31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Rekrutmen Panwaslu Medan Dimulai

MEDAN- Rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kota Medan dalam rangka Pilgubsu 2013 akan dimulai. Hal ini mengacu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Medan, Masa Padang didampingi Pimpinan Panwaslu Kota Medan Irfan Fadila Mawi dan Helen Napitupulu kepada wartawan di Sekretariat Sementara Panwaslu Kota Medan Jalan Putri Hijau (Simpang Glugur, red), Komplek Graha Niaga Blok C No. 5A Medan, Rabu (31/10).

“Panwaslu Kota Medan membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan,” ujar Masa. Syarat utama calon adalah pendidikan minimum SLTA atau  sederajat, berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, bukan anggota parpol dalam lima tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari PN Medan, bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. ‘’Syarat lainnya adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu,’’ kata Masa.

Pada kesempatan itu, Irfan Fadila Mawi dan Helen Napitupulu  meminta para calon Panwaslu Kecamatan Kota Medan  mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kota Medan dengan dilampiri, yakni, Fotocopi KTP, Pasfoto warna terbaru, daftar riwayat hidup (DRH), fotocopi akte kelahiran, fotocopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, dan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Calon Panwas juga harus membuat surat pernyataan diri yang diteken di atas materai yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus parpol tak lagi terdaftar sebagai anggota dalam jangka lima tahun terakhir. (ari)

MEDAN- Rekrutmen calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kota Medan dalam rangka Pilgubsu 2013 akan dimulai. Hal ini mengacu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Medan, Masa Padang didampingi Pimpinan Panwaslu Kota Medan Irfan Fadila Mawi dan Helen Napitupulu kepada wartawan di Sekretariat Sementara Panwaslu Kota Medan Jalan Putri Hijau (Simpang Glugur, red), Komplek Graha Niaga Blok C No. 5A Medan, Rabu (31/10).

“Panwaslu Kota Medan membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan,” ujar Masa. Syarat utama calon adalah pendidikan minimum SLTA atau  sederajat, berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di wilayah Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, bukan anggota parpol dalam lima tahun terakhir, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dari PN Medan, bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. ‘’Syarat lainnya adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama anggota penyelenggara pemilu,’’ kata Masa.

Pada kesempatan itu, Irfan Fadila Mawi dan Helen Napitupulu  meminta para calon Panwaslu Kecamatan Kota Medan  mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kota Medan dengan dilampiri, yakni, Fotocopi KTP, Pasfoto warna terbaru, daftar riwayat hidup (DRH), fotocopi akte kelahiran, fotocopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang, dan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Calon Panwas juga harus membuat surat pernyataan diri yang diteken di atas materai yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau bagi yang pernah menjadi anggota partai politik melampirkan surat keterangan dari pengurus parpol tak lagi terdaftar sebagai anggota dalam jangka lima tahun terakhir. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/