25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Pendirian Bangunan Wajib Melewati Kajian Amdal Lalin

Penting untuk Mengantisipasi Kemacetan

MEDAN – Komisi D DPRD Medan menekankan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk mewajibkan setiap pendirian bangunan agar terlebih dahulu melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas (Lalin). Amdal lalin tersebut dinilai sangat penting guna mengantisipasi kemacetan lalin terutama di inti kota.

Penegasan ini disampaikan anggota komisi D DPRD Medan Landen Marbun saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di kantor sementara DPRD Kota Medan di Jalan Krakatau Medan, Kamis (1/11). Rapat ini dipimpin Ketua komisi D Muslim Maksum didampingi sekretaris Ferdinan L Tobing bersama Daniel Pinem, Juliandi Siregar, Ahmad Arief, Ahmad Parlindungan, Lily, Damai Y Nainggolan dan Juliaman Damanik. Sedangkan Dishub Medan dihadiri Kadishub Renward Parapat, SP Tambunan, Pardede dan M Sitompul.

Menurut Landen, selama ini Dishub Medan terkesan mengabaikan kajian Amdal Lalin setiap pendirian bangunan yang baru. Sehingga, setelah sebuah bangunan tersebut selesai dan difungsikan sesuai peruntukan akhirnya menimbulkan kemacetan lalu lintas yang cukup luar biasa. “Ini kan pasti tidak melakukan kajian Amdal Lalin. Untuk itu ke depan Dishub harus terlebih dahulu dan memastikan lulus kajian Amdal Lalin setiap ada perubahan peruntukan,”terang Landen.

Ditambahkan Landen, Dishub Medan harus memiliki rekam jejak yang baik terutama upaya mengantisipasi kemacetan lalu lintas di Kota Medan.
Lain halnya dengan anggota komisi D Juliandi Siregar, mendukung penuh kinerja Dishub Medan terkait penertiban terminal liar dan kendaraan salah parkir. Bahkan Dishub Medan didesak untuk melakukan tindakan lebih tegas, namun perlu memiliki landasan hukum. “Harus dilakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak taat lalu lintas di kota ini, “ucapnya.

Terkait masalah retribusi parkir di kota Medan yang masih minim, Ketua Komisi D Muslim Maksum menyarankan agar Dishub Medan lebih meningkatkan kinerja demi tercapainya target. Mengingat waktu yang tinggal 2 bulan lagi, Dishup perlu melakukan kajian dan menghindari tunggakan sehingga dapat memenuhi PAD sesuai target.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Drs Renward Parapat  mengaku belum melakukan kajian Amdal Lalin secara keseluruhan kepada setiap pendirian maupun perubahan peruntukan. Namun ke depan, Renward akan melakukan kajian tersebut sebagai persyaratan pendirian bangunan. “Akan kita lakukan hal itu, “ucapnya.

Terkait masalah target PAD, Renwarda mengatakan, pihaknya akan bekerja keras melakukan upaya peningkatan PAD sektor parkir. Bahkan, untuk menghindari tunggakan, kepada setiap pengamat parkir ditekankan untuk menyetor uang parkir setiap hari. (gus)

Penting untuk Mengantisipasi Kemacetan

MEDAN – Komisi D DPRD Medan menekankan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan untuk mewajibkan setiap pendirian bangunan agar terlebih dahulu melakukan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas (Lalin). Amdal lalin tersebut dinilai sangat penting guna mengantisipasi kemacetan lalin terutama di inti kota.

Penegasan ini disampaikan anggota komisi D DPRD Medan Landen Marbun saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan di kantor sementara DPRD Kota Medan di Jalan Krakatau Medan, Kamis (1/11). Rapat ini dipimpin Ketua komisi D Muslim Maksum didampingi sekretaris Ferdinan L Tobing bersama Daniel Pinem, Juliandi Siregar, Ahmad Arief, Ahmad Parlindungan, Lily, Damai Y Nainggolan dan Juliaman Damanik. Sedangkan Dishub Medan dihadiri Kadishub Renward Parapat, SP Tambunan, Pardede dan M Sitompul.

Menurut Landen, selama ini Dishub Medan terkesan mengabaikan kajian Amdal Lalin setiap pendirian bangunan yang baru. Sehingga, setelah sebuah bangunan tersebut selesai dan difungsikan sesuai peruntukan akhirnya menimbulkan kemacetan lalu lintas yang cukup luar biasa. “Ini kan pasti tidak melakukan kajian Amdal Lalin. Untuk itu ke depan Dishub harus terlebih dahulu dan memastikan lulus kajian Amdal Lalin setiap ada perubahan peruntukan,”terang Landen.

Ditambahkan Landen, Dishub Medan harus memiliki rekam jejak yang baik terutama upaya mengantisipasi kemacetan lalu lintas di Kota Medan.
Lain halnya dengan anggota komisi D Juliandi Siregar, mendukung penuh kinerja Dishub Medan terkait penertiban terminal liar dan kendaraan salah parkir. Bahkan Dishub Medan didesak untuk melakukan tindakan lebih tegas, namun perlu memiliki landasan hukum. “Harus dilakukan penindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak taat lalu lintas di kota ini, “ucapnya.

Terkait masalah retribusi parkir di kota Medan yang masih minim, Ketua Komisi D Muslim Maksum menyarankan agar Dishub Medan lebih meningkatkan kinerja demi tercapainya target. Mengingat waktu yang tinggal 2 bulan lagi, Dishup perlu melakukan kajian dan menghindari tunggakan sehingga dapat memenuhi PAD sesuai target.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Drs Renward Parapat  mengaku belum melakukan kajian Amdal Lalin secara keseluruhan kepada setiap pendirian maupun perubahan peruntukan. Namun ke depan, Renward akan melakukan kajian tersebut sebagai persyaratan pendirian bangunan. “Akan kita lakukan hal itu, “ucapnya.

Terkait masalah target PAD, Renwarda mengatakan, pihaknya akan bekerja keras melakukan upaya peningkatan PAD sektor parkir. Bahkan, untuk menghindari tunggakan, kepada setiap pengamat parkir ditekankan untuk menyetor uang parkir setiap hari. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/