JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terkait unjuk rasa honorer yang meminta diangkat sebagai ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyebutkan, secara hukum permasalahan tenaga honorer sudah selesai pada 2014, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2012. Di pengujung era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu, pemerintah mengangkat lebih dari 900.000 tenaga honorer kategori (THK) 1 dan sekitar 200.000 tenaga honorer kategori 2 menjadi PNS.
“Jadi apabila rujukannya hukum, karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014. Seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi PNS,” kata Syafruddin.
Menurut Syafruddin, dampak dari kebijakan tersebut, saat ini komposisi PNS didominasi oleh eks THK 1 dan THK 2. Dari lebih dari 4,3 juta PNS, sebesar 26 persen merupakan eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.
Meski demikian, menurut Syafruddin, masih ada persoalan khususnya bagi sekitar 439.000 lebih THK 2 yang tidak lulus seleksi pada 2013. Ia memastikan, pemerintah tetap memberikan perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan honorer ini. Mantan Wakapolri ini, menegaskan, pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini.
Namun, dalam menyelesaikan masalah ini, pemeritah harus memerhatikan kondisi dan kebutuhan objektif negara serta mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disahkan di pengujung kepemimpinan SBY. UU ASN mensyaratkan usia maksimal 35 tahun, serta harus ada perencanaan kebutuhan, serta perekrutan harus melalui seleksi.
Atas dasar itu, pemerintah bersama delapan Komisi di DPR RI telah menyepakati skema penyelesaian tenaga honorer K2 sebagai berikut:
- Bagi yang memenuhi persyaratan menjadi PNS, disediakan formasi khusus Eks THK 2 dalam seleksi pengadaan CPNS 2018.
- Bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, namun memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), akan diproses menjadi P3K dengan status ASN.
- Bagi yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan P3K, namun daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Syafruddin menambahkan, setelah rekrutmen CPNS 2018 selesai, pemerintah akan segera memproses pengadaan P3K.
“Kami mohon pengertian dari semua pihak. Permasalahan honorer Eks THK 2 ini memang rumit dan kompleks, penyelesaiannya tidak seperti membalikkan telapak tangan,” kata Syafruddin.
Para guru honorer sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di seberang Istana untuk menuntut agar mereka diangkat sebagai pegawai negeri sipil. Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, aksi unjuk rasa itu sudah dilakukan di sebrang Istana sejak Selasa (30/10/2018). (kps)