26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

UMP SUMUT RP2,3 Juta, Buruh Ancam Demo Gubsu Tiap Senin

Dewan Minta Pengusaha Patuhi

Sementara itu, keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah telah ditetapkan. Para pengusaha diminta mematuhi ketentuan tersebut dengan memberikan gaji sesuai dengan standarisasi yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Ahmadan Harahap, mengatakan keputusan pemerintah menetapkan besaran UMP telah melalui proses yang panjang. Setelah sebelumnya, pusat juga mengeluarkan ketetapan kenaikan upah sebesar 8,03 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

“Tentu itu kan sudah hasil musyawarah antara Dewan Pengupahan Provinsi dengan pemerintah beserta Serikat Pekerja/Buruh dan perusahaan. Jadi jika memang itu sudah disepakati, maka saya kira hitungannya adalah berdasarkan masukan dari masing-masing pihak,” ujar Ahmadan, Kamis (1/11).

Dengan keputusan itu pula, pihak perusahaan dalam hal ini wajib mematuhi ketetapan tersebut. Karena yang terpenting dari itu semua setelah pemerintah mengeluarkan keputusan berdasarkan musyawarah dan kajian berbagai pihak, pengawasan atas pelaksanaannya di lapangan harus dilakukan maksimal.

“Karena tanpa pengawasan yang ketat, bukan tidak mungkin pelanggaran dilakukan oleh pengusaha biasanya. Karena tentu mereka menginginkan upah tidak terlalu tinggi. Sehingga pemerintah dalam hal ini harus serius mengawasinya,” kata politisi PPP ini.

Selain itu, dirinya juga menekankan kepada pemerintah daerah untuk bisa menyesuaikan tingginya kenaikan upah. Sebab dengan adanya ketetapan UMP, maka di kabupaten/kota harus lebih besar dari provinsi, atau minimal sama.

Biasanya untuk kabupaten/kota itu lebih tinggi. Makanya harus diawasi ketat pelaksanaannya di lapangan. Karena sampai sekarang, masih banyak juga pekerja yang di gaji dengan upah di bawah upah minimum. Ada juga sistemnya berbeda, dengan memasukkannya menjadi semacam bonus. Jadi kalau diakumulasi, melebihi UMP/UMK,” sebutnya.

nada disampaikan anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindra, Richard Sidabutar. Menurutnya antara kebutuhan buruh untuk mendapatkan hidup layak dengan upah yang cukup, selalu bertolak belakang dengan kepentingan pengusaha, yang tentunya menginginkan kewajiban membayar gaji serendah-rendahnya. Karenanya pemerintah diharapkan punya kebijaksanaan yang bisa mengakomodir keduanya.

“Kalau harga naik, bukan buruh saja yang kesulitan. Pengusaha juga sama, karena harga bahan-bahan baku juga naik. Hanya saja kan kalau naiknya hanya sebesar itu, bayangkan saja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka setiap bulan. Bayangkan saja harga kontrakan rumah, biaya hidup, sekolah dan sebagainya,” katanya. (prn/bal/ain)

Dewan Minta Pengusaha Patuhi

Sementara itu, keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah telah ditetapkan. Para pengusaha diminta mematuhi ketentuan tersebut dengan memberikan gaji sesuai dengan standarisasi yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Ahmadan Harahap, mengatakan keputusan pemerintah menetapkan besaran UMP telah melalui proses yang panjang. Setelah sebelumnya, pusat juga mengeluarkan ketetapan kenaikan upah sebesar 8,03 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan.

“Tentu itu kan sudah hasil musyawarah antara Dewan Pengupahan Provinsi dengan pemerintah beserta Serikat Pekerja/Buruh dan perusahaan. Jadi jika memang itu sudah disepakati, maka saya kira hitungannya adalah berdasarkan masukan dari masing-masing pihak,” ujar Ahmadan, Kamis (1/11).

Dengan keputusan itu pula, pihak perusahaan dalam hal ini wajib mematuhi ketetapan tersebut. Karena yang terpenting dari itu semua setelah pemerintah mengeluarkan keputusan berdasarkan musyawarah dan kajian berbagai pihak, pengawasan atas pelaksanaannya di lapangan harus dilakukan maksimal.

“Karena tanpa pengawasan yang ketat, bukan tidak mungkin pelanggaran dilakukan oleh pengusaha biasanya. Karena tentu mereka menginginkan upah tidak terlalu tinggi. Sehingga pemerintah dalam hal ini harus serius mengawasinya,” kata politisi PPP ini.

Selain itu, dirinya juga menekankan kepada pemerintah daerah untuk bisa menyesuaikan tingginya kenaikan upah. Sebab dengan adanya ketetapan UMP, maka di kabupaten/kota harus lebih besar dari provinsi, atau minimal sama.

Biasanya untuk kabupaten/kota itu lebih tinggi. Makanya harus diawasi ketat pelaksanaannya di lapangan. Karena sampai sekarang, masih banyak juga pekerja yang di gaji dengan upah di bawah upah minimum. Ada juga sistemnya berbeda, dengan memasukkannya menjadi semacam bonus. Jadi kalau diakumulasi, melebihi UMP/UMK,” sebutnya.

nada disampaikan anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Gerindra, Richard Sidabutar. Menurutnya antara kebutuhan buruh untuk mendapatkan hidup layak dengan upah yang cukup, selalu bertolak belakang dengan kepentingan pengusaha, yang tentunya menginginkan kewajiban membayar gaji serendah-rendahnya. Karenanya pemerintah diharapkan punya kebijaksanaan yang bisa mengakomodir keduanya.

“Kalau harga naik, bukan buruh saja yang kesulitan. Pengusaha juga sama, karena harga bahan-bahan baku juga naik. Hanya saja kan kalau naiknya hanya sebesar itu, bayangkan saja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka setiap bulan. Bayangkan saja harga kontrakan rumah, biaya hidup, sekolah dan sebagainya,” katanya. (prn/bal/ain)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/