25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Seisi Rumah Tertimbun Reruntuhan

Pasca Eksekusi Lahan di Jalan Jati, Warga Mengais Sisa Bangunan

MEDAN- Eksekusi lahan seluas 70.506,45 meter persegi di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11), menyisakan kesedihan bagi pemilik rumah. Dengan raut wajah sedih, Kamis (1/12) pagi, mereka mulai mengais sisa bangunan yang masih bisa dipergunakan, seperti pagar, kusen, atap rumah atau seng, dan sebagainya.

Namun, dalam kondisi seperti itu, masih ada saja orang yang mengambil kesempatan dengan ikut memunguti sisa bangunan untuk kepentingannya. Mengetahui ada orang lain yang ikut memunguti sisa bangunan, pemilik rumah marah, sehingga menimbulkan pertengkaran. Elis Nirawati (52), warga yang rumahnya turut dihancurkan tim eksekusi PN Medan, hanya bisa termenung dan menatapi puing-puing rumahnya. Dia pun terlihat memunguti puing-puing sisa bangunan yang masih bisa dipergunakan lagi.

Saat wartawan Sumut Pos mendatangi wanita keturunan Tionghoa ini, dia hanya bisa berkata tentangn
kesedihannya serta mengutuk eksekusi yang dilakukan juru sita PN Medan tersebut. “Mereka (juru sita PN Medan, Red) sangat kejam. Bayangkan, rumah yang sudah kami tempati selama 10 tahun dan memiliki sertifikat Hak Milik Tanah harus dieksekusi,” katanya. Kini, dirinya hanya berpikir mencari tempat tinggal untuk anak dan cucunya yang masih berusia 11 bulan.

“Sekarang saya bingung mau tinggal di mana lagi? Tadi malam saja, setelah rumah saya dirobohkan, saya tidur di mobil pick up, sementara anak dan cucu saya menumpang di rumah kerabat terdekat saya,” ucap Elis dengan nada sedih di atas puing bangunan rumahnya.

Eksekusi tersebut tak hanya menimbulkan kerugian materi, namun dirasakan warga yang menyewa rumah. Seperti dialami Faigizharo Zega yang menyewa rumah milik Corner Hutapea, selama satu tahun dengan harga sewa per tahun mencapai Rp12 juta.

Faigizharo menceritakan kerugian yang dialami atas dampak eksekusi di rumah kontraknya. Dia bersama keluarganya baru menempati rumah tersebut sekitar dua bulan. Dirinya memiliki usaha konveksi jahitan tas yang diekspor ke luar kota dan luar negeri.

Kepada Sumut Pos Faigizharo mengatakan, saat dilakukan eksekusi, dirinya bersama anggota keluarganya sudah mengevakuasi barang-barang keluar rumah. Namun saat ditunggunya hingga pukul 16.30 WIB, rumah kontrakkannya belum juga dirobohkan. Saat dibertanya kepada seorang petugas kepolisian kapan rumah kontrakannya dirobohkan, petugas tersebut mengatakan, karena hari sudah sore, kemungkinan rumah kontrakan Faizharo tersebut akan dirobohkan keesokan harinya. Karenanya, dia bersama anggota keluarganya kembali memasukan barang-barang ke rumah.

Setelah barang-barang dimasukkan kembali, berselang beberapa menit blodozer milik juru sita PN Medan mengarah ke rumah kontrakkan Faigizharo dan merobohkan rumah kontrakannya itu. Naas bagi Faizharo, karena tidak sempat mengevakuasi kembali barang-barangnya. Reruntuhan bangunan rumah menimbun hampir seluruh barang miliknya.
Akibatnya, perabotan rumah Faizharo pun hancur. Diperkirakan, dia mengalami kerugian mencapai Rp30 Juta. “Barang yang tersisa saja yang bisa diambil, seluruh barang ditertibkan bangunan rumah ini,” ungkapnya.

Setelah rumahnya hancur, dia pun terpaksa menumpang di rumah tetangganya yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakannya. “Sementara ini kami terpaksan menumpang di rumah tetangga. Akibat barang-barang kami tertimbun reruntuhan bangunan, anak saya tidak bisa sekolah karena baju seragam sekolah ikut tertibun direruntuhan rumah. Saya berharap, setelah dibongkar rerutuhan rumah kontrakkan ini, semoga ada barang yang masih bisa dipergunakan,” ujarnya dengan nada sedih.(gus)

Pasca Eksekusi Lahan di Jalan Jati, Warga Mengais Sisa Bangunan

MEDAN- Eksekusi lahan seluas 70.506,45 meter persegi di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11), menyisakan kesedihan bagi pemilik rumah. Dengan raut wajah sedih, Kamis (1/12) pagi, mereka mulai mengais sisa bangunan yang masih bisa dipergunakan, seperti pagar, kusen, atap rumah atau seng, dan sebagainya.

Namun, dalam kondisi seperti itu, masih ada saja orang yang mengambil kesempatan dengan ikut memunguti sisa bangunan untuk kepentingannya. Mengetahui ada orang lain yang ikut memunguti sisa bangunan, pemilik rumah marah, sehingga menimbulkan pertengkaran. Elis Nirawati (52), warga yang rumahnya turut dihancurkan tim eksekusi PN Medan, hanya bisa termenung dan menatapi puing-puing rumahnya. Dia pun terlihat memunguti puing-puing sisa bangunan yang masih bisa dipergunakan lagi.

Saat wartawan Sumut Pos mendatangi wanita keturunan Tionghoa ini, dia hanya bisa berkata tentangn
kesedihannya serta mengutuk eksekusi yang dilakukan juru sita PN Medan tersebut. “Mereka (juru sita PN Medan, Red) sangat kejam. Bayangkan, rumah yang sudah kami tempati selama 10 tahun dan memiliki sertifikat Hak Milik Tanah harus dieksekusi,” katanya. Kini, dirinya hanya berpikir mencari tempat tinggal untuk anak dan cucunya yang masih berusia 11 bulan.

“Sekarang saya bingung mau tinggal di mana lagi? Tadi malam saja, setelah rumah saya dirobohkan, saya tidur di mobil pick up, sementara anak dan cucu saya menumpang di rumah kerabat terdekat saya,” ucap Elis dengan nada sedih di atas puing bangunan rumahnya.

Eksekusi tersebut tak hanya menimbulkan kerugian materi, namun dirasakan warga yang menyewa rumah. Seperti dialami Faigizharo Zega yang menyewa rumah milik Corner Hutapea, selama satu tahun dengan harga sewa per tahun mencapai Rp12 juta.

Faigizharo menceritakan kerugian yang dialami atas dampak eksekusi di rumah kontraknya. Dia bersama keluarganya baru menempati rumah tersebut sekitar dua bulan. Dirinya memiliki usaha konveksi jahitan tas yang diekspor ke luar kota dan luar negeri.

Kepada Sumut Pos Faigizharo mengatakan, saat dilakukan eksekusi, dirinya bersama anggota keluarganya sudah mengevakuasi barang-barang keluar rumah. Namun saat ditunggunya hingga pukul 16.30 WIB, rumah kontrakkannya belum juga dirobohkan. Saat dibertanya kepada seorang petugas kepolisian kapan rumah kontrakannya dirobohkan, petugas tersebut mengatakan, karena hari sudah sore, kemungkinan rumah kontrakan Faizharo tersebut akan dirobohkan keesokan harinya. Karenanya, dia bersama anggota keluarganya kembali memasukan barang-barang ke rumah.

Setelah barang-barang dimasukkan kembali, berselang beberapa menit blodozer milik juru sita PN Medan mengarah ke rumah kontrakkan Faigizharo dan merobohkan rumah kontrakannya itu. Naas bagi Faizharo, karena tidak sempat mengevakuasi kembali barang-barangnya. Reruntuhan bangunan rumah menimbun hampir seluruh barang miliknya.
Akibatnya, perabotan rumah Faizharo pun hancur. Diperkirakan, dia mengalami kerugian mencapai Rp30 Juta. “Barang yang tersisa saja yang bisa diambil, seluruh barang ditertibkan bangunan rumah ini,” ungkapnya.

Setelah rumahnya hancur, dia pun terpaksa menumpang di rumah tetangganya yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakannya. “Sementara ini kami terpaksan menumpang di rumah tetangga. Akibat barang-barang kami tertimbun reruntuhan bangunan, anak saya tidak bisa sekolah karena baju seragam sekolah ikut tertibun direruntuhan rumah. Saya berharap, setelah dibongkar rerutuhan rumah kontrakkan ini, semoga ada barang yang masih bisa dipergunakan,” ujarnya dengan nada sedih.(gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/