22.5 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Dukung Perda tentang Persampahan, Pemko Didorong Terbitkan Perwal

Abdul Rani

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ada begitu banyak Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan di Kota Medan, namun penerbitannya tak dibarengi Peraturan Wali Kota (Perwal), untuk mendukung Perda itu sendiri. Akibatnya, Perda yang sudah diterbitkan belum bisa diterapkan, alias sia-sia.

Anggota DPRD Medan dari PPP, Abdul Rani mencontohkan, Perda Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan. Disebutnya, Perda Pengelolaan Persampahan itu belum bisa diterapkan, karena Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin.

belum menerbitkan Perwalnya. Padahal, bila Perwalnya diterbitkan, maka Perda tersebut sudah bisa diterapkan sebagaimana mestinya.

“Ada beberapa sanksi di dalam Perda untuk orang dan badan perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Tapi sayangnya, sanksi itu belum bisa diterapkan, karena Perwalnya belum ada,” jelas Abdul Rani, Senin (30/9) lalu.

Sekretaris Fraksi Gabungan (PSI, Hanura, PPP) ini, menambahkan, bila Perwalnya sudah diterbitkan, maka secara otomatis sanksi yang tertera di dalam Perda itu bisa dijalankan. Karena menurutnya, sanksi yang diterapkan cukup berat. Seperti masyarakat yang membuang sampah sembarangan, perbuatan itu bisa didenda Rp10 juta, dan badan atau perusahaan didenda mencapai Rp50 juta. “Saya rasa, kalau itu sudah bisa diterapkan, Medan ini bisa bersih. Karena tak ada lagi orang dan badan usaha yang berani membuang sampah sembarangan,” kata Abdul Rani.

Sebagai legislator, Abdul Rani mendorong Pemko Medan untuk menerbitkan Perwal tersebut. “Kami hanya bisa mendorong, agar Perwalnya segera diterbitkan. Kami tak bisa mengintimidasi, apalagi mencampurinya lebih dalam. Intinya, kalau Perwalnya sudah diterbitkan, maka sanksi dari Perda itu bisa diterapkan. Harapan kami, agar Pemko Medan segera menerbitkan Perwalnya,” pungkasnya. (map/saz)

Abdul Rani

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ada begitu banyak Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan di Kota Medan, namun penerbitannya tak dibarengi Peraturan Wali Kota (Perwal), untuk mendukung Perda itu sendiri. Akibatnya, Perda yang sudah diterbitkan belum bisa diterapkan, alias sia-sia.

Anggota DPRD Medan dari PPP, Abdul Rani mencontohkan, Perda Nomor 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan. Disebutnya, Perda Pengelolaan Persampahan itu belum bisa diterapkan, karena Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin.

belum menerbitkan Perwalnya. Padahal, bila Perwalnya diterbitkan, maka Perda tersebut sudah bisa diterapkan sebagaimana mestinya.

“Ada beberapa sanksi di dalam Perda untuk orang dan badan perusahaan yang membuang sampah sembarangan. Tapi sayangnya, sanksi itu belum bisa diterapkan, karena Perwalnya belum ada,” jelas Abdul Rani, Senin (30/9) lalu.

Sekretaris Fraksi Gabungan (PSI, Hanura, PPP) ini, menambahkan, bila Perwalnya sudah diterbitkan, maka secara otomatis sanksi yang tertera di dalam Perda itu bisa dijalankan. Karena menurutnya, sanksi yang diterapkan cukup berat. Seperti masyarakat yang membuang sampah sembarangan, perbuatan itu bisa didenda Rp10 juta, dan badan atau perusahaan didenda mencapai Rp50 juta. “Saya rasa, kalau itu sudah bisa diterapkan, Medan ini bisa bersih. Karena tak ada lagi orang dan badan usaha yang berani membuang sampah sembarangan,” kata Abdul Rani.

Sebagai legislator, Abdul Rani mendorong Pemko Medan untuk menerbitkan Perwal tersebut. “Kami hanya bisa mendorong, agar Perwalnya segera diterbitkan. Kami tak bisa mengintimidasi, apalagi mencampurinya lebih dalam. Intinya, kalau Perwalnya sudah diterbitkan, maka sanksi dari Perda itu bisa diterapkan. Harapan kami, agar Pemko Medan segera menerbitkan Perwalnya,” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/