30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Ganti Rugi Tol Sesi I Masih Terkendala, 270 KK Belum Masuk Nominatif

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
JALAN TOL: Seorang warga melintas di bawah proyek pengerjaan Jalan Tol Sesi Tanjung Mulia Medan, beberapa waktu lalu.
Kamis (21/3) 52 kepala keluarga menerima pembayaran ganti rugi jalan tol Medan-Binjai, dan septemper mendatang pembangunan ditargetkan rampung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ganti rugi pembebasan tol seksi I di Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli masih terkendala. Dari 378 KK yang berhak mendapatkan ganti rugi, sebanyak 270 KK belum masuk tahap nominatif ganti rugi. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di Lingkungan 18 merasa resah. Meminta kepada penitia pembebasan tol melalui BPN Sumut untuk dapat menjelaskan kendala ganti rugi tersebut

“Sudah masuk 3 tahun, sampai saat ini ganti rugi untuk di Lingkungan 18 belum juga masuk tahap nominatif. Padahal, sudah berulang kali dilakukan pengukuran dan administrasi kami sudah berapa kali diperbaiki, tapi belum juga ada penjelasan nominatif,” kata Edy warga sekitar, Kamis (23/5).

Dikatakan pria berusia 53 tahun ini, ada beberapa lahan kosong berstatus sertifikat sudah mendapat ganti rugi. Seharusnya panitia pembebasan tol harus memprioritaskan ganti rugi kepada masyarakat. Sebab, lahan yang sudah dibebaskan telah dilakukan penimbunan memberikan dampak banjir ke pemukiman warga sekitar.

Selain itu, masyarakat juga resah dengan kondisi belum jelasnya ganti rugi yang akan disalurkan. Karena, banyak warga yang sudah melakukan pemanjaran untuk untuk membeli rumah baru, rugi karena uang tersebut hangus.

“Yang jelas kami warga sini sudah mulai resah, jangankan untuk nilai ganti rugi, penentuan hak nominatif saja kami belum tahu, apa kami harus terus begini. Sampai kapan hak kami disalurkan, jangan sempat kami turun demo untuk menuntut ini,” ucapnya.

Harapan Edy, kepada BPN untuk bisa menjelaskan permasalahan yang ditimbulkan kendala atas ganti rugi bagi masyarakat di Lingkungan 18. Agar, masyarakat tidak cemas dengan hak yang belum juga ada penjelasan secara nominatif.”Harusnya BPN selaku panitia jangan hanya bilang berkas belum lengkap dan masih banyak kekurangan, tapi tidak memberikan solusi,” keluh Edy.

Terpisah, Camat Medan Deli Ferry Suheri mengaku, soal ganti rugi yang terkendala, pihaknya tidak mengetahui, karena masalah itu adalah kewenangan dari BPN.”Memang ada kita dengar, sebahagian lagi belum dinominatifkan soal ganti rugi. Apa kendala dan masalahnya kita tidak tahu. Tapi, untuk lebih jelas tanya ke BPN,” pungkas Ferry. (fac/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
JALAN TOL: Seorang warga melintas di bawah proyek pengerjaan Jalan Tol Sesi Tanjung Mulia Medan, beberapa waktu lalu.
Kamis (21/3) 52 kepala keluarga menerima pembayaran ganti rugi jalan tol Medan-Binjai, dan septemper mendatang pembangunan ditargetkan rampung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ganti rugi pembebasan tol seksi I di Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli masih terkendala. Dari 378 KK yang berhak mendapatkan ganti rugi, sebanyak 270 KK belum masuk tahap nominatif ganti rugi. Akibatnya, masyarakat yang tinggal di Lingkungan 18 merasa resah. Meminta kepada penitia pembebasan tol melalui BPN Sumut untuk dapat menjelaskan kendala ganti rugi tersebut

“Sudah masuk 3 tahun, sampai saat ini ganti rugi untuk di Lingkungan 18 belum juga masuk tahap nominatif. Padahal, sudah berulang kali dilakukan pengukuran dan administrasi kami sudah berapa kali diperbaiki, tapi belum juga ada penjelasan nominatif,” kata Edy warga sekitar, Kamis (23/5).

Dikatakan pria berusia 53 tahun ini, ada beberapa lahan kosong berstatus sertifikat sudah mendapat ganti rugi. Seharusnya panitia pembebasan tol harus memprioritaskan ganti rugi kepada masyarakat. Sebab, lahan yang sudah dibebaskan telah dilakukan penimbunan memberikan dampak banjir ke pemukiman warga sekitar.

Selain itu, masyarakat juga resah dengan kondisi belum jelasnya ganti rugi yang akan disalurkan. Karena, banyak warga yang sudah melakukan pemanjaran untuk untuk membeli rumah baru, rugi karena uang tersebut hangus.

“Yang jelas kami warga sini sudah mulai resah, jangankan untuk nilai ganti rugi, penentuan hak nominatif saja kami belum tahu, apa kami harus terus begini. Sampai kapan hak kami disalurkan, jangan sempat kami turun demo untuk menuntut ini,” ucapnya.

Harapan Edy, kepada BPN untuk bisa menjelaskan permasalahan yang ditimbulkan kendala atas ganti rugi bagi masyarakat di Lingkungan 18. Agar, masyarakat tidak cemas dengan hak yang belum juga ada penjelasan secara nominatif.”Harusnya BPN selaku panitia jangan hanya bilang berkas belum lengkap dan masih banyak kekurangan, tapi tidak memberikan solusi,” keluh Edy.

Terpisah, Camat Medan Deli Ferry Suheri mengaku, soal ganti rugi yang terkendala, pihaknya tidak mengetahui, karena masalah itu adalah kewenangan dari BPN.”Memang ada kita dengar, sebahagian lagi belum dinominatifkan soal ganti rugi. Apa kendala dan masalahnya kita tidak tahu. Tapi, untuk lebih jelas tanya ke BPN,” pungkas Ferry. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/