MEDAN-Bagi masyarakat memiliki e-KTP yang tidak sesuai identitas yang tercantum di dalam seperti KTP yang lama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mengarahkan untuk dilakukan ralat data di kantor camat masing-masing daerah.
“Bisa dilakukan ralat di kantor camat, untuk itu bagi warga yang sudah memiliki e-KTP, namun datanya tidak sesuai atau salah ketik bisa mendatangi petugas di kantor camat setempat,” kata Muslim Harahap, Kadisdukcapil Kota Medan, di Balai Kota, Kamis (1/11).
Menurutnya, dirinya sudah mengetahui laporan dari seorang warga atas kesalah pengetikan alamat di dalam identitas yang dimilikinya di e-KTP, namun pihaknya sudah menanggapi hal itu.
Untuk meralat identitas itu, Muslim mengharapkan kesabaran warga, pasalnya setelah dilakukan ralat dengan melapor ke petugas kecamatan, kemudian dilaporkan ke Disdukcapil Kota Medan, selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat (PP) melalui kementerian dalam negeri (Mendagri) RI, baru lah dicetak ulang e-KTPnya.
“Proses cukup lama, salah pengetikan data dikarenakan banyak data yang masuk, e-KTP yang salah atau dilakukan ralat perlu dilakukan pelaporan lagi ke pusat, “ungkapnya.
Mantan Camat Medan Labuhan itu mengungkapkan untuk dirinya akan lebih teliti melakukan perekaman identitas warga saat dilakukan perekaman e-KTP. (gus)