28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Surat Tugas Romo Bikin Resah Mafia Tanah di Sarirejo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI Raden Muhammad Syafii komit menuntaskan sengketa tanah di Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia. Komitmennya ini ditunjukkannya dengan mengeluarkan surat tugas Nomor 047/A.61-DPRRI/III/VIII/2022 kepada Widya Ariani Nasution, untuk membantu penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Sarirejo dengan membentuk tim bersama warga.

Tim yang dibentuk, bertujuan untuk menjalankan tugas-tugas yang diperintahkan Raden Muhammad Syafii, seperti pendataan dan mengumpulkan berkas yang diperlukan terkait tanah, serta melakukan verifikasi alas hak milik warga. Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI yang akrab disapa Romo ini juga menunjuk Syafii Lawfirm untuk tutut membantu masyarakat dalam penyelesaian hukum jika diperlukan.

“Sedari awal, Romo menegaskan komitmennya menuntaskan kasus tanah di Sarirejo sampai masyarakat memperoleh sertifikat atas tanah mereka,” kata Ketua Rumah Aspirasi Romo Centre, Ir Tosim Gurning kepada wartawan di Rumah Aspirasi Romo Center, Jalan Bunga Baldu, Asam Kumbang, Medan Selayang, Rabu (31/8). Hadir juga Sekretaris Rumah Aspirasi RM Kholil Prasetyo ST MKom, Bendahara Zulaika Rosta, didampingi Nizam Syafawi, M Fadhli Dzil Ikram, Surya Erdianto, Avrat Malika, Ishkak Ari Prabowo, dan dari Syafi’i Law Firm Direktur Rahmad Lubis dan Sekretaris Zulkifli, serta Ketua Fahmi Ummi, Widya Ariani yang juga Ketua Tim Khusus Sarirejo yang ditunjuk Romo.

Namun belakangan, beredar kabar kalau ada pihak-pihak yang merasa resah dan mempertanyakan penerbitan surat tugas oleh Romo tersebut. Pasalnya, mereka tidak tahu apa maksud dan tujuan surat tugas tersebut dan dalam kapasitas apa Romo memberikan surat tugas dalam persoalan penyelesaian tanah di Kelurahan Sari Rejo? Pasalnya, persoalan penyelesaian tanah Sari Rejo sudah akan diselesaikan BPN Sumut setelah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto turun langsung ke Medan.

Menyikapi ini, Ketua Rumah Aspirasi Romo Centre, Ir Tosim Gurning menegaskan, surat tersebut bertujuan mengawal kasus sengketa tanah Sarirejo tetap dalam koridor hukum. “Perjuangan Romo untuk masyarakat Sari Rejo bukan ujuk-ujuk. Komitmen Romo, agar masyarakat Sarirejo bisa mendapatkan hak-haknya. Dengan adanya kabar, ada pihak-pihak yang resah dengan beredarnya surat tugas Romo ini, kami berpikir, yang resah itu malah mafia tanah. Apalagi, dalam memperjuangkan aspirasi ini, Romo sedikit pun tak berharap pamrih,” tegas Tosim.

Hal senada disampaikan Sekretaris Rumah Aspirasi RM Kholil Prasetyo. Menurutnya, ada pihak-pihak yang terganggu dengan komitmen Romo memperjuangkan hak warga Sarirejo. “Langkah-langkah yang dilakukan Romo kongkrit, bukan cakap-cakap. Surat tugas inilah langkah konkrit yang dibuat Romo membantu masyarakat Sarirejo. Masyarakat tidak dibebani apa-apa dalam hal ini. Jika ada yang resah, bisa dipastikan itu adalah mafia tanah yang tidak mau masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya.

Terkait penunjukan Widya Ariani sebagai Ketua Tim Khusus Sarirejo, Khalil Prasetyo menyebutkan, hal ini berawal dari adanya permintaan masyarakat kepada Romo untuk memperjuangkan realisasi keputusan Mahkamah Agung Nomor 229k/Pdt/991 tanggal 18 mei 1995 yang menegaskan tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat (masyarakat) agar masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati. Seiring berjalan waktu, masyarakat Sari Rejo tidak mendapatkan kepastian dari pemerintah terkait penyelesaian persoalan tanah masyarakat Sari Rejo. “Hal tersebut mendorong masyarakat kembali mengadukan persoalan ini kepada Romo untuk dibantu penyelesaiannya,” ungkap pria yang akrab disapa Tio ini.

Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Sari Rejo, lanjut Tio, pada 10 Agustus 2022 lalu, Romo menemui warga Sarirejo. Dalam pertemuan yang dihadiri 90 orang warga itu, Romo memberi arahan dan langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan masyarakat, termasuk menerbitkan surat tugas kepada Widya Ariani Nasution untuk membentuk tim khusus guna membantu penyelesaian tanah di Kelurahan Sarirejo. “Tugas Tim Khusus ini untuk mendata surat tanah masyarakat untuk diuji keabsahannya oleh BPN, sebelum mendapatkan sertifikat,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPR RI Raden Muhammad Syafii komit menuntaskan sengketa tanah di Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia. Komitmennya ini ditunjukkannya dengan mengeluarkan surat tugas Nomor 047/A.61-DPRRI/III/VIII/2022 kepada Widya Ariani Nasution, untuk membantu penyelesaian sengketa tanah di Kelurahan Sarirejo dengan membentuk tim bersama warga.

Tim yang dibentuk, bertujuan untuk menjalankan tugas-tugas yang diperintahkan Raden Muhammad Syafii, seperti pendataan dan mengumpulkan berkas yang diperlukan terkait tanah, serta melakukan verifikasi alas hak milik warga. Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI yang akrab disapa Romo ini juga menunjuk Syafii Lawfirm untuk tutut membantu masyarakat dalam penyelesaian hukum jika diperlukan.

“Sedari awal, Romo menegaskan komitmennya menuntaskan kasus tanah di Sarirejo sampai masyarakat memperoleh sertifikat atas tanah mereka,” kata Ketua Rumah Aspirasi Romo Centre, Ir Tosim Gurning kepada wartawan di Rumah Aspirasi Romo Center, Jalan Bunga Baldu, Asam Kumbang, Medan Selayang, Rabu (31/8). Hadir juga Sekretaris Rumah Aspirasi RM Kholil Prasetyo ST MKom, Bendahara Zulaika Rosta, didampingi Nizam Syafawi, M Fadhli Dzil Ikram, Surya Erdianto, Avrat Malika, Ishkak Ari Prabowo, dan dari Syafi’i Law Firm Direktur Rahmad Lubis dan Sekretaris Zulkifli, serta Ketua Fahmi Ummi, Widya Ariani yang juga Ketua Tim Khusus Sarirejo yang ditunjuk Romo.

Namun belakangan, beredar kabar kalau ada pihak-pihak yang merasa resah dan mempertanyakan penerbitan surat tugas oleh Romo tersebut. Pasalnya, mereka tidak tahu apa maksud dan tujuan surat tugas tersebut dan dalam kapasitas apa Romo memberikan surat tugas dalam persoalan penyelesaian tanah di Kelurahan Sari Rejo? Pasalnya, persoalan penyelesaian tanah Sari Rejo sudah akan diselesaikan BPN Sumut setelah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto turun langsung ke Medan.

Menyikapi ini, Ketua Rumah Aspirasi Romo Centre, Ir Tosim Gurning menegaskan, surat tersebut bertujuan mengawal kasus sengketa tanah Sarirejo tetap dalam koridor hukum. “Perjuangan Romo untuk masyarakat Sari Rejo bukan ujuk-ujuk. Komitmen Romo, agar masyarakat Sarirejo bisa mendapatkan hak-haknya. Dengan adanya kabar, ada pihak-pihak yang resah dengan beredarnya surat tugas Romo ini, kami berpikir, yang resah itu malah mafia tanah. Apalagi, dalam memperjuangkan aspirasi ini, Romo sedikit pun tak berharap pamrih,” tegas Tosim.

Hal senada disampaikan Sekretaris Rumah Aspirasi RM Kholil Prasetyo. Menurutnya, ada pihak-pihak yang terganggu dengan komitmen Romo memperjuangkan hak warga Sarirejo. “Langkah-langkah yang dilakukan Romo kongkrit, bukan cakap-cakap. Surat tugas inilah langkah konkrit yang dibuat Romo membantu masyarakat Sarirejo. Masyarakat tidak dibebani apa-apa dalam hal ini. Jika ada yang resah, bisa dipastikan itu adalah mafia tanah yang tidak mau masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya.

Terkait penunjukan Widya Ariani sebagai Ketua Tim Khusus Sarirejo, Khalil Prasetyo menyebutkan, hal ini berawal dari adanya permintaan masyarakat kepada Romo untuk memperjuangkan realisasi keputusan Mahkamah Agung Nomor 229k/Pdt/991 tanggal 18 mei 1995 yang menegaskan tanah-tanah sengketa adalah tanah garapan penggugat (masyarakat) agar masyarakat mendapatkan kepastian hak atas tanah yang mereka tempati. Seiring berjalan waktu, masyarakat Sari Rejo tidak mendapatkan kepastian dari pemerintah terkait penyelesaian persoalan tanah masyarakat Sari Rejo. “Hal tersebut mendorong masyarakat kembali mengadukan persoalan ini kepada Romo untuk dibantu penyelesaiannya,” ungkap pria yang akrab disapa Tio ini.

Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Sari Rejo, lanjut Tio, pada 10 Agustus 2022 lalu, Romo menemui warga Sarirejo. Dalam pertemuan yang dihadiri 90 orang warga itu, Romo memberi arahan dan langkah-langkah konkrit yang harus dilakukan masyarakat, termasuk menerbitkan surat tugas kepada Widya Ariani Nasution untuk membentuk tim khusus guna membantu penyelesaian tanah di Kelurahan Sarirejo. “Tugas Tim Khusus ini untuk mendata surat tanah masyarakat untuk diuji keabsahannya oleh BPN, sebelum mendapatkan sertifikat,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/