

Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Medan bersama petugas Kecamatan Medan Belawan serta Polres Pelabuhan Belawan, terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman Kantor Camat Medan Belawan. Ratusan petugas gabungan langsung meluncur ke lokasi. Kehadiran petugas sempat mendapat penghadangan dari pihak yang punya kepentingan di lahan membuat suasana tegang.

Akhirnya, petugas Satpol PP telah mempersiapkan alat, langsung membongkar salah satu kios yang berada di sudut petokoan yang kondisinya belum diplester. Satu unit kios akhirnya runtuh setelah dihancurkan petugas Satpol PP. “Hari ini datang, untuk membongkar seluruh bangunan itu. Semua memang harus kita bongkar,” tegas Kasat Pol PP Kota Medan, Sofyan berada di lokasi.

Selama proses penbongkaran berlangsung, ternyata pihak utusan pengembang meminta mereka yang akan membongkar sisa bangunan. Karena ada kesepakatan itu, petugas Satpol PP tidak membongkar rata seluruh kios tersebut.

Menanggapi kesepakatan itu, petugas Satpol PP memilih meninggalkan areal lokasi, dengan membawa kembali alat berat yang sudah mereka persiapkan menuju ke Medan.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi bangunan itu, dengan menyetop proses pembangunannya. Pembongkaran itu, telah membuktikan Pemko Medan serius untuk menertibkan bangunan ilegal di Belawan.

“Sudah jelas, tidak ada tebang pilih menertibkan bangunan ilegal di Belawan. Jadi, selama bangunan di lahan PT KAI itu tidak ada izin, bangunan itu tidak bisa dibangun, jadi kita tunggu proses izin dari pihak pengelola,” kata Ahmad. (fac/ila)

m idris/SUMUT POS
DIBONGKAR: Petugas Satpol PP membongkar kios tanpa Izin Mendirikan Bangunan di lahan PT KAI Belawan.

MEDAN,SUMTUPOS.CO – Pembangunan kios di lahan PT KAI Jalan Stasiun, Kecamatan Medan Belawan tanpa mengantongi izin, akhirnya dibongkar petugas Satpol PP Kota Medan, Senin (1/10).

Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Medan bersama petugas Kecamatan Medan Belawan serta Polres Pelabuhan Belawan, terlebih dahulu melaksanakan apel di halaman Kantor Camat Medan Belawan. Ratusan petugas gabungan langsung meluncur ke lokasi. Kehadiran petugas sempat mendapat penghadangan dari pihak yang punya kepentingan di lahan membuat suasana tegang.

Akhirnya, petugas Satpol PP telah mempersiapkan alat, langsung membongkar salah satu kios yang berada di sudut petokoan yang kondisinya belum diplester. Satu unit kios akhirnya runtuh setelah dihancurkan petugas Satpol PP. “Hari ini datang, untuk membongkar seluruh bangunan itu. Semua memang harus kita bongkar,” tegas Kasat Pol PP Kota Medan, Sofyan berada di lokasi.

Selama proses penbongkaran berlangsung, ternyata pihak utusan pengembang meminta mereka yang akan membongkar sisa bangunan. Karena ada kesepakatan itu, petugas Satpol PP tidak membongkar rata seluruh kios tersebut.

Menanggapi kesepakatan itu, petugas Satpol PP memilih meninggalkan areal lokasi, dengan membawa kembali alat berat yang sudah mereka persiapkan menuju ke Medan.

Camat Medan Belawan, Ahmad SP mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi bangunan itu, dengan menyetop proses pembangunannya. Pembongkaran itu, telah membuktikan Pemko Medan serius untuk menertibkan bangunan ilegal di Belawan.

“Sudah jelas, tidak ada tebang pilih menertibkan bangunan ilegal di Belawan. Jadi, selama bangunan di lahan PT KAI itu tidak ada izin, bangunan itu tidak bisa dibangun, jadi kita tunggu proses izin dari pihak pengelola,” kata Ahmad. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/