MEDAN-Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho harus mengambil sikap tegas terhadap kosongnya jabatan direktur utama PDAM Tirtanadi Medan. Ini wajib dilakukan agar roda organisasi di perusahaan milik pemerintah daerah itu tidak terganggu.
Pernyataan tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumut Kamaluddin Harahap, pada wartawan, Kamis (27/11) lalu.
“Itulah yang saat ini harus dilakukan oleh Gubsu. Apalagi saat ini seluruh masyarakt sedang menyorot kinerja PDAM Tirtanadi karena banyaknya persoalan yang mendera perusahaan itu. Jadi, tak ada jalan lain kecuali mengangkat dewan pengawas yang baru serta menetapkan dirut yang baru karena dirut sekarang ini tersangkut masalah korupsi di Tirtanadi,” bilang Kamaluddin.
Selain itu, sambung Kamaluddin, Gubsu juga wajib memeriksa keuangan PDAM Tirtanadi.
“Kalau ada pengakuan salah seorang dewan pengawas PDAM, dalam sidang perkara dugaan korupsi pejabat PDAM Tirtanadi, yang menyatakan bahwa dana Rp100 miliar ada yang dikembalikan ke Pemerintah Provinsi, maka harus di cek (diperiksa, Red) kebenarannya. Siapa yang menerima pengembalian anggaran tersebut? Apakah sesuai dengan nota dan adminitrasinya,” tandas Kamaluddin.
“Jadi, tidak semua pengakuan langsung di-iya-kan. Harus tetap dicek sehingga kita tahu, kemana sesungguhnya aliran dana yang telah dikucurkan oleh Pemprovsu tadi,” tambah Kamaluddin lagi.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPRD Sumut dari fraksi PKS Azizah Tambunan. Menurutnya, inilah saat yang tepat bagi gubernur untuk menempatkan orang yang kapabel di PDAM Tirtanadi.
“Ya, itukan perusahaan daerah yang dibiayai dari APBD. Maka apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh perusaah itu selalu berdampak langsung kepada masyarakat. Makanya, agar masyarakat tak banyak dirugikan perlu ditunjuk orang-orang yang tepat untuk memimpin PDAM Tirtanadi,” bilang Azizah.
“Memang, saya dengan Gubernur sedang menggodok nama-nama yang dianggap tepat untuk memimpin Tirtanadi. Jadi, sama-sama kita doakan agar gubernur dapat menemukan pilihan yang tepat, sehingga masalah yang mendera Tirtanadi sekarang ini dapat segera teratasi, dan ke depan tak ada lagi masyarakat yang menghujat kinerja para pemimpin di PDAM Tirtanadi,” tambahnya lagi.
Sementara itu di tempat terpisah, Sekdaprovsu Nurdin Lubis yang juga Ketua Dewan Pengawas Tirtanadi tetap bersikukuh jika dirinya tak mengetahui adanya pengakuan Sekretaris Dewan Pengawas Tirtanadi Abu Hanifah yang menyatakan bahwa PDAM telah mengembalikan dana sebesar Rp100 miliar ke Pemprovsu.
“ Nanti saya akan cek (periksa, Red) tentang pengakuan yang bersangkutan. Apakah dana tersebut memang sudah diterima atau tidak tidak. Saya akan tanyakan itu pada bidang yang bersaangkutan,” bebernya.
Selanjutnya Nudin Lubis menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sudah menyalurkan bantuan penyertaan modal sebesar Rp330 miliar kepada PDAM Tirtanadi Sumut. Penyertaan modal tersebut disalurkan, secara bertahap. “Yang kita anggarkan untuk kepentingaan operasional PDAM Tirtanadi Sumut, sebesar Rp400 miliar. Jadi, masih ada sekitar Rp70 miliar lagi yang harus diserahkan kepada Tirtanadi,” bebernya pada wartawan Jumat (29/11) di Lapangan Medeka Medan.
Diungkapkannya, bahwa pada akhir Juli 2012 lalu pihak telah mencairkan sebesar Rp176 miliar dari Rp200 miliar yang dianggarkan. “Dana penyertaan modal tersebut diajukan PDAM Tirtanadi untuk membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 200 liter air per detik di Martubung dan peningkatan kapasitas IPA di Sunggal sebesar 500 liter per detik,” ucapnya.
Menurutnya, dana penyertaan modal Pemprovsu itu merupakan amanat Perda No 10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi. Dalam Perda disebutkan bahwa modal dasar PDAM Tirtanadi ditetapkan sebesar Rp400 miliar. (rud)