MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD & PSDM) Kota Medan menggelar Bimtek Penyusunan dan Pengelolaan Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan Sendiri dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 di Le Polonia Hotel Medan, Senin (30/9).
Adapun tujuan Bimtek yang diikuti 60 peserta ini digelar, guna meningkatkan keahlian serta meng-update pengetahuan, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Pemko Medan, karena sebagaimana regulasi serta dinamika pengadaan barang/jasa terus berkembang.
Bimtek yang berlangsung selama 5 hari mulai 30 September hingga 4 Oktober ini, dibuka Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap. Pembukaan ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis kepada dua orang peserta.
Muslim menjelaskan, pelaksanaan Bimtek nantinya akan diisi dengan peyanjian dua materi, yakni bagaimana cara penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) dan bagaimana menyusun kontrak pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah dengan mendatangkan nara sumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Dalam penyusunan HPS, Muslim berpesan agar tidak terjadi mark-up atau hal-hal yang menyebabkan kerugian negara yang tidak disengaja akibat ketidaktahuan dalam penyediaan barang/jasa, sehingga menyerahkan penetapan besaran harga serta tidak melakukan chek and richek lagi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Saya minta sebelum menyusun HPS harus benar-benar mencari tahu terlebih dahulu spesifikasi barang yang dibutuhkan. Kemudia lakukan survei pasar, sehingga dapat dinilai kewajaran penawaran yang akan diberikan oleh penyedia barang/jasa,” kata Muslim.
Mantan Kadis Ketahanan Pangan itu selanjutnya menambahkan, ketika menyusun kontrak PBJ, diingatkan agar memahami dengan baik jenis kontrak dan ketentuan yang tertera di dalam kontrak PBJ. Yang tidak kalah penting lagi pesannya, lakukan kontrol pelaksanaan dan keluarannya sesuai dengan waktu yang disepakati, sehingga hasil akhirnya dapat sesuai dengan yang direncanakan.
‘Ingat ketika menyusun HPS dan Kontrak PBJ, lakukanlah terlbih dulu identifikasi kebutuhan barang/jasa yang dibutuhkan OPD dan bukan berorientasi dengan kebutuhan yang diinginkan oleh pihak tertentu,” tegasnya.
Sebelumnya Kabid Pengembangan SDM Adrian Saleh melaporkan, tujuan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman prises penyusunan dan pengelolaan spesifikasi teknis, HPS dan kontrak PBJ pemerintah yang sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 16 tahun 2018.
“Agar Bimtek ini berjalan dengan maksimal dan mendapatkan hasil yang sesuai diharapkan, maka BKD & PSDM telah menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah H Fahrurrazi dan Politeknik Negeri Medan Edi Usman,” jelas Saleh.(map/ram)