26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Belanja Fiktif di Binkesos 2012 Rp6,17 M

MEDAN-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, mengaku belum mendapatkan laporan resmi prihal Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2012 yang dirilis BPK mengenai ketekoran kas yang berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp6,59 miliar, di mana senilai Rp6,17 miliar merupakan belanja fiktif di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkesos) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumut.

Kepala Kejati Sumut Noor Rachmad, mengatakan jika mendapat laporan resmi tersebut pihaknya pun akan melihat terlebih dahulu priode mana yang masuk dalam IHSP dari BPK tersebut. Pasalnya, penyidik Kejati Sumut sendiri saat ini tengah menangani kasus korupsi Bansos pada tahun 2009-2011.

“Belum ada kami terima laporannya. Tetapi tentu akan saya lihat dulu priode yang mana. Apakah temuan BPK tersebut sudah termasuk priode 2009-2011 yang tengah kami tangani atau tidak. Kalau diluar dari itu, tentu akan kami pelajari kembali,” ujar Noor di depan ruang kerjanya, Kamis (1/11).

Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan resmi dari BPK, pihaknya pun akan segera mensingkronkan kasus tersebut dengan kasus yang mereka tangani, di mana penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka. “Tetapi kalau memang diluar itu, kami akan lihat siapa di sana yang paling bertanggungjawab. Kamu ada datanya gak, tolong berikan kepada saya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2012 yang dirilis BPK memapar temuan mengejutkan soal belanja hibah dan bantuan sosial pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkesos) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumut.(far)

MEDAN-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, mengaku belum mendapatkan laporan resmi prihal Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2012 yang dirilis BPK mengenai ketekoran kas yang berindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp6,59 miliar, di mana senilai Rp6,17 miliar merupakan belanja fiktif di Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkesos) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumut.

Kepala Kejati Sumut Noor Rachmad, mengatakan jika mendapat laporan resmi tersebut pihaknya pun akan melihat terlebih dahulu priode mana yang masuk dalam IHSP dari BPK tersebut. Pasalnya, penyidik Kejati Sumut sendiri saat ini tengah menangani kasus korupsi Bansos pada tahun 2009-2011.

“Belum ada kami terima laporannya. Tetapi tentu akan saya lihat dulu priode yang mana. Apakah temuan BPK tersebut sudah termasuk priode 2009-2011 yang tengah kami tangani atau tidak. Kalau diluar dari itu, tentu akan kami pelajari kembali,” ujar Noor di depan ruang kerjanya, Kamis (1/11).

Lanjutnya, setelah mendapatkan laporan resmi dari BPK, pihaknya pun akan segera mensingkronkan kasus tersebut dengan kasus yang mereka tangani, di mana penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka. “Tetapi kalau memang diluar itu, kami akan lihat siapa di sana yang paling bertanggungjawab. Kamu ada datanya gak, tolong berikan kepada saya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2012 yang dirilis BPK memapar temuan mengejutkan soal belanja hibah dan bantuan sosial pada Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binkesos) dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprov Sumut.(far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/